Larangan Bangun Kawasan Permukiman di Hutan, dan DAS Bakal Diatur

Larangan Bangun Kawasan Permukiman di Hutan, dan DAS Bakal Diatur

Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Menteri (Permen). Halaman all

(Kompas.com) 14/03/25 14:00 38796

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait larangan penggunaan area perkebunan, kehutanan, maupun Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai kawasan permukiman.

Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Menteri (Permen).

Dedi mengungkapkan hal ini usai bertemu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara, juga beberapa kepala daerah Jawa Barat di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

"Tadi, kita didiskusikan secara bersama kalau provinsi akan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang larangan penggunaan area perkebunan, kehutanan, dan daerah aliran sungai, kemudian Pak Menteri (PKP) juga akan mengeluarkan Permen masih dalam kajian," jelas Dedi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga penemuan penyebab banjir yang melanda beberapa wilayah di Jawa Barat.

Pertama, daerah hulu yang merupakan daerah resapan air terdiri dari kawasan gunung, hutan, dan perkebunan yang berubah fungsi menjadi kawasan pemukiman elit maupun wisata.

Dengan begitu, dampaknya sampai menggerus area resapan air dengan jumlah cukup tinggi.

Kemudian, bantaran sungai mengalami perubahan bentuk seperti penyempitan, pendangkalan, maupun diisi oleh area permukiman.

Sementara itu, terdapat banyak rawa maupun sawah diuruk dengan membangun area permukiman. Dengan begitu berdampak pada banjir dengan ketinggian 2,5 meter.

#peraturan-menteri #dedi-mulyadi #maruarar-sirait #pemprov-jawa-barat #banjir-jabodetabek #peraturan-gubernur #kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman #kementerian-pkp #banjir-2025

https://www.kompas.com/properti/read/2025/03/14/063000621/larangan-bangun-kawasan-permukiman-di-hutan-dan-das-bakal-diatur