
Tipu Bank Purworejo hingga Bangkrut, Pengusaha Perumahan Dibekuk Polisi
Seorang pengembang perumahan di Purworejo ditangkap karena penipuan yang merugikan BPR Purworejo hingga Rp 3,4 miliar. Penyelidikan masih berlanjut.
(detikFinance) 28/04/25 18:35 48349
Purworejo -Seorang pengembang perumahan di Purworejo dibekuk polisi lantaran diduga melakukan penipuan dan merugikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Purworejo hingga bangkrut. Kini polisi tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan gabungan dengan Polda Jateng guna menetapkan tersangka lain.
Pengembang perumahan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Irwan Irjas (52) warga Kelurahan Cangkreplor, Kecamatan Purworejo. Pemilik PT Puriland Development Indonesia itu diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi miliaran rupiah pada Perumda BPR Purworejo dalam proses pengajuan dan realisasi kredit 13 debitur.
"Tindak pidana korupsi dimaksud dalam perkara ini terjadi pada kurun waktu semenjak tahun 2019-2020," ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Senin (28/4/2025) sore.
Andry menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan memanfaatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah. Adapun cara yang digunakan dengan pengajuan 13 debitur fiktif.
"Selain itu, tersangka juga menjaminkan ke bank lain atas jaminan kredit yang menjadi hak Perumda Bank BPR Purworejo. Kemudian, tersangka juga menjadikan tanah bukan miliknya untuk jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo serta menjual kembali jaminan kredit di Perumda Bank BPR Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Perumda Bank BPR Purworejo," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, berdasarkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah disimpulkan bahwa terdapat kerugian negara khususnya Pemkab Purworejo selaku pemilik Perumda BPR sebesar Rp. 3.416.343.000.
"Jadi kerugian negara dalam hal ini sekitar Rp 3 miliar lebih," imbuh Andry.
Hingga kini proses tersebut masih terus berjalan dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya. Bahkan, untuk menetukan tersangka lain, Polres Purworejo tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan gabungan dengan Polda Jateng.
"Kemungkinan nanti akan ada tersangka yang lain," sebutnya.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa dalam hal ini bukan hanya dirinya saja yang salah. Ia menyebut, pihak lain seperti direktur hingga analis kredit juga pantas dipersilahkan.
"Ya sebenarnya kalau ini kan bukan saya saja yang salah, jadi memang dari jajaran direktur sampai bagian analis kredit itu banyak yang tidak sesuai SOP dalam melaksanakan pemberian kredit dan lain-lain," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 90.355.000 dan penyitaan aset senilai Rp 1 miliar berupa empat bidang tanah beserta bangunan rumah di daerah Kabupaten Bantul, DIY berikut sertifikat sertifikat hak milik (SHM).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Sub sider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Purworejo dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 20 Februari 2024 karena masalah tersebut. Izin usaha bank yang terletak di Jl Brigjen Katamso No 51 A, Pangen Jurutengah, Kecamatan Purworejo itu dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024.
(aku/dil)
#hukrim-jateng #purworejo #bpr-purworejo #penipuan-bank #kredit-fiktif #uu-no-20-tahun-2001-tentang-perubahan-atas-uu-no-31-tahun-1999-tentang-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-jo-pasal-55-ayat-1-ke