Menteri PKP Ingin Longgarkan Batas Penerima Rumah Subsidi, Konsultasi dengan Menkum
Ara meminta masukan terkait aturan penyesuaian batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi. Halaman all
(Kompas.com) 17/04/25 15:07 45338
KOMPAS.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara berkonsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Ara meminta masukan terkait aturan penyesuaian batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah subsidi.
"Kami datang untuk berkonsultasi mengenai peraturan penyesuaian batas penghasilan MBR," kata Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025), seperti dilansir Antara.
Penyesuaian ini dianggap perlu karena inflasi beberapa tahun terakhir. Ara ingin memberi ruang lebih luas bagi masyarakat agar bisa memiliki rumah bersubsidi.
Menurut dia, kebijakan ini membutuhkan tata kelola yang baik dan dukungan dari Kementerian Hukum. Tujuannya agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas.
Ara juga mengapresiasi sambutan Menkum yang dinilai cepat dan profesional.
"Saya sangat salut dengan dukungan Menteri Hukum yang menerima kami dengan sangat hangat dan cepat sehingga kami benar-benar didukung dengan sangat profesional. Kami doakan Kementerian Hukum makin bermanfaat bagi rakyat dan mendukung Program 3 Juta Rumah sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan siap mendukung harmonisasi aturan tersebut.
"Tentu kami di kementerian hukum akan memberikan dukungan yang tinggi dalam rangka penyediaan rumah, terutama untuk saudara-saudara kita yang berpenghasilan rendah. Karena itu saat ini keinginan untuk melakukan harmonisasi terkait dengan peraturan menteri PKP akan segera kami tindaklanjuti dalam waktu yang sangat singkat dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujar Supratman.
Sebagai informasi, Menteri PKP Maruarar Sirait berencana menerbitkan keputusan menteri (kepmen) tentang kriteria dan batas penghasilan MBR penerima rumah subsidi pada 21 April 2025. Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Kementerian PKP akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penyusunan aturan ini.
Ara juga melonggarkan batas penghasilan maksimal MBR untuk pasangan suami istri di kawasan Jabodetabek. Mereka yang berpenghasilan hingga Rp14 juta tetap bisa menerima rumah subsidi.