Tanah Telantar untuk 3 Juta Rumah Harus di Luar Lahan Pertanian

Tanah Telantar untuk 3 Juta Rumah Harus di Luar Lahan Pertanian

'Kalau yang diminatin ternyata LP2B, ya tidak bisa. Ini untuk kepentingan pangan,' ujar Nusron. Halaman all

(Kompas.com) 18/03/25 18:00 39937

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanah telantar bisa dimanfaatkan untuk pelaksanaan program 3 juta rumah.

Namun, tanah telantar yang bisa digunakan adalah yang bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025)

"Kalau yang diminatin ternyata LP2B, ya tidak bisa. Ini untuk kepentingan pangan," ujar Nusron.

Menurut Nusron, aturan tersebut penting, apalagi lahan sawah terbilang murah jika akan digunakan untuk membangun rumah subsidi.

"Itu menjadi PR (pekerjaan rumah)-nya Pak Menteri PKP (Maruarar Sirait). Jadi, nanti silakan lahannya dilihat. Kalau nanti lahannya dilihat, disodorkan kepada kami, ternyata enggak bisa, ya kita bilang enggak bisa," ungkapnya.

Ia juga mengeklaim Lahan Sawah Dilindungi (LSD) efektif mengurangi alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman.

Jelas Nusron, sebelum LSD ditetapkan, alih fungsi lahan mencapai 66.000 hektar. Sementara sejak LSD ditetapkan tahun 2021, alih fungsi lahan turun ke angka 5.600 hektar per tahun.

"Kenapa ada alih fungsi (setelah LSD ditetapkan)? Ya karena memang lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)," kata Nusron.

Karenanya, pemerintah menetapkan, 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus menjadi LP2B atau tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya.

Ada pun saat ini, total ada 6,3 juta hektar LSD yang tersebar di 20 provinsi seluruh Indonesia.

#tanah-telantar #lahan-pertanian #lahan-sawah-dilindungi-lsd #3-juta-rumah

https://www.kompas.com/properti/read/2025/03/18/180000521/tanah-telantar-untuk-3-juta-rumah-harus-di-luar-lahan-pertanian