Muncul Rencana Asuransi untuk Penerima MBG Usai Keracunan di Sana-sini Halaman all
Badan Gizi Nasional (BGN) merencanakan asuransi untuk karyawan SPPG dan penerima manfaat. Temukan detailnya di sini! Halaman all
(Kompas.com) 13/05/25 07:48 52462
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menghadirkan asuransi untuk para karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga penerima manfaat.
Saat ini, BGN telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mematangkan rencana ini, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Koordinasi dengan OJK
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, koordinasi dengan OJK diperlukan karena ada dua asosiasi perusahaan asuransi yang akan dilibatkan dalam rencana pemberian asuransi ini.
“Untuk penerima manfaat, kami masih melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2025).
“Koordinasi dengan OJK, yang akan melibatkan dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum,” ujar dia.
Dadan mengatakan, dari koordinasi dan kesepakatannya nanti, akan dibentuk konsorsium atau gabungan asuransi untuk pengelolaan asuransi MBG.
“Konsorsium akan menetapkan layanan asuransi yang sesuai dalam bentuk konsorsium,” lanjut dia.
Koordinasi dengan BPJS TK
Menurut dia, pemberian asuransi untuk karyawan SPPG akan bekerja sama dengan BPJS TK.
“Untuk karyawan, kami telah bekerja sama dengan BPJS TK,” kata Dadan.
Dadan mengatakan, saat ini karyawan SPPG berjumlah 52.346 secara keseluruhan.
Adapun skema program asuransi untuk para karyawan SPPG akan diberikan kepada semua karyawan.
"Jumlah karyawan SPPG 52.346. (akan diberikan) kepada semuanya," lanjut Dadan.
Premi Rp 16.000 per orang per bulan
Dia mengatakan, skema pembayaran premi asuransi tersebut akan dilakukan di masing-masing SPPG.
“Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” ujar dia.
Sementara untuk nilai premi per orang sebulannya sudah melalui perhitungan bersama BPJS TK, yakni Rp 16.000.
"Kalau tidak salah Rp 16.000 per orang (premi per bulannya)," lanjut Dadan.
Dadan menyebutkan, nantinya pembayaran premi asuransi, baik asuransi untuk karyawan SPPG maupun penerima manfaat, akan dilakukan di masing-masing SPPG.
“Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” tegas dia.
Dinilai buang anggaran
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai, pemberian asuransi bagi penerima program makan bergizi gratis (MBG) membuang anggaran negara.
Sebab, kata Irma, Badan Gizi Nasional (BGN) seharusnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saja.
"Kan sudah ada BPJS. Koordinasikan saja dengan BPJS Kesehatan. Ngapain buang-buang duit anggaran negara lagi? Kecuali jika, mohon maaf, ada kejadian yang fatal, BGN wajib beri santunan. Tapi, kalau asuransi, menurut saya berlebihan," ujar Irma kepada Kompas.com, Senin (12/5/2025).
Irma menuturkan, selama ini, masalah yang timbul biasanya disebabkan makanan yang basi dan tidak berakibat fatal.
Menurut dia, jika ada masalah seperti itu lagi maka korban dibawa saja ke puskesmas atau ke RSUD dengan jaminan BPJS.
"Kan di daerah-daerah sekarang pemda juga sudah kerja sama dengan BPJS Kesehatan? Nah, jika ada orang tua anak yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, jika mampu, wajibkan saja ikut BPJS. Jika tidak mampu, berikan kartu PBI," ujar dia.
#makan-bergizi-gratis #badan-gizi-nasional #mbg #asuransi-sppg #dadan-hindayana #asuransi-penerima-mbg