Arahan Tegas PKP ke Pemda: Segera Susun Aturan BPHTB-PBG Gratis!

Arahan Tegas PKP ke Pemda: Segera Susun Aturan BPHTB-PBG Gratis!

Kementerian PKP mendorong pemerintah segera menyusun peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.

(detikFinance) 17/03/25 17:16 39560

Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan arahan strategis kepada pemerintah daerah untuk berperan dalam Program 3 Juta Rumah. Salah satu arahannya menyusun aturan pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG).

Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati menegaskan kepada daerah yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) tentang hal tersebut segera menyusun dan menyesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Hal ini juga termasuk mempercepat proses penerbitan izin PBG.

"Saat ini merupakan saatnya rakyat punya rumah di mana pemerintah memberikan karpet merah untuk mendorong pembangunan rumah rakyat. Pemerintah telah menyiapkan lahan tanah negara untuk lokasi pembangunan rumah, memberikan kemudahan perizinan dari yang berbayar menjadi gratis untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) rumah subsidi oleh pemerintah daerah," ujar Sri dikutip dari keterangan tertulis, Senin (17/3/2025).

"Retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) oleh pemerintah daerah, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah PPN DTP 100 persen pada periode Januari-Juni 2025 dan PPN DTP 50 persen pada periode Juli-Desember 2025 untuk harga rumah 0-2 miliar oleh Kementerian Keuangan serta pelayanan PBG yang cepat, yakni izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari 45 hari menjadi hitungan menit sejak dokumen lengkap oleh pemerintah daerah, mendorong KPR FLPP untuk rakyat yang ingin memiliki rumah bersubsidi serta pembangunan dan renovasi rumah dengan stakeholder," sambungnya.

Hal itu disampaikan Sri dalam Rapat Koordinasi sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Tata Ruang, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi dan Informasi Geospasial, serta Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dan Implementasi Program 3 Juta Rumah bersama seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.

Kemudian, ia menyebutkan arahan lain yakni pemerintah provinsi kabupaten dan kota agar segera berperan untuk gotong royong mewujudkan program tersebut dan tidak ragu untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Ketiga, Sri mengarahkan seluruh pemerintah daerah dapat melaporkan penerbitan perkada BPHTB dan retribusi PBG serta pelayanan perizinan PBG kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP dan Kementerian PU. Hal ini sesuai dengan amanat SKB 3 Menteri. Keempat, pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengurus PBG dan melaporkan data PBG tersebut kepada Kementerian PKP secara berkala.

Kelima, Sri mengarahkan pemerintah daerah untuk mendorong corporate social responsibility (CSR) dalam membangun rumah untuk masyarakat. Keenam, pemerintah daerah memonitor kualitas rumah subsidi di lingkungannya. Ketujuh, penerbitan izin penyelenggaraan perumahan tidak melanggar aturan tata ruang serta berupaya meniadakan segala bentuk pungutan liar (pungli) dalam perizinan perumahan.

Di samping itu, ia mengatakan Kementerian PKP menilai peran pemerintah daerah sangat penting dalam Program 3 Juta Rumah, sehingga membutuhkan dukungan dan peran aktif mereka. Hal ini agar masyarakat bisa tinggal di rumah yang layak huni sekaligus untuk mendorong pencapaian target program.

"Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari Asta Cita yang harus didukung oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah. Selain itu juga menjadi program prioritas di mana pemerintah menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan rakyat yang membutuhkan serta program hasil terbaik cepat untuk masyarakat," katanya.

Sri mengatakan berdasarkan data dari BPS melalui Susenas Tahun 2023, sektor perumahan masih menjadi hal yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Ia menyebutkan backlog perumahan yang cukup tinggi berdasarkan kepemilikan ada 9,9 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah dan 26,9 juta rumah tangga yang rumahnya tidak layak huni.

"Atas dasar data ini maka Kementerian PKP fokus pada dua elemen yaitu bagaimana kita mendorong masyarakat untuk membangun rumah dan juga bagi program-program pemerintahan mendorong semangat gotong royong bersama-sama stakeholder juga melakukan renovasi rumah masyarakat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sri menjelaskan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri PKP Maruarar Sirait diberi target membangun 3 juta rumah per tahun. Target itu berupa pembangunan dan renovasi yang meliputi 1 juta rumah di perkotaan, 1 juta rumah di perdesaan dan 1 juta rumah di pesisir.

"Menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, pembangunan dan renovasi rumah dilakukan dengan cara pembangunan/renovasi rumah oleh negara, Pembangunan/renovasi rumah secara swadaya, pembangunan/renovasi rumah secara gotong royong dengan pengusaha melalui CSR, dan pembangunan rumah oleh pengembang/developer," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

#program-3-juta-rumah #bphtb #pbg #kementerian-pkp #pemerintah-daerah #pemda #rumah #perumahan #dirjen-perumahan #skb #detikproperti #prabowo-subianto #pungutan #bps #perizinan-perumahan #kementerian-perumahan-dan-ka

https://www.detik.com/properti/berita/d-7827445/arahan-tegas-pkp-ke-pemda-segera-susun-aturan-bphtb-pbg-gratis