Terungkap Penyebab Penyegelan 100 Rumah di Sawangan Depok

Terungkap Penyebab Penyegelan 100 Rumah di Sawangan Depok

Tim Legal Perumahan Al Fatih, Sawangan, Depok mengungkap penyebab penyegelan terhadap 100 rumah di perumahan tersebut. Halaman all

(Kompas.com) 25/04/25 15:23 47607

DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 100 unit rumah di Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok, disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran perizinan oleh pihak pengembang yang disebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyegelan mencakup 60 unit rumah yang telah berpenghuni dan 40 unit lainnya yang siap diserahterimakan kepada konsumen.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan, penyegelan dilakukan setelah pihak pengembang mengabaikan tiga surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Kota Depok.

“Penyegelan ini bersifat sementara, jadi bukan langkah akhir, melainkan upaya mendorong pihak pengembang agar segera menyelesaikan proses perizinannya,” jelas Tono dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).

Penyebab Penyegelan

Penyebab utama penolakan izin ternyata lebih kompleks. Menurut pernyataan Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, lahan tempat perumahan tersebut berdiri diklaim sebagai bagian dari rencana pembangunan situ buatan oleh pemerintah.

“IMB belum ada, tapi bukan karena kami tidak mengurus. Sejak awal kami sudah ajukan izin, tapi ditolak karena lahan ini disebut akan dijadikan situ buatan. Tapi sejak perumahan dibangun, situ itu tidak pernah ada,” ujar Wirama saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Diketahui, klaim terhadap lahan tersebut berasal dari rencana lama yang tercatat sejak tahun 1938, dengan luas total mencapai delapan hektar.

Namun, hingga saat ini hanya lahan yang digunakan Perumahan Al Fatih yang disegel, menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kebijakan di lapangan.

Pihak pengembang saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA) untuk mencari kejelasan status kepemilikan lahan serta legalitas pembangunan yang telah berjalan.

Sementara itu, warga yang telah menempati unit rumah di perumahan tersebut kini menghadapi ketidakpastian, di tengah polemik antara pengembang dan pemerintah.

#perumahan #depok #disegel #sawangan #perumahan-di-depok-disegel #perumahan-di-sawangan-disegel

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/04/25/15231681/terungkap-penyebab-penyegelan-100-rumah-di-sawangan-depok