
BPJS Ketenagakerjaan & BGN Sepakat Lindungi Pekerja di Ekosistem MBG
BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial. - Halaman all
(InvestorID) 22/04/25 17:08 46637
JAKARTA, investor.id - Sebagai langkah nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program pemenuhan gizi nasional atau yang sering dikenal makan bergizi gratis (MBG).
Sinergi antara kedua badan bentukan pemerintah tersebut secara resmi dikukuhkan lewat penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin (21/4/2025) di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta.
Selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program tersebut secara tidak langsung juga digadang-gadang mampu menyerap jutaan tenaga kerja di Indonesia.
Dalam keterangannya Anggoro mengapresiasi dan menyambut baik langkah strategis BGN tersebut dan menyatakan kesiapannya dalam memberikan layanan dan perlindungan yang maksimal kepada seluruh pekerja.
“Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis dan kami tentu saja siap mendukung program ini,” ujar Anggoro dikutip dari keterangan resmi, Selasa (22/4/2025).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan mendukung kerja sama yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BGN.
Menurutnya, seluruh pekerja di Indonesia harus terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk yang bekerja dalam program MBG.
Ivan memastikan, edukasi dan sosialisasi diwilyahnya akan terus gencar dilakukan agar pekerja memahami hak dan manfaat perlindungan yang mereka miliki melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja MBG membuktikan bahwa negara hadir melindungi para pekerja," katanya.
Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #bpjs-ketenagakerjaan #bgn #mbg #berita-ekonomi-terkini