Karyawan Dapur Umum MBG Dapat Asuransi, BPJS TK Dilibatkan

Karyawan Dapur Umum MBG Dapat Asuransi, BPJS TK Dilibatkan

Kepala BGN Dadan Hindayana umumkan rencana asuransi untuk karyawan SPPG. Simak informasinya! Halaman all

(Kompas.com) 12/05/25 15:48 52360

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan mendapatkan asuransi. Pihaknya saat ini berkordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Diketahui, SPPG merupakan pihak yang menjadi dapur umum tempat produksi makanan bergizi gratis (MBG).

“Untuk karyawan, kami telah bekerja sama dengan BPJS TK,” kata Dadan kepada Kompas.com, Senin (12/5/2025).

Dadan mengatakan saat ini karyawan SPPG berjumlah 52.346 secara keseluruhan.

Adapun skema program asuransi untuk para karyawan SPPG akan diberikan kepada seluruh karyawan.

"Jumlah karyawan SPPG 52.346. (akan diberikan) kepada semuanya," lanjut Dadan.

Dia mengatakan, skema pembayaran premi asuransi tersebut akan dilakukan di masing-masing SPPG.

“Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” tegas dia.

Sementara untuk nilai premi per orang sebulannya sudah melalui perhitungan bersama BPJS TK yakni Rp 16.000.

"Kalau tidak salah Rp 16.000 per orang (premi per bulannya),” lanjut Dadan.

Tak hanya untuk karyawan SPPG, Dadan juga memastikan penerima manfaat MBG turut dicover oleh asuransi.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait asuransi penerima manfaat MBG.

“Koordinasi dengan OJK, yang akan melibatkan dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum,” kata Dadan.

Dia menegaskan dari koordinasi dan kesepakatannya nanti, akan dibentuk konsorsium atau gabungan asuransi untuk pengelolaan asuransi MBG.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan mengatakan bahwa BGN sedang melakukan kajian terkait dengan asuransi karyawan SPPG dan penerima manfaat.

Dia bilang, skema asuransi untuk karyawan dan penerima manfaat yang keracunan tersebut masuk dalam biaya operasional.

"Kalau pun terjadi begitu (keracunan) BGN tetap membantu untuk membiayai pengobatannya," kata Tigor di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

"Jadi, saat ini memang kita sedang memikirkan kalau dia terhadap penerima manfaat, tentu asuransinya harus kita buat sebagai bagian dari biaya operasional. Itu yang sekarang kita pikirkan," ujarnya lagi.

#ojk #bpjs-tk #asuransi-karyawan-sppg #dadan-hindayana

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/12/15482891/karyawan-dapur-umum-mbg-dapat-asuransi-bpjs-tk-dilibatkan