Arahan Strategis Kementerian PKP: BPHTB-Izin PBG Gratis

Arahan Strategis Kementerian PKP: BPHTB-Izin PBG Gratis

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan arahan strategis kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Halaman all

(Kompas.com) 18/03/25 05:30 39912

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan arahan strategis kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah.

Arahan strategis yang dimakaud terkait peran pemerintah daerah dalam Program 3 Juta Rumah antara lain pertama, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar segera mengambil peran bergotong royong menyukseskan Program 3 Juta Rumah dan tidak perlu ragu untuk mengalokasikan anggaran pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni.

Kedua, kepala daerah yang belum menyusun Perkada tentang pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar segera menyusun dan menyesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, serta mempercepat proses penerbitan PBG.

Selanjutnya, Pemda diminta mendorong CSR dalam bergotong royong membangun rumah untuk rakyat, dan memonitor kualitas rumah subsidi di lingkungannya.

Dalam penerbitan izin penyelenggaraan perumahan agar tidak melanggar aturan tata ruang dan ke depan pemerintah daerah agar ikut andil dan berperan dalam meniadakan segala bentuk pungli yang berkaitan langsung dengan perizinan perumahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengungkapkan, ini saatnya rakyat punya rumah di mana pemerintah memberikan karpet merah untuk mendorong Pembangunan rumah rakyat.

“Pemerintah telah menyiapkan lahan negara untuk lokasi pembangunan rumah, memberikan kemudahan perizinan dari yang berbayar menjadi gratis untuk BPHTB rumah subsidi, retribusi PBG Pemda, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN DTP 100 persen pada periode Januari 2025-Juni 2025 dan PPN DTP 50 persenpada periode Juli 2025-Desember 2025 untuk harga rumah Rp 0-2 miliar oleh Kementerian Keuangan,” ungkapnya dalam rilis, Senin (17/3/2025).

Selain itu, pelayanan PBG yang cepat yakni izin PBG dari 45 hari menjadi hitungan menit sejak dokumen lengkap oleh Pemda, mendorong Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk rakyat yang ingin memiliki rumah bersubsidi, dan mendorong renovasi rumah dengan stakeholder (pemangku kepentingan).

#perumahan #rumah #bphtb #persetujuan-bangunan-gedung-pbg #pbg #bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb #kementerian-perumahan #kementerian-pkp

http://www.kompas.com/properti/read/2025/03/18/053000821/arahan-strategis-kementerian-pkp-bphtb-izin-pbg-gratis