
Gandeng Dewan Pers-BPS, Pemerintah Saring Data Wartawan Penerima Rumah Subsidi
Pemerintah siapkan 1.000 rumah murah untuk wartawan. Program ini melibatkan Kementerian PKP dan Komdigi, dengan syarat penghasilan dan verifikasi data.
(detikFinance) 10/04/25 18:02 43706
Jakarta -Pemerintah akan menyiapkan rumah murah untuk masyarakat yang berprofesi sebagai wartawan. Sebanyak 1.000 unit rumah bisa dibeli oleh wartawan yang telah memenuhi persyaratan.
Program ini digagas oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Komdigi akan memperbarui data-data wartawan di seluruh Indonesia, di mana data tersebut didapat dari Dewan Pers. Lalu, data tersebut akan dicek dan divalidasi oleh BPS. Data tersebut kemudian, akan diberikan kembali kepada Komdigi dan Kementerian PKP untuk diseleksi siapa yang berhak menerima rumah murah.
Dalam bagan yang dibagikan oleh Kementerian PKP, wartawan dengan penghasilan lebih Rp 7 juta ke atas dapat membeli rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sementara itu, untuk wartawan dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta akan diarahkan menempati rumah susun dan rumah swadaya dengan syarat memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pada tahap awal sebanyak 100 kunci rumah akan diserahkan kepada wartawan terpilih. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses seleksi, yang akan melibatkan Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia juga menyampaikan peluncuran program ini akan dilakukan pada 6 Mei 2025.
"Kami menyadari tantangan dalam menentukan prioritas penerima, karena pasti akan ada lebih banyak permintaan daripada unit yang tersedia. Maka kami ingin pastikan seleksi dilakukan secara objektif dan tepat sasaran," ujar Ara, seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan program subsidi rumah untuk wartawan merupakan bentuk komitmen negara untuk membantu kebutuhan insan pers.
"Kami menyampaikan apresiasi karena dulu lama berkecimpung 10 tahun jadi wartawan, bahwa belum semua wartawan sejahtera, belum semua wartawan punya akses pembiayaan perumahan yang terjangkau dan belum semua wartawan bisa hidup dengan standar kelayakan yang baik," tuturnya dalam Konferensi Pers Dukungan Perumahan Subsidi untuk Wartawan di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan kriteria penerima program agar lebih inklusif.
Wartawan yang berdomisili di Jabodetabek dengan penghasilan hingga Rp 13 juta bagi yang sudah berkeluarga dan Rp 11-12 juta untuk yang masih lajang bisa mendapat kesempatan membeli rumah subsidi ini.
"Awalnya kami menetapkan batas penghasilan Rp 7-8 juta. Namun, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan pentingnya peran wartawan dalam masyarakat, batas ini kami longgarkan. Ini langkah agar lebih banyak jurnalis bisa merasakan manfaat program," kata Amalia.
Sementara itu, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kementerian PKP dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk program rumah untuk wartawan telah digelar pada Selasa (8/4/2025).
Persyaratan Wartawan yang Berhak Dapat Rumah Subsidi
1. Batas Penghasilan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebutkan batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi bagi yang belum pada umumnya adalah Rp 7 juta per bulan bagi yang belum menikah. Kemudian, masyarakat yang sudah berkeluarga atau menikah sebesar Rp 8 juta per bulan.
Untuk diketahui, batas gaji penerima rumah subsidi di wilayah Papua mencapai Rp 10 juta per bulan.
Namun, ia membuat penyesuaian dengan menetapkan batas penghasilan untuk MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Bagi yang masih lajang sebesar Rp 12 juta dan yang sudah menikah sebesar Rp 13 juta per bulan.
"Tadi kesepakatan kami di Jabodetabek itu Rp 13 juta yang nikah, yang belum nikah Rp 12 juta," ujar Ara di Kantor Kementerian PKP di Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
2. Daftar ke Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menyebutkan wartawan yang ingin membeli rumah subsidi bisa mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Wartawan tersebut nantinya akan diverifikasi dan dipastikan datanya oleh Dewan Pers dan BPS.
"Kami akan berkoordinasi dengan Ibu Menteri Komdigi untuk nanti kita rekonsiliasi data dan kemudian kami integrasikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan kami juga bekerja sama dengan BTN dan Tapera," ucap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widaysanti.
3. Media Terverifikasi di Dewan Pers
Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto mengatakan Dewan Pers mempunyai persyaratan wartawan terverifikasi, yakni berasal dari media yang memberikan gaji minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP).
"Kalau media sudah terverifikasi, artinya dia menggaji setara UMP. Kalau UMP DKI kira-kira Rp 5-9 (juta), jadi semua sudah memenuhi syarat," ucapnya.
(aqi/das)#rumah-murah #wartawan #rumah-subsidi-untuk-wartawan #kementerian-pkp #maruarar-sirait #komdigi #meutya-hafid #kantor-kementerian-pkp #papua #dewan-pers #pemerintah-saring-data-wartawan-penerima-rumah-subsidi #pk