Ossy: Mengubah Wilayah LP2B Jadi Perumahan Haram Hukumnya
“Tapi, kalau bentuknya sudah LP2B atau lahan pangan pertanian berkelanjutan, yaitu sudah haram hukum untuk diubah (permukiman), itu tidak boleh diubah Halaman all
(Kompas.com) 24/04/25 17:00 47336
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan lahan sawah yang dibeli pengembang masuk dalam wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat diubah permukiman.
Ossy mengutarakan hal ini usai menghadiri acara Indonesia International Valuation Conference 2025 di Tangerang, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
“Tapi, kalau bentuknya sudah LP2B atau lahan pangan pertanian berkelanjutan, yaitu sudah haram hukum untuk diubah (permukiman), itu tidak boleh diubah,” tegas Ossy.
Namun, apabila lahan tersebut berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) itu masih memungkinkan untuk diubah.
“Jadi, artinya tidak ada satu permasalahan yang kemudian tidak bisa diselesaikan kalau memang ada satu kawasan masuk ke dalam LSD, lalu setelah ditinjau bisa dikeluarkan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid buka suara terkait lahan sawah yang sudah telanjur dibeli oleh pengembang perumahan.
Nusron mengatakan, pengembang bisa memanfaatkan LSD tersebut untuk menanam jagung atau padi.
"Kalau dia sudah kadung (terlanjur) beli ya beli untuk tanamin jagung atau tanamin padi, enggak boleh tanamin batu bata, apalagi kalau sudah LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)," kata Nusron usai Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Dia juga mengatakan, keluhan pengembang disinyalir karena merasa sulit mendapatkan lahan dengan harga murah, seperti lahan sawah.
"Sebetulnya ngeluhnya itu bukan ngeluh enggak dapat lahan. Dapat lahan, ada, tapi karena bukan sawah, harganya tinggi. Kalau sawah kan dia bisa murah, kemudian disulap jadi tinggi, sebetulnya itu saja," tandasnya.
#perumahan #rumah #lahan-sawah-dilindungi #lahan-pertanian #kementerian-atr-bpn #lahan-sawah-dilindungi-lsd #lsd #ossy-dermawan