Premi Asuransi MBG Akan Dibayar Lewat Masing-masing SPPG

Premi Asuransi MBG Akan Dibayar Lewat Masing-masing SPPG

Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, premi asuransi bagi karyawan SPPG dan penerima MBG akan dibayarkan lewat masing-masing SPPG Halaman all

(Kompas.com) 12/05/25 10:16 52306

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, premi asuransi program makan bergizi gratis (MBG) akan dibayarkan melalui masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Asuransi itu akan diberikan kepada karyawan setiap SPPG dan penerima manfaat program MBG.

“Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2025).

“Asuransi (diberikan) untuk karyawan (SPPG) dan penerima manfaat,” ujar dia melanjutkan.

Dadan menyebutkan, BGN sudah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memberikan asuransi kepada karyawan SPPG.

Premi asuransi bagi karyawan SPPG sudah ditetapkan sebesar Rp 16.000 per bulan.

Sementara, premi asuransi bagi penerima manfaat MBG belum diumumkan karena BGN masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk penerima manfaat kami masih melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Dadan.

Koordinasi antara BGN dan OJK juga melibatkan asosiasi perusahaan asuransi jiwa dan asosiasi perusahana asuransi umum.

Menurut rencana, akan dibentuk konsorsium atau gabungan asuransi untuk pengelolaan asuransi MBG.

“Konsorsium akan menetapkan layanan asuransi yang sesuai dalam bentuk konsorsium,” kata Dadan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan mengatakan bahwa BGN sedang melakukan kajian terkait dengan asuransi karyawan SPPG dan penerima manfaat.

Dia bilang, skema asuransi untuk karyawan dan penerima manfaat yang keracunan tersebut masuk dalam biaya operasional.

"Kalau pun terjadi begitu (keracunan) BGN tetap membantu untuk membiayai pengobatannya," kata Tigor di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

"Jadi, saat ini memang kita sedang memikirkan kalau dia terhadap penerima manfaat, tentu asuransinya harus kita buat sebagai bagian dari biaya operasional. Itu yang sekarang kita pikirkan," ujar dia.

#makan-bergizi-gratis #satuan-pelayanan-pemenuhan-gizi #kepala-bgn-dadan-hindayana #asuransi-makan-bergizi-gratis #asuransi-mbg

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/12/10160081/premi-asuransi-mbg-akan-dibayar-lewat-masing-masing-sppg