Kriteria Baru MBR Penerima Rumah Subsidi akan Disahkan pada 21 April 2025

Kriteria Baru MBR Penerima Rumah Subsidi akan Disahkan pada 21 April 2025

Salah satu kriteria baru masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi yaitu belum menikah dengan penghasilan Rp 12 juta. - Halaman all

(InvestorID) 11/04/25 13:06 43869

JAKARTA, investor.id – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyusun perubahan kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak menerima rumah subsidi. Kriteria itu akan disahkan pada 21 April 2025 atau bertepatan pada Hari Kartini.

Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, perubahan kriteria MBR ini dilakukan agar sebaran penerima manfaat rumah subsidi bisa lebih luas. Disamping itu, perubahan kriteria MBR juga ditujukan agar masyarakat bisa mengambil hunian vertikal seperti rusun atau apartemen yang punya harga lebih mahal ketimbang rumah tapak.

“Kabar baiknya pada 21 April akan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri yang menyangkut kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Kita akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Kepala BPS yang terus bekerja keras,” kata Ara, Jumat (11/4/2025).

Pria yang akrab disapa Ara itu merinci, perubahan kriteria MBR ini nanti akan menjelaskan masyarakat yang belum menikah, termasuk kriteria MBR punya penghasilan maksimal Rp 12 juta. Sedangkan untuk yang berpasangan atau sudah menikah kriteria MBR, punya penghasilan maksimal Rp 14 juta.

“Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu kalau dia single (belum menikah) Rp 12 juta, kalau menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat,” ujar Ara.

Dia berharap dengan adanya revisi kriteria MBR ini penerima manfaat rumah subsidi akan semakin luas dan masif penyalurannya. Akhirnya, angka backlog yang saat ini diperkirakan sebanyak 9,9 juta bisa semakin ditekan.

“Ini sedang dibahas bersama BPS dan di internal PKP juga menggunakan beberapa kajian, dan saat ini sedang harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Targetnya ditetapkan paling lambat 21 April,” jelas Ara.

Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #rumah-subsidi #penerima-rumah-subsidi #kpr-subsidi #masyarakat-berpenghasilan-rendah #kriteria-mbr #syarat-rumah-subsidi #menteri-pkp-maruarar-sirait #berita-ekonomi-t

https://investor.id/business/394439/kriteria-baru-mbr-penerima-rumah-subsidi-akan-disahkan-pada-21-april-2025