Kementerian PKP: "Fraud" 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor Timur di NTT Libatkan 4 BUMN Halaman all
Temuan fraud ini secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis, 20 Maret 2025. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 07/04/25 09:16 43120
KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP) menemukan dugaan korupsi atau fraud yang melibatkan empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor-Timur, di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Senin (7/4/2025).
Temuan fraud ini secara resmi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis, 20 Maret 2025.
Penyerahan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Tim Itjen Kementerian PKP pada tanggal 11 hingga 14 Maret 2025, berdasarkan Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor 13/SPT/Ij/2025 tanggal 26 Februari 2025.
Heri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari program Serahkan Kasus Korupsi (SeKOP) yang diinisiasi oleh Itjen.
"Tujuannya untuk memindahkan penyakit korupsi agar Kementerian PKP bersih dan para pegawainya memiliki integritas serta akuntabilitas yang tinggi," cetus Heri.
Rincian Proyek dan Temuan di Lapangan
Proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur ini melibatkan beberapa paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh empat BUMN dengan nilai kontrak yang signifikan.
Paket I dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan Nilai Kontrak Rp 133.768.062.000 (Addendum Rp 141.971.304.500) untuk 727 unit rumah.
Paket II dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) dengan Nilai Kontrak Rp 129.568.171.000 (Addendum Rp136.947.370.000) untuk 687 unit rumah.
Paket III dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan Nilai Kontrak Rp 129.568.171.000 (Addendum Rp143.837.300.000) untuk 686 unit rumah.
Adapun Manajemen Konstruksi dikerjakan oleh PT Yodya Karya (Persero) KSO PT Hegar Daya dengan Nilai Kontrak MK Rp 6.164.700.000/Rp 18.494.100.000 (Addendum MK Rp 6.780.764.000/Rp 20.342.292.00).
Total nilai proyek ini belum termasuk biaya land clearing, pemadatan tanah, dan sarana pendukung lainnya yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, wawancara, dan koordinasi dengan pihak terkait, tim Itjen bersama tim Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Di antaranya adalah pemadatan tanah tidak maksimal sehingga terjadi perbedaan elevasi bangunan akibat penurunan tanah yang tidak merata.
#bumn #dugaan-korupsi #timor-timur #fraud #kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman