Respons Kemen ATR/BPN Soal Alih Fungsi Lahan Penjara Jadi Perumahan

Respons Kemen ATR/BPN Soal Alih Fungsi Lahan Penjara Jadi Perumahan

Bahkan, Embun menyebut, kajian terkait peluang tersebut bisa dilakukan tahun ini sebagaimana apabila sudah diminta Prabowo. Halaman all

(Kompas.com) 24/04/25 18:00 47330

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons soal perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara soal dialihfungsikannya lahan penjara menjadi perumahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN Embun Sari menuturkan, aturan yang mengatur aset negara seperti lahan penjara menjadi perumah bisa diubah.

“Sangat bisa, yang bikin aturan kan manusia, kalau kebutuhan prioritas ya kita tinggal revisi tata ruangnya saja, kan melalui kajian juga ya,” ucap Embun usai ditemui dalam acara Indonesia International Valuation Conference 2025 di Tangerang, Kamis (24/4/2025).

Bahkan, Embun menyebut, kajian terkait peluang tersebut bisa dilakukan tahun ini sebagaimana menjadi permintaan Prabowo.

“Kalau sudah perintah Bapak Presiden dan berdasarkan kajian itu sudah sangat memungkinkan ya akan berjalan segera,” tegasnya.

Sebelumnya, Ara mengungkapkan, penjara-penjara yang ada ini akan dipindahkan di daerah sehingga susah dibesuk oleh orang sekitarnya.

"Pak Prabowo sudah telepon saya, \'Ara, kita pindahkan penjara-penjara di daerah strategis buat rumah. Kita pindahkan penjara keluar kota, biar dibesuknya susah\' \'begitu," tambah Ara.

Namun demikian, dirinya masih akan menginventarisir lahan bekas penjara mana yang dijadikan perumahan.

#perumahan #prabowo-subianto #rumah #maruarar-sirait #kementerian-atr-bpn #kementerian-pkp #lahan-penjara #lahan-penjara-jadi-perumahan

https://www.kompas.com/properti/read/2025/04/24/180000221/respons-kemen-atr-bpn-soal-alih-fungsi-lahan-penjara-jadi-perumahan