Dibantu Tito, Ara Pelototi Pemda yang Belum Gratiskan BPHTB dan PBG

Dibantu Tito, Ara Pelototi Pemda yang Belum Gratiskan BPHTB dan PBG

Sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan data terkait pemerintah daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Halaman all

(Kompas.com) 23/04/25 12:30 46870

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengecek langsung belum dijalankannya pembebasan biaya Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih belum berjalan.

"Hari ini saya bersama Mendagri telah bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan data masih ada pemerintah daerah yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR," kata Ara di kantornya, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Pada pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan data terkait pemerintah daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli atau membangun rumah.

Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 25 November 2024 lalu.

Sejumlah daerah yang akan dikunjungi oleh Ara dan Tito pada pertengahan Mei 2025 mendatang antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.

Adanya penghapusan BPHTB dan kemudahan pengurusan PBG ini tentu sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto guna mewujudkan Program 3 Juta Rumah bagi rakyat indonesia.

Dengan SKB tersebut, para kepala daerah diimbau dapat segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan BPHTB bagi MBR, dan mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG dan menghapuskan retribusi PBG bagi MBR.

"Ini merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik yang diberikan secara gratis dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin mengurus BPHTB. Selain itu, saya juga mengajak masyarakat yang belum memiliki PBG atau yang dulu biasa disebut IMB untuk segera mengurus karena sekarang sangat mudah dan cepat," tambah dia.

Sementara itu, Tito mengaku siap menindaklanjuti adanya data dari pengembang terkait masih adanya pemerintah daerah yang belum melaksanakan SKB 3 Menteri tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung data dari asosiasi pengembang. Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu harus segera dijalankan ke daerah," tandas Tito.

#tito-karnavian #maruarar-sirait #perumahan #pbg #bphtb #kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman #kementerian-pkp

https://www.kompas.com/properti/read/2025/04/23/123000721/dibantu-tito-ara-pelototi-pemda-yang-belum-gratiskan-bphtb-dan-pbg