
Misteri Hilangnya Situ Gugur Sawangan Depok: Dari Balong Jadi Permukiman, Bagaimana Bisa?
Wali Kota Depok Supian Suri ungkap dibalik hilangnya Situ Gugur, Pasir Putih, Sawangan, Depok hingga kini jadi pemukiman tak berizin. Halaman all
(Kompas.com) 06/05/25 14:00 50904
DEPOK, KOMPAS.com - Situ Gugur, salah satu ruang air alami yang pernah ada di kawasan Pasir Putih dan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kini nyaris tak berbekas.
Padahal, menurut catatan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, situ tersebut dulunya memiliki luas sekitar 8 hektar. Kini, area itu justru dipenuhi oleh bangunan permukiman yang sebagian besar tidak berizin.
Bagaimana Situ Gugur bisa hilang dan apa yang menjadi penyebab utamanya?
Pada Senin (5/5/2025), Wali Kota Depok Supian Suri meninjau langsung lokasi bekas Situ Gugur bersama anggota DPRD, camat, lurah, dan perwakilan warga.
Kunjungan ini menjadi langkah awal Pemkot Depok dalam upaya mengembalikan fungsi ekologis situ yang telah menghilang sejak puluhan tahun lalu.
Situ yang Gugur Sejak 1960-an
Supian Suri menjelaskan, menurut penuturan warga dan tokoh masyarakat sekitar, Situ Gugur mulai mengalami penyusutan bahkan hilang sepenuhnya sejak tahun 1966.
"Informasi orang-orang tua kita di sini tahun 1966 sudah gugur, tahun 1970 coba diperbaiki tapi akhirnya gugur lagi," ujar Supian Suri, dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
Kondisi ini mengindikasikan, bahwa proses degradasi situ sudah berlangsung lama, tanpa penanganan konkret dan berkelanjutan.
Dalam rentang waktu tersebut, lambat laun lahan yang dulunya berupa situ berubah fungsi menjadi lahan kering, hingga kemudian mulai diklaim, dijual, dan dibangun menjadi rumah tinggal.
Alih Fungsi Lahan dan Lemahnya Pengawasan
Salah satu penyebab utama hilangnya Situ Gugur adalah alih fungsi lahan secara bertahap.
Area yang dulunya balong (danau kecil) kini telah berubah menjadi kawasan permukiman. Bahkan, menurut Supian, terdapat rencana pengembangan perumahan baru di atas lahan eks-situ sebelum dihentikan oleh Satpol PP.
"Kondisinya hari ini bisa lihat ya, yang tadinya balong sekarang udah berencana jadi perumahan lagi. Kemarin teman-teman Satpol PP sudah menyetop, tidak ada lagi pembangunan lanjutan di sini,” kata Supian.
Alih fungsi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan, tidak jelasnya status alas hak tanah, dan ketiadaan data resmi yang memperkuat posisi lahan sebagai milik negara atau aset daerah.
Akibatnya, lahan yang semestinya dilindungi justru dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak resmi.
Status Sertifikat Jadi Penghambat
Salah satu tantangan besar yang kini dihadapi Pemkot Depok adalah status kepemilikan lahan.
Banyak bidang tanah di eks-Situ Gugur telah bersertifikat atas nama warga. Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana proses sertifikasi itu terjadi, mengingat catatan awal menyatakan bahwa lahan tersebut adalah situ.
"Faktanya alas haknya bukan enggak dimiliki warga lah intinya sih seperti itu, itu catatan yang ada di provinsi ini yang memang harus kita koordinasikan ke provinsi," ungkap Supian.
Meski tidak mudah, Supian menyatakan, bahwa setidaknya 1,5 hektar lahan akan diupayakan untuk dikembalikan fungsinya sebagai situ. Langkah ini menjadi tahap awal dalam restorasi ekologis wilayah tersebut.
"Buat saya yang paling prioritas adalah mengembalikan fungsi situ seberapa pun itu kita dapat untuk tahap awal itu prioritas kami,” ujar Supiah.
Hilangnya Situ Gugur di Pasir Putih dan Bedahan, Sawangan Depok memperingatkan tentang pentingnya kebijakan tata ruang yang tegas dan pengawasan ketat dari Pemeritah Kota,.
Selain itu, edukasi masyarakat juga penting dilakukan agar situ-situ lain di Kota Depok tidak mengalami nasib serupa.
#sawangan #situ-gugur-pasir-putih #situ-gugur-depok #hilangnya-situ-gugur-sawangan