Ingin Mengadukan Masalah Perumahan ke Kementerian PKP? Begini Caranya Halaman all

Ingin Mengadukan Masalah Perumahan ke Kementerian PKP? Begini Caranya Halaman all

'Silakan hubungi BENAR-PKP di Nomor HP 081288888911 (WhatsApp) dan kami siap menindaklanjuti pengaduan,' kata Ara. Halaman all

(Kompas.com) 27/03/25 12:30 41981

KOMPAS.com - Masyarakat yang mengalami permasalahan di bidang perumahan kini bisa mengadukan nasibnya ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pasalnya, Kementerian PKP telah resmi meluncurkan layanan pengaduan konsumen perumahan terpadu bertajuk Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) pada Rabu (26/3/2025).

Adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.

"Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kementerian PKP.

BENAR-PKP dibentuk dengan maksud untuk menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai satu pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana memberikan edukasi dan kkepastian hukum kepada konsumen perumahan.

Tujuan pembentukannya ialah efisiensi pengolahan data meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan.

"Silakan hubungi BENAR-PKP di Nomor HP 081288888911 (WhatsApp) dan kami siap menindaklanjuti pengaduan," tutur Ara.

Lebih lanjut, berikut tata cara pengaduan dan mekanisme layanan BENAR-PKP:

  • Akses aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 0812-88888-91
  • Masyarakat menyampaikan pengaduan dan melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp
  • Pengaduan diterima Tim Satgas Pengaduan Konsumen Perumahan yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP di Pusat maupun Balai, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang
  • Tim Satgas Pengaduan Konsumen Perumahan akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait.

Perumahan Masuk Tiga Besar Pengaduan Rakyat

Menurut data YLKI dan BPKN, permasalahan perumahan selalu masuk ke dalam ranking tiga besar pengaduan masyarakat.

Selama periode tahun 2024, tercatat ada 270 pengaduan permasalahan perumahan.

Terdiri dari 116 pengaduan tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 pengaduan masuk YLKI, serta 35 pengaduan masuk ke aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh KemenPANRB.

Sementara sampai dengan tahun 2025, Kementerian PKP telah menerima tujuh pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.

#meikarta #benar-pkp #layanan-pengaduan-konsumen-perumahan

https://www.kompas.com/properti/read/2025/03/27/123000421/ingin-mengadukan-masalah-perumahan-ke-kementerian-pkp-begini-caranya?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner