
Polemik Perumahan Punsae Ungaran, Pengembang dan Warga Dimintai Keterangan
Kementerian Perumahan usut polemik Perumahan Punsae Ungaran. Warga keluhkan sertifikat tak kunjung terbit dan ancaman longsor yang meluas. Halaman all
(Kompas.com) 30/04/25 18:31 48949
UNGARAN, KOMPAS.com – Tim dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman terus melakukan investigasi terhadap persoalan yang terjadi di Perumahan Ungaran Asri Regency (Punsae), yang berada di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko, Brigjen Pol Dr. Azis Andriansyah, menyebutkan bahwa timnya telah meminta keterangan dari puluhan warga dan pihak pengembang.
"Selain dari warga, juga dari pihak pengembang sudah dimintai keterangan. Tinggal nanti dicari siapa yang bertanggung jawab," kata Azis saat meninjau langsung lokasi perumahan, Rabu (30/4/2025).
Investigasi Komprehensif
Azis menjelaskan, timnya juga meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk perbankan, ahli teknis, dan Pemkab Semarang.
Semua informasi ini akan digunakan sebagai bahan analisis dan evaluasi, dan untuk penegakan hukum akan diserahkan ke aparat kepolisian dan instansi terkait.
"Cek lingkungan kondisi rumah per rumah. Mulai dari struktur dan non-struktur, pondasi, kolom dan balok, termasuk arsitektur lingkungan dan kelayakan sebagai kawasan lingkungan perumahan," ujarnya.
Investigasi dilakukan setelah adanya pengaduan warga melalui surat dan pemberitaan di media. Keluhan yang diterima mencakup sertifikat rumah yang belum diserahkan, ketidakhadiran fasilitas umum, dan ancaman longsor.
Azis menegaskan bahwa pemeriksaan mengacu pada UU Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Perlindungan Konsumen.
"Perumahan itu ada kriteria dan spesifikasi yang harus dipenuhi. Atas berbagai temuan dan keluhan masyarakat, akan ditindaklanjuti untuk proses hukum," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RW 20 Perumahan Punsae, Julianto Deni Saputra, menyebutkan bahwa masalah utama yang dihadapi warga adalah ketidakjelasan sertifikat rumah dan ancaman longsor yang terus meluas.
"Kami sudah membayar lunas, tapi sertifikat belum diserahkan dan malah diagunkan pengembang ke BTN. Kasus terkait sertifikat ini ada sekitar 66 rumah," ungkap Deni.
"Sementara yang terkena longsor ada 10 rumah. Ini juga terus meluas dan banyak rumah warga yang tidak ditempati karena takut menjadi korban longsor," tambahnya.
Menteri PKP Minta Kasus Diusut Tuntas
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, meminta agar persoalan di Perumahan Punsae diselesaikan secara hukum. Ia bahkan menugaskan Brigjen Azis selama tiga hari untuk mengusut dan mengaudit seluruh pihak yang terkait.
"Ini perumahan memprihatinkan dan bermasalah, karena itu 100 persen harus diselesaikan di ranah hukum. Pelakunya harus dihukum berat," tegas Ara, Senin (28/4/2025).
Ara juga menyoroti bahwa Punsae adalah perumahan subsidi, namun proses jual-beli dilakukan langsung antara pembeli dan pengembang tanpa melalui bank pemberi kredit seperti BTN.
"Bank jangan asal memberikan kredit, pilih pengembang yang bertanggung jawab," ujarnya.
Tanggapan Pemkab
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengatakan bahwa perizinan pengembangan Perumahan Punsae tidak diajukan saat dirinya menjabat.
Namun ia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pengembang saat ini, yakni Prayit, yang menyatakan siap menyelesaikan masalah secepatnya.
#ungaran #kementerian-perumahan #perumahan-punsae-ungaran #punsae-ungaran #punsae #perumahan-punsae-gadaikan-sertifikat-warga