Pemkot Malang: Triwulan pertama 2025 pengajuan izin perumahan turun

Pemkot Malang: Triwulan pertama 2025 pengajuan izin perumahan turun

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, menyebut pengajuan izin pembangunan kawasan perumahan mengalami penurunan pada sepanjang triwulan pertama 2025, ...

(Antara) 22/04/25 16:30 46556

jumlahnya yang sekarang enam pengembang dan kalau di triwulan pertama 2024 sudah di angka 10 pengembang perumahan

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, menyebut pengajuan izin pembangunan kawasan perumahan mengalami penurunan pada sepanjang triwulan pertama 2025, jika dibanding periode yang sama tahun 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pada triwulan pertama 2025 terdapat enam pengembang yang telah menyelesaikan set plan pembangunan.

"Investasi perumahan ini pada triwulan pertama 2025 ada penurunan kalau dibanding 2024, jumlahnya yang sekarang enam pengembang dan kalau di triwulan pertama 2024 sudah di angka 10 pengembang perumahan," kata Arif.

Ia menjelaskan faktor terbesar penyebab turunnya jumlah pengajuan izin pembangunan perumahan ini karena luas lahan di Kota Malang yang mulai menipis, sehingga mempengaruhi perkembangan nilai harga tanah.

"Pengalaman kami melihat di lapangan, menjual rumah dengan harga Rp500 juta ke atas sulit, kalau kami lihat itu sekitar Rp350 juta sampai di bawah Rp500 juta," ujarnya.

Kondisi itu pada akhirnya membuat para pengembang mencari solusi alternatif dengan beralih ke bidang penyediaan hunian vertikal dalam bentuk apartemen maupun beralih berinvestasi ke jenis properti komersial, seperti hotel.

"Beberapa hotel sudah mengajukan pengurusan izin, kalau apartemen ada satu tapi persyaratannya belum lengkap," ucap dia.

Melihat situasi yang ada, maka Disnaker-PMPTSP Kota Malang kini terus mengkaji dampak pembangunan bangunan vertikal terhadap lingkungan dan kondisi sosial masyarakat.

Sebab, kata dia, setiap pembangunan yang ada di suatu wilayah tidak boleh menyalahi tata ruang daerah.

"Hunian vertikal itu harus kami kaji dengan benar mengenai sampai lingkungannya dan sosial. Karena Kota Malang ini masih menjadi tempat favorit untuk tinggal, terutama bagi pensiunan," ujar Arif.

Pengkajian tata ruang dalam menghadapi tren pergeseran investasi melibatkan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Mau tidak mau harus seperti Surabaya konsepnya pembangunannya," tuturnya.

Selain itu, kata dia, tren investasi yang kini terus muncul adalah minat masyarakat untuk menjadikan hunian tapak sebagai rumah kos (rukos).

Hal itu dinilai fenomena yang wajar lantaran keberadaan sejumlah universitas di Kota Malang, sehingga menghadirkan ketertarikan bagi masyarakat pemilik aset rumah tapak membuka bisnis kos-kosan.

"Pangsa pasar untuk mahasiswa yang di kota malang ini diambil suatu langkah untuk berinvestasi," katanya.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

#pemkot-malang #investasi-kota-malang #perumahan-kota-malang

https://www.antaranews.com/berita/4786413/pemkot-malang-triwulan-pertama-2025-pengajuan-izin-perumahan-turun