
Layanan '911' PKP Dibuka, Warga Bisa Ngadu Sengketa-Janji 'Palsu' Pengembang
Kementerian PKP luncurkan layanan pengaduan BENAR-PKP untuk konsumen perumahan. Pengaduan bisa dilakukan 24 jam via WhatsApp dan gratis.
(detikFinance) 27/03/25 14:00 41793
Jakarta -Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah meluncurkan layanan pengaduan masyarakat di sektor perumahan bernama BENAR-PKP. Nantinya, para konsumen bisa mengadukan berbagai pengaduan, seperti sengketa hingga janji \'palsu\' pengembang.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menuturkan, meski layanan pengaduan bisa digunakan selama 24 jam, pengaduan yang masuk akan diproses pada jam kerja.
"(Layanan) aktif 24 jam tapi respons di jam kerja, jam 08.00-17.00, Senin sampai Jumat. Kalau untuk pengaduan bisa kapan saja," katanya saat ditemui usai acara.
Fitrah menambahkan, layanan pengaduan konsumen sektor perumahan bisa dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911. Di layanan tersebut nantinya akan ada informasi dan edukasi, ada juga pengaduan terkait integritas pegawai, serta pengaduan konsumen.
"Umpamanya ada permasalahan lahan, lahan itu kita akan koordinasi dengan ATR/BPN, kan nggak instan gitu kan. Kalau respons pengaduan mereka tercatat, itu pasti. (Proses penyelesaiannya) butuh waktu, tergantung dari berat tidaknya pengaduan," ungkapnya.
Meski memerlukan waktu untuk menyelesaikan masalah, Fitrah berharap bisa menyelesaikan setiap aduan yang masuk ke kanal BENAR-PKP. Permasalahan yang bisa diadukan beragam, mulai dari sengketa tanah, janji \'palsu\' pengembang, dan lainnya.
"Ada janji-janji pengembang tidak sesuai. Pokoknya (permasalahan) sektor perumahan," ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp untuk kemudian pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi. Tim satgas Pengaduan Perumahan akan menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait. Pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)#kanal-pengaduan #layanan-pengaduan #kementerian-pkp #sengketa-perumahan #sektor-perumahan #sengketa #edukasi #ngadu #pkp #direktur-jenderal-kawasan-permukiman-kementerian-pkp-fitrah-nur #detikproperti #88888