Realisasi anggaran Kementerian PKP Rp113,6 miliar per 25 April 2025
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan realisasi anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 sebesar Rp113,61 ...
(Antara) 30/04/25 14:00 50914
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan realisasi anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 sebesar Rp113,61 miliar.
"Realisasi anggaran Kementerian PKP per 25 April 2025 sebesar Rp113,61 miliar," ujar Ara di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp73,15 miliar, belanja barang sebesar Rp39,76 miliar dan belanja modal sebesar Rp695 juta.
Ara menjelaskan, realisasi anggaran tersebut menunjukkan Kementerian PKP telah melaksanakan tugas fungsinya setelah masa transisi pembentukan organisasi dan penyelesaian administrasi anggaran dan mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penguatan organisasi, regulasi dan tata kelola, pengawasan dan penjaminan kualitas, pengembangan sistem pembiayaan dan dukungan ekosistem, serta pengembangan sistem gotong royong dalam pembangunan/renovasi.
Sebagai informasi, alokasi anggaran Kementerian PKP awal Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5,27 triliun. Namun setelah efisiensi dan rekonstruksi belanja sebesar Rp1,82 triliun menjadi sebesar Rp3,446 triliun.
"Anggaran Kementerian PKP tersebut diprioritaskan kegiatan padat karya atau BSPS di desa, kota dan pesisir, pembangunan Rusun atau Rusus yang harus dilanjutkan, juga untuk pemenuhan belanja pegawai serta layanan perkantoran wajib," kata Ara.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan rencana kerja Kementerian PKP untuk mencapai Program 3 Juta Rumah melalui pembangunan/renovasi. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan antara lain sebagai Operator dengan memanfaatkan anggaran untuk penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 38.504 unit.
Kemudian pembangunan rumah susun lanjutan sebanyak 2.086 unit, revitalisasi Rusun sebanyak 6.687 unit, rumah khusus sebanyak 476 unit, PSU rumah umum sebanyak 2.000 unit, dan penanganan kumuh seluas 177,83 hektar.
Selain itu juga mendorong nonanggaran Kementerian PKP melalui APBD, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kementerian Sosial Kemensos, APBDes dan kementerian/lembaga negara (K/L) lainnya.
Sedangkan fungsi Regulator dan Fasilitator dengan mencari dukungan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan rumah komersial, pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM), operasionalisasi Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3), fasilitasi pemanfaatan tanah negara, swadaya masyarakat, Gotong Royong Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), dan investasi luar negeri.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
#kementerian-pkp #realisasi-anggaran #perumahan #maruarar-sirait