
Selesaikan Masalah Meikarta, Maruarar Sebut Presiden Prabowo Dukung Pemanggilan Bos Lippo Group
Menteri PKP Maruarar Sirait akan memanggil John Riady terkait masalah proyek Meikarta yang merugikan konsumen. Halaman all
(Kompas.com) 14/04/25 21:01 44427
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, ia akan memanggil Bos Lippo Group John Riady pekan ini.
Menurut dia, pemanggilan itu sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menyatakan mendukung rencana pemanggilan dalam rangka menyelesaikan berbagai persoalan di proyek Meikarta, Cikarang, Bekasi.
"Saya sudah laporkan kepada Presiden. Presiden minta hak-hak rakyat harus dibela dan dikembalikan," ujar Maruarar usai menghadiri halal bihalal Apindo di Jakarta, Senin (14/4/2025).
"Ya (Presiden sudah terinformasi soal pengaduan) dan mendukung. (Beliau) mendukung penegakan hukum," tegasnya.
Ara menjelaskan, sedianya John Riady dijadwalkan dipanggil pekan lalu. Akan tetapi, ia saat itu menyampaikan sedang berada di luar negeri.
Pemanggilan akhirnya ditunda dengan kesepakatan bahwa John Riady harus hadir langsung di Kementerian PKP.
"Oke saya bilang saya tunda. Tapi saya minta anda (John Riady) datang," ungkapnya.
Pemanggilan itu juga dilatarbelakangi banyaknya pengaduan soal proyek Meikarta. Aduan disampaikan baik lewat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) maupun layanan 911 khusus perumahan.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (10/4/2025), Maruarar mengungkapkan akan memanggil Bos Lippo Group John Riady setelah pulang dari mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan investor Qatar.

Adapun pada Kamis, sebanyak 26 konsumen apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menuntut hak mereka kepada pengembang.
Ketua PKPKM Yosafat Erland mengatakan, perkiraan total kerugian yang dialami oleh anggotanya mencapai Rp 4,5 miliar.
"Kalau saya sendiri Rp 320 juta, masih mencicil dan sudah berhenti mencicil sejak dua tahun lalu," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Selatan, Kamis.
Ia menjelaskan, tuntutan yang diajukan oleh para konsumen adalah ganti rugi unit atau pengembalian uang yang sudah dibayarkan (refund).
Yosafat mengaku, awalnya ia tertarik membeli apartemen itu karena marketing yang masif dan terlihat menjanjikan.