
Gaji Ke-13 Pensiunan Bisa untuk DP Rumah Subsidi Tanpa Utang
Gaji ke-13 cukup untuk membayar uang muka (DP) rumah subsidi tanga utang, terutama dengan kebijakan BPHTB gratis dan PPN gratis dari pemerintah. Halaman all
(Kompas.com) 04/05/25 11:00 49984
KOMPAS.com – Kabar gembira bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, yang berpendapatan rendah, gaji ke-13 tahun 2025, dijadwalkan cair mulai Juni 2025.
Gaji ke-13 ini bisa menjadi kunci untuk mewujudkan impian Anda, para pensiuaan, memiliki rumah subsidi melalui Program 3 Juta Rumah.
Dengan besaran setara pensiun bulanan penuh, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan, dana ini cukup untuk membayar uang muka (DP) rumah subsidi tanga utang, terutama dengan kebijakan BPHTB gratis dan PPN gratis dari pemerintah.
Bagaimana caranya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 untuk sekitar 9,4 juta pensiunan akan dicairkan oleh PT Taspen mulai 1–30 Juni 2025.
Nominalnya bervariasi sesuai golongan dan masa kerja, dengan estimasi untuk pensiunan MBR Golongan I: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700, Golongan II: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800, Golongan III: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600, dan Golongan IV: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100.
Dengan kenaikan pensiun 8 persen (PP Nomor 5 Tahun 2024), gaji ke-13 2025 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, dan dibayarkan tanpa potongan (kecuali PPh).
Dana ini dirancang untuk kebutuhan pendidikan, tetapi juga ideal untuk investasi jangka panjang seperti DP rumah subsidi.
Sementara, Program 3 Juta Rumah menargetkan penyediaan hunian terjangkau bagi MBR, termasuk pensiunan dengan penghasilan di bawah Rp 12 juta (lajang) atau Rp 14 juta (pasangan) per bulan.
Keunggulan Rumah Subsidi:
- Harga terjangkau Rp 166 juta–Rp 240 juta, tergantung lokasi (contoh: Jabodetabek, Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sualwesi, Bali, NTB, NTT dan Papua).
- DP ringan, mulai dari 1–5 persen (Rp 1,6 juta–Rp 2,4 juta), dapat ditutup dengan gaji ke-13.
- Cicilan murah sekitar Rp 1 juta-Rp 2 juta per bulan, dengan bunga tetap 5 persen dan tenor hingga 20 tahun.
- BPHTB gratis: diterapkan di daerah yang telah mengimplementasikan SKB tiga menteri (Menteri PU, Menteri PKP, dan Menteri Dalam Negeri).
- PPN gratis: untuk rumah subsidi.