
Kondisi Perumahan di Sawangan Depok yang Disegel Satpol PP
Perumahan Al Fatih di Depok tetap beraktivitas normal meski disegel Satpol PP. Warga mengaku sudah mendapatkan kejelasan terkait izin. Halaman all
(Kompas.com) 26/04/25 14:00 47856
DEPOK, KOMPAS.com - Aktivitas penghuni Perumahan Al Fatih, Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok, berlangsung normal usai Satpol PP menyegel karena permukiman ini diduga tak berizin.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Sabtu (26/4/2025), portal jalan yang tepat berada di akses masuk perumahan diawasi oleh salah seorang penjaga.
Tepat di dekat portal, kantor pemasaran Perumahan Al Fatih langsung terlihat menyambut warga yang mulai masuk ke lingkungan ini.
Beberapa pengendara motor yang diduga penghuni perumahan terlihat masuk dan keluar lewat portal.
Sejumlah anak-anak terlihat asyik bermain di bawah matahari yang sudah tak lagi terik.
Dapat dikatakan, suasana perumahan ini terbilang kondusif dan bebas dari bising.
Beberapa warga menolak untuk diminta tanggapan terkait rumahnya yang memungkinkan tidak memegang izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saya belum menetap tinggal di sini, cuma seminggu sekali saja ke sini,” ucap seorang warga perumahan itu kepada Kompas.com di lokasi, Sabtu.
Ia mengklaim, persoalan perumahan yang melibatkan huniannya sudah diselesaikan dan sudah mendapatkan kejelasan.
“Sudah kok, sudah clear intinya. Tadi juga sudah dijelaskan, sudah ada pertemuan, anggota DPRD juga ke sini buat bantu,” terangnya.
Sedangkan beberapa warga lainnya tak berkenan untuk memberikan tanggapan.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP menyegel Perumahan Al Fatih karena telah mengabaikan tiga surat peringatan (SP) yang telah dilayangkan terkait dugaan perumahan tak berizin pada Selasa (22/4/2025).
Diperkirakan, 100 unit rumah terdampak dengan rincian 60 rumah sudah ditempati dan 40 lainnya sudah dalam bangunan jadi, tinggal proses serah terima kepada calon penghuni.
Tim Legal Perumahan Al Fatih Prayanwar Wirama menerangkan, pihaknya sudah melakukan upaya pengajuan izin pemanfaatan ruang (IPR) pada September 2024.
Namun, Pemkot Depok menolaknya karena menilai status lahan tersebut terdata untuk dimanfaatkan sebagai situ (cekungan yang menampung air seperti danau atau waduk) dengan luas sekitar delapan hektar.
“Jadi waktu kami ajukan IPR itu, mereka buka data dan bilang mereka enggak bisa keluarkan izin karena itu tanah situ. (Padahal) yang ditetapkan situ kan 8 hektar, tapi 2 hektarnya ini (Perumahan Al Fatih) yang masih berstatus tanah situ,” ujar Wirama kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
Padahal, kata Wirama, rencana itu sudah muncul sejak 1938, beberapa tahun sebelum hari kemerdekaan Indonesia.
Dan hingga pembangunan Perumahan Al Fatih sekitar tahun 2023, rencana itu tidak pernah direalisasikan.
Oleh karena itu, usai pengajuan izin ditolak, pihak perumahan memutuskan untuk tetap melanjutkan pembangunan.
Sementara pembeli mulai menghuni selama setahun terakhir ini.
#izin-mendirikan-bangunan #kota-depok #satpol-pp #perumahan-al-fatih