Celios sebut MBR naik hingga Rp14 juta bantu masyarakat peroleh rumah

Celios sebut MBR naik hingga Rp14 juta bantu masyarakat peroleh rumah

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan naiknya batas maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp14 juta agar ...

(Antara) 25/04/25 15:13 47643

Kelas menengah bisa dibantu mendapatkan rumah dengan berbagai skema, termasuk FLPP yang berkonsekuensi kriteria MBR dinaikkan

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyatakan naiknya batas maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Rp14 juta agar bisa memperoleh rumah subsidi, secara langsung meningkatkan kesempatan untuk mendapatkan hunian layak huni.

Dihubungi di Jakarta, Jumat, Nailul Huda menyatakan dengan naiknya batas maksimal ini, masyarakat yang memperoleh kesempatan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) tak hanya kelas bawah saja, melainkan turut menyasar masyarakat ekonomi kelas menengah.

“Kelas menengah ini bisa dibantu untuk mendapatkan rumah dengan berbagai skema, termasuk FLPP yang berkonsekuensi kriteria MBR dinaikkan untuk maksimal pendapatannya,” kata dia.

Menurut dia, langkah menaikkan batas MBR tersebut bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang masuk kriteria agar mendapat hunian yang layak.

Sementara itu, pemerintah diminta untuk mengkaji lokasi perumahan yang memiliki permintaan (demand) yang cukup tinggi.

“Jangan sampai bangun rumah subsidi yang mana daerahnya ternyata kurang permintaan rumahnya banyak, akhirnya perumahan subsidi terbengkalai,” kata dia.

Nailul mengungkapkan harga rumah non subsidi di beberapa daerah terus mengalami kenaikan signifikan, hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh rumah layak huni.

Oleh karena itu, dengan adanya kenaikan MBR ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mendapat rumah.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas MBR yang berhak menerima rumah subsidi hingga Rp14 juta, dengan membagi menjadi empat zonasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Dan Perolehan Rumah sudah berjalan.

Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Tidak Kawin: Rp8.500.000

Kawin: Rp10.000.000

Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali.

Tidak Kawin: Rp9.000.000

Kawin: Rp11.000.000

Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Tidak Kawin: Rp10.500.000

Kawin: Rp12.000.000

Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Tidak Kawin: Rp12.000.000

Kawin: Rp14.000.000.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

#mbr #rumah-layak-huni #celios #3-juta-rumah

https://www.antaranews.com/berita/4794449/celios-sebut-mbr-naik-hingga-rp14-juta-bantu-masyarakat-peroleh-rumah