Jumat, Aturan Gaji Maksimal Rp 14 Juta Penerima Rumah Subsidi Terbit

Jumat, Aturan Gaji Maksimal Rp 14 Juta Penerima Rumah Subsidi Terbit

Sementara Amalia memastikan, batas maksimal penghasilan MBR yang menerima rumah subsidi dari Pemerintah sebesar Rp 14 juta. Halaman all

(Kompas.com) 16/04/25 21:25 45116

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan, Peraturan Menteri (Permen) PKP terkait kriteria penerima kuota rumah subsidi akan dirilis sekitar satu atau dua hari ke depan.

Hal ini disampaikan Supratman saat bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widiyasanti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

“Karena itu dalam waktu yang singkat, Insya Allah mudah-mudahan 1-2 hari ini proses harmonisasi dan perundangan Peraturan Menteri Perumahan akan segera kita terbitkan,” jelas Supratman.

Ara menuturkan, hal ini dilakukan supaya semakin banyak masyarakat Indonesia yang memiliki kesempatan mendapatkan rumah subsidi.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo (Subianto), ada beberapa isu yang penting,” ungkap Ara.

Sementara Amalia memastikan, batas maksimal penghasilan MBR yang menerima rumah subsidi dari Pemerintah sebesar Rp 14 juta untuk di Jabodetabek.

“(Gaji) Rp 14 juta untuk daerah Jabodetabek rencananya.Ini tentunya sudah meningkat jauh lebih baik dibandingkan yang sebelumnya, yang single (lajang) Rp 12 juta,” kata Amalia.

Nantinya dalam Permen PKP tersebut akan membagi besaran batas maksimal gaji tersebut dalam empat wilayah, mulai dari 1-4.

“Nanti ada pembagiannya, wilayah-wilayahnya, kita bilang wilayah 1, 2, 3 dan 4,” tandasnya.

#rumah-subsidi #bps #badan-pusat-stastistik-bps #supratman-andi-agtas #kementerian-hukum #kementerian-pkp #aturan-rumah-subsidi-2025 #aturan-rumah-subsidi-terbaru

https://www.kompas.com/properti/read/2025/04/16/212548921/jumat-aturan-gaji-maksimal-rp-14-juta-penerima-rumah-subsidi-terbit