Rumah Jadi Kafe di Pondok Indah Diprotes Warga, Apa Kata Pakar?

Rumah Jadi Kafe di Pondok Indah Diprotes Warga, Apa Kata Pakar?

Rumah di perumahan terkadang beralih fungsi menjadi tempat usaha oleh pemilik rumah. Lantas, apa boleh rumah dijadikan tempat usaha?

(detikFinance) 07/04/25 15:27 43039

Jakarta -

Di perumahan terkadang ada rumah yang diubah menjadi tempat usaha. Seperti yang terjadi di kawasan Pondok Indah, terdapat rumah yang dijadikan kafe namun hal itu mendapatkan penolakan dari warga sekitar.

Warga menunjukkan penolakan karena merasa terganggu dengan adanya usaha di kawasan perumahan. Lantas, sebenarnya apa boleh rumah dijadikan tempat usaha? Berikut ini penjelasannya.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna menjelaskan boleh tidaknya rumah di perumahan dijadikan tempat usaha tergantung pada peraturan setempat. Peraturan soal alih fungsi rumah bisa diatur oleh manajemen perumahan dari pengembang, RT/RW, maupun rencana detil tata ruang (RDTR) yang dulu diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau rumah jadi tempat usaha itu sebetulnya harus melalui perizinan. Pertama, kesepakatan di tingkat RT/RW. Kalau dia perumahan formal harus estate management. Boleh nggak? Kalau tidak boleh, ada aturannya tidak boleh," ujar Yayat kepada detikProperti, Senin (7/4/2025).

Menurutnya, banyak perumahan yang secara tata ruang terjadi pelanggaran. Terjadi penetrasi atau tekanan dari kegiatan ekonomi di sekitar perumahan, sehingga banyak rumah terpaksa atau dipaksa berubah menjadi tempat usaha.

Ia mengatakan dalam perumahan ada peta yang menentukan zona tata ruang. Sebagian hanya untuk permukiman, komersial, ataupun campuran.

Yayat menambahkan adapun rumah yang dijadikan tempat usaha tergantung pada tujuannya. Usaha tersebut semestinya memenuhi kebutuhan untuk warga di dalam perumahan, bukan mengundang masyarakat dari luar perumahan.

"Membuat usaha di rumahnya, tujuannya sebetulnya rumah itu bukan untuk melayani di luar lingkungan, tapi untuk di dalam lingkungan. Nah itu masih boleh. Jadi rumah dengan fungsi usaha untuk kegiatan mendukung kegiatan lingkungan. Tapi kalau di tempat-tempat perumahan yang resmi lainnya, itu tidak boleh, harus ada di kawasan pertokoannya atau di zona bisnisnya," tuturnya.

Selain itu, ia menyarankan bagi yang ingin membuka usaha di rumah agar berkompromi dengan warga setempat. Langkah ini guna mencegah timbulnya konflik antarwarga.

Soal rumah yang dijadikan tempat usaha di Pondok Indah, Yayat mengatakan warga Pondok Indah sudah lama menolak adanya rumah beralih fungsi jadi tempat usaha.

"Warga di Pondok Indah itu menolak rumah jadi tempat usaha. Itu fenomena sudah viral dari beberapa tahun yang lalu gitu. Karena warga kalau di Pondok Indah estate management-nya lemah, maka akan banyak rumah beralih fungsi," kata Yayat.

Terpisah, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha diperbolehkan di mata hukum. Hal ini dengan catatan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan.

Ia menyebutkan aturan itu tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Rizal menjelaskan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Selama pemilik properti tidak mengganggu tetangganya atau menimbulkan kerugian untuk lingkungan sekitar, maka kegiatannya sah-sah saja. Terkait izin, pemilik rumah dapat meminta izin agar tetangga memahami situasinya nanti.

"Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib," kata Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video tentang rumah di kawasan Pondok Indah sedang viral di media sosial. Video itu bernarasi rumah tersebut mendapat penolakan dari warga lantaran dijadikan tempat usaha.

Berdasarkan video dari Instagram @jakartainpo, tampak sebuah spanduk merah dengan tulisan \'Kami Warga RW 15 MENOLAK KERAS !!! Hunian dijadikan tempat usaha\'. Spanduk itu dipasang di atas jalan dekat rumah besar berwarna putih.

"Kami warga RW 15 Pondok Indah sudah kompak menolak jika rumah atau hunian itu dijadikan tempat usaha seperti salah satu rumah yang akan kita lewati ini yang tiba-tiba saja diam-diam ingin menjadikan rumah tersebut sebagai restoran atau kafe tentu saja itu nggak boleh dan ditolak warga sekitar," kata narasi dalam video Instagram @jakartainpo, dikutip Minggu (6/4/2025).

Dari penelusuran detikProperti, video tersebut sempat viral pada Oktober 2024 lalu ketika diunggah oleh warganet bernama mirhan. Namun, video tersebut kembali heboh belum lama ini.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/das)

#rumah-dijadikan-tempat-usaha #rumah #tempat-usaha #properti #hukum-properti #rw-15 #pupr #kawasan-pondok-indah #mirhan #muhammad-rizal-siregar #uu #tempat-tempat-perumahan #rumah-jadi-kafe #rdtr #pondok #perumahan-r

https://www.detik.com/properti/berita/d-7857780/rumah-jadi-kafe-di-pondok-indah-diprotes-warga-apa-kata-pakar