BGN: Pembayaran ke SPPG Pancoran Sudah Ditransfer Sesuai Aturan

BGN: Pembayaran ke SPPG Pancoran Sudah Ditransfer Sesuai Aturan

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan telah mentransfer kewajiban mereka ke SPPG Pancoran untuk program MBG. Halaman all

(Kompas.com) 17/04/25 07:09 45170

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bertemu dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN), Mitra, dan Kepala SPPG Pancoran untuk melakukan evaluasi.

Hal ini menindaklanjuti isu yang beredar terkait penyelewengan dana MBG nyaris senilai Rp 1 miliar.

“BGN selaku pemrakarsa program MBG turut melakukan evaluasi dan pengecekan mengenai penyaluran dana yang telah dilakukan,” kata Dadan mengutip keterangan resmi.

“BGN telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan, yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan MBN,” lanjut dia.

Dalam pertemuan tersebut, pihak mitra menjelaskan bahwa tidak ada permasalahan dengan BGN karena hal tersebut murni kesalahpahaman antara mitra dengan yayasan.

Selanjutnya, kegiatan reguler di SPPG dalam penyediaan MBG akan dilanjutkan kembali seperti biasa.

Dadan mengatakan bahwa isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal mitra (yayasan dan penyedia fasilitas).

“BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan,” ungkapnya.

“Kami akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dengan BGN dalam pembangunan SPPG,” jelas dia.

Dadan berharap seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin.

“Kedepan, kami berkomitmen melakukan penguatan kembali kepada para mitra dan yayasan serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG, sehingga program MBG dapat terlaksana secara kredibel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh pihak dan kelompok penerima manfaat,” tegas dia.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, dana Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga senilai hampir Rp 1 miliar digelapkan oleh sebuah yayasan di Jakarta Selatan.

Kasus ini terkuak dari laporan vendor dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ira Mesra.

Melansir Tribun Jakarta, Ira Mesra melaporkan yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dugaan penggelapan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis, 10 April 2025.

Kuasa hukum Ira, Danna Harly, mengatakan pada Selasa (15/4/2025) kemarin, laporan ditujukan ke yayasan dan juga pada perorangan yang masih terkait dengan yayasan tersebut.

"Untuk laporan polisi sudah kita serahkan ke Polres Jakarta Selatan. Laporan ditujukan ke yayasan, dan ada perorangan. Masalahnya dari yayasan ini," kata Harly.

Yayasan ini diduga tidak menyalurkan dana MBG yang semestinya digunakan untuk pembiayaan operasional dapur.

Harly menjelaskan bahwa kliennya sudah memasak lebih dari 65.000 porsi, tetapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.

Yayasan MBN telah menerima transfer dana sebesar Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga pemerintah yang menaungi program MBG. Namun, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada mitra atau vendor yang seharusnya menjalankan kegiatan memasak dan distribusi makanan.

Menurut Harly, seluruh biaya operasional ditanggung sendiri oleh kliennya tanpa ada bantuan dari pihak yayasan, mulai dari pembelian bahan makanan, sewa tempat, biaya listrik, pengadaan peralatan dapur, kendaraan distribusi, hingga pembayaran juru masak.

Ketika Ira menagih haknya, pihak yayasan justru mengeklaim bahwa Ira memiliki kekurangan pembayaran sekitar Rp 45 juta, dengan alasan terdapat invoice pembelian barang yang belum dipertanggungjawabkan.

"Ketika Ibu Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata Ibu Ira kekurangan bayar sebesar Rp 45.314.249, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG atau yayasan," ungkap Harly.

Namun, menurut Harly, dalih tersebut tidak berdasar. Sebab, faktanya, tidak ada satu pun biaya yang dikeluarkan yayasan. Semua dikelola dan dibayar oleh mitra dapur.

Total kerugian yang ditanggung oleh Ira dalam dua tahap pelaksanaan program MBG ini ditaksir mencapai Rp 975.375.000.

"Sejauh ini total kerugian dari Ibu Ira itu adalah Rp 975.375.000, baru dua tahap. Makanya kita sekarang coba ngomong ke masyarakat supaya pemerintah aware. Baru dua tahap saja sudah seperti ini, berarti sudah harus ada pembenahan dalam pelaksanaan MBG supaya ke depan tidak lagi seperti ini," kata Harly

#penyelewengan-dana #makan-bergizi-gratis #bgn #dapur-mbg-kalibata #yayasan-mbn

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/17/07090261/bgn-pembayaran-ke-sppg-pancoran-sudah-ditransfer-sesuai-aturan