
Skema Baru FLPP 50:50 Usulan Maruarar Sirait Batal Diterapkan
'Itu sudah diputuskan enggak jadi, tetap pakai skema eksisting,' kata Heru Pudyo. Halaman all
(Kompas.com) 22/03/25 14:00 41037
JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait batal diterapkan.
Ara, sapaan Maruarar, sempat mengusulkan pengubahan pembiayaan FLPP dari semula 75 persen menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25 persen perbankan, menjadi sama rata 50:50.
"Saya rasa paling lama bulan depan ya. Saya berusaha paling lama bulan depan. Kita mencari titik temu yang supaya program ini bisa kita luncurkan," ujarnya usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (06/02/2025).
Artinya, jika mengacu kepada target awal Ara, pembaruan skema FLPP itu akan terbit pada Maret 2025.
Ada pun pembatalan pengubahan skema FLPP ditegaskan oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho.
"Itu sudah diputuskan enggak jadi, tetap pakai skema eksisting, cuma saat ini sedang diproses di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk exercise tambahan dananya," kata Heru saat ditemui di Kantor Badan Bank Tanah (BBT), Jakarta Pusat, Jumat (21/03/2025).
Heru menjelaskan, pembatalan skema baru FLPP tersebut karena banyak hal yang harus diperhatikan, seperti kesiapan perbankan hingga dunia usaha properti.
Ini juga mencakup pertimbangan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) agar tidak naik dari angka 5 persen.
"50:50 memang exercise-nya ini masih cukup belum ketemu gitu ya. Dengan kepentingan berbagai pihak tadi," jelas Heru.