
2,7 Juta Ha Sawah yang Dilindungi Tak Bisa Dipakai buat Program 3 Juta Rumah
Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh digunakan untuk pembangunan, termasuk program 3 juta rumah.
(detikFinance) 18/03/25 16:34 39939
Jakarta -Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh digunakan untuk pembangunan, termasuk program 3 juta rumah.
Pemerintah telah menetapkan 2,75 juta hektare (ha) lahan sawah yang dilindungi (LSD) di 12 provinsi. Lahan sawah itu akan ditindaklanjuti menjadi LP2B.
"Kalau yang bisa dipakai itu ternyata tidak LP2B, silahkan, tapi kalau yang diminatin ternyata LP2B, ya tidak bisa, ini untuk kepentingan pangan," kata Nusron di Kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Dia menyadari banyak program yang membutuhkan lahan, seperti 3 juta rumah. Di sisi lain, pembelian lahan yang murah biasanya dari sawah. Hal itu yang menurutnya harus ditertibkan.
"Apalagi kalau 3 juta rumah itu rumah murah. Tanah paling murah itu apa sih? Kan pasti sawah. Nah karena itu, ini harus kita tertibkan. Janganlah lahan murah yang bisa dipakai untuk perumahan. Harus kita atur. Yang penting tidak mengganggu LP2B, tidak mengganggu panga," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan sebanyak 2,7 juta ha sawah dilindungi guna mencegah alih fungsi lahan. Sebelumnya, jumlah lahan sawah yang dilindungi hanya di 8 provinsi, kini ditambah 12 provinsi dengan total 2,75 juta ha.
"Jadi, 12 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah yang lumbung pangan," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan.
Zulhas menerangkan, ketetapan ini akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Secara rinci, jumlah Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Aceh 201.221 ha, Sumatera Utara 308.672 ha, Riau 58.891 ha, Jambi 68.243 ha, Sumatera Selatan 484.082 ha, Bengkulu 42.796 ha, Lampung 336.457 ha, Kepulauan Bangka Belitung 22.454 ha, Kepulauan Riau 872 ha, Kalimantan Barat 194.476 ha, Kalimantan Selatan 340.368 ha, dan Sulawesi Selatan 659.437 ha.
Simak Video \'Momen Maruarar Sirait dan Mayor Teddy Tinjau Revitalisasi Wisma Atlet\':
(ada/ara)#lahan-sawah #program-3-juta-rumah #lahan-pertanian #lp2b #pemerintah #hektare #sulawesi #kantor-kemenko-pangan #ha #jumlah-lahan-sawah #aceh #kepulauan-bangka-belitung #graha-mandiri #jakarta-pusat #bpn #bpn-nusron #n-a