
Kata Pengembang soal Rencana Pemerintah Bikin BP3 buat Program Perumahan
Kementerian PKP akan bentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk percepat pembangunan perumahan. Ini respons pengembang.
(detikFinance) 14/03/25 14:00 38874
Jakarta -Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Hal ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan perumahan dan mengatur penerapan hunian berimbang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia Joko Suranto menilai hal tersebut tidak relevan lagi karena saat ini sudah ada Kementerian PKP yang menangani sektor perumahan. Ditambah lagi, saat ini pemerintah sudah memberlakukan sudah memberlakukan sistem perizinan berusaha terintegrasi berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).
"Kalau melihat kembali ke belakang, rencana awal pembentukan BP3 adalah sebagai lembaga ex officio untuk memudahkan koordinasi mengingat sektor perumahan ini melibatkan setidaknya lima kementerian terkait. Tetapi dengan telah adanya Kementerian PKP, maka BP3 menjadi tidak relevan, tidak dibutuhkan dan tidak efisien (dibentuk)," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (14/3/2025).
Menurut Joko, untuk mempercepat pembangunan perumahan dengan penerapan hunian berimbang cukup dilakukan oleh Kementerian PKP karena memiliki fungsi dan kewenangan lebih kuat dibandingkan BP3. Selain itu, adanya BP3 dinilai berpotensi memunculkan dualisme kebijakan menumbuhkan kembali pengaturan oleh banyak lembaga di industri properti termasuk perumahan.
"Oleh karena itu, kami berpendapat aturan hunian berimbang cukup diatur dan dikelola oleh Kementerian PKP, sehingga tidak ada tumpang tindih kelembagaan dan kebijakan," tegasnya.
Terkait hunian berimbang, REI menyarankan beberapa hal agar bisa berjalan dengan baik, yaitu:
1. Revisi Regulasi
Revisi regulasi yang dimaksud yaitu agar hunian berimbang untuk skala besar dapat dilakukan pada lokasi lain, baik lintas kabupaten maupun lintas provinsi. Selain itu, hunian berimbang dapat dikerjasamakan antara pengembang besar dan pengembang kecil.
2. Implementasi Hunian Berimbang Diterapkan Melalui Rencana Tata Ruang
Pada hunian berimbang, ada tiga tipe rumah yang dibangun yaitu rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana. Untuk rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ditetapkan dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dan dalam bentuk sub-zonasi khusus. Dengan demikian maka harga lahan di lokasi pembangunan rumah sederhana akan terkunci.
Ke depan, Joko berharap segera ada kebijakan yang komprehensif dari Kementerian PKP berkaitan dengan skema hunian berimbang serta tetap tercipta sinergi dan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor perumahan.
Sebagai informasi, pembentukan BP3 masih menunggu revisi beberapa aturan. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan terdapat revisi untuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan Keputusan Presiden (Keppres) 30/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pembina Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.
"Sekarang itu kan ada revisi Perpres 9 dan Keppres 30, itu baru keluar dari persetujuan dari Presiden (Prabowo Subianto) Jumat kemarin. Itu baru kita proses dulu," ujar Fitrah saat ditemui di Serang, Banten, Minggu (9/3) lalu.
Pihaknya sedang menyelesaikan peraturan yang mengatur badan tersebut. Setelah itu, baru akan dibentuk panelis dan mengundang peserta yang ingin bergabung dengan badan tersebut. Menurutnya, pembentukan BP3 dapat rampung pada semester II tahun ini.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)
#bp3 #pembangunan-perumahan #hunian-berimbang #kementerian-pkp #pengembang-properti #badan-percepatan-penyelenggaraan-perumahan #perumahan #bentuk-badan-percepatan-penyelenggaraan-perumahan #pkp #kementerian-pe