Temukan Dugaan Penyalahgunaan BSPS di Sumenep, Ara: Satu Rumah Dapat Tiga Bantuan
Kementerian PKP menemukan dugaan penyalahgunaan BSPS Tahun 2024 di Sumenep yang nilainya Rp 109 miliar Halaman all
(Kompas.com) 30/04/25 17:43 48905
KOMPAS.com - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan dugaan penyalahgunaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Hal itu dikemukakan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (30/4/2025).
"Kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah besar, nilainya Rp 109 miliar di Sumenep, satu kabupaten, dan sekarang sudah dalam proses hukum," ujar Ara, sapaan akrabnya.
Menurut Ara, jajarannya telah terjun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi dan bukti terkait dugaan penyalahgunaan bantuan yang akrab disebut bedah rumah itu.
"Ada satu rumah dapat tiga (bantuan BSPS), jadi itu kan pasti salah Pak Ketua (Komisi V DPR RI), nggak mungkin dong satu keluarga di dalamnya dapat (bantuan) tiga," tandasnya.
Sebelumnya telah diberitakan Kompas.com, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Heri Jerman, telah melaporkan adanya dugaan pemotongan dana program BSPS Tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Laporan tersebut dilakukan setelah Irjen PKP melakukan sidak dan serangkaian penyelidikan, serta menemukan 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
"(Tim) tiga kali ke Sumenep mencari data dan fakta untuk mendapatkan kebenaran informasi, dan hari ini kami laporkan," kata Heri di Kejari Sumenep, Senin (28/4/2025).
Heri menambahkan, Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program BSPS terbesar dengan anggaran Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah.
:Kami turun ke lapangan. Mekanisme yang seharusnya dijalankan ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan," tandasnya.
Heri menambahkan, terdapat 18 temuan penyimpangan yang ditemukan di antaranya adalah bantuan salah sasaran, upah pekerja tidak dibayarkan, hingga kondisi bangunan yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.
"Kami juga temukan pembayaran ke toko dilakukan secara tunai oleh kepala desa, bukan transfer uang dari rekening penerima bantuan, tetapi penerima bantuannya diminta tanda tangan slip penarikan kosong," bebernya.
Kepala Kejri Sumenep, Sigit Waseso, mengatakan akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan ini.
"Pak Irjen (Kementerian PKP) sudah memberikan adanya peristiwa pidana di awal, jadi kami akan menindaklanjuti berikutnya dengan langkah-langkah baik penyelidikan maupun penyidikan untuk memperjelas atau membuat terang suatu perkara," tutupnya.
(Sumber: Kompas.com | Penulis: Nur Khalis | Editor: Andi Hartik)
#bedah-rumah #bantuan-stimulan-perumahan-swadaya-bsps #bsps #bsps-di-sumenep