
Perumahan di Depok Disegel, Pengembang Akui Sudah Terima 3 SP
Pengembang Perumahan Al Fatih di Depok disegel setelah mengabaikan peringatan izin. Mereka mengatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi ditolak. Halaman all
(Kompas.com) 25/04/25 16:50 47648
DEPOK, KOMPAS.com - Perumahan Al Fatih di Pasir Putih, Kota Depok, disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima tiga surat peringatan (SP) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Surat peringatan tersebut diterbitkan terkait dugaan bahwa pengembang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
"Iya (ada tiga SP), tentunya itu punya aturan ya Pemkot (terkait SP). Memang sudah ada SP 1-3 tentang izin," kata Tim Legal Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
"Tapi bukan berarti pemilik Perumahan Al Fatih tidak menempuh untuk memperoleh izin," ucap Prayanwar menambahkan.
Menurut dia, pengajuan izin pemanfaatan ruang (IPR) dilakukan pada September 2024. Namun, kata dia, pengajuan itu ditolak oleh Pemkot Depok.
Penolakan tersebut disebabkan status lahan yang hendak dimanfaatkan sebagai situ dengan luas sekitar delapan hektar.
Wirama menjelaskan, rencana pembangunan situ pertama kali muncul pada tahun 1938, beberapa tahun sebelum Indonesia merdeka.
Namun, hingga pembangunan Perumahan Al Fatih pada 2023, rencana itu tidak pernah direalisasikan.
“Jadi waktu kami ajukan IPR itu, mereka buka data dan bilang mereka enggak bisa keluarkan izin karena itu tanah situ. Yang ditetapkan situ kan 8 hektar tapi 2 hektarnya ini (Perumahan Al Fatih) yang masih berstatus tanah situ,” jelas Wirama.
Setelah pengajuan izin ditolak, pihak perumahan memutuskan untuk tetap melanjutkan pembangunan. Saat ini, sebanyak 60 unit rumah sudah mulai dihuni selama setahun terakhir.
Sementara 40 unit lainnya sudah selesai dibangun dan tinggal menunggu proses penyerahan kepada calon penghuni.
“Karena kan kami tidak bisa menunggu, saat orang punya tanah sebesar ini ya harus punya nilai. Kalau ikutin aturan yang ada, kami juga akhirnya dirugikan,” terang Wirama.
Ia juga menegaskan bahwa pihak perumahan sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut.
Saat ini, Perumahan Al Fatih telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasilnya akan dibawa untuk mengajukan banding ke Pemkot Depok.
#izin-mendirikan-bangunan #perumahan-di-depok-disegel #perumahan-al-fatih #perumahan-di-depok-tak-kantongi-izin