Pengamat Kritik Ide Asuransi untuk Penerima MBG: Kurang Kerjaan, Kan Ada BPJS
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik keras rencana pengadaan asuransi untuk penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG). Halaman all
(Kompas.com) 13/05/25 20:41 52695
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengkritik keras rencana pengadaan asuransi untuk penerima manfaat program makan bergizi gratis (MBG).
Adapun rencana asuransi ini mencuat setelah beredar sejumlah kasus keracunan di berbagai wilayah. Menurut Agus, masalah itu seharusnya bisa diselesaikan dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan.
"Kan ada BPJS. Kurang kerjaan itu namanya. Orang anggarannya terbatas mau bayar premi asuransi berapa. Terus yang bayar siapa? Pemerintah? Itu kan ketakutan pemerintah saja," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Agus menyarankan, BGN menyerahkan tugas tersebut kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasalnya selama ini, pengawasan pangan adalah tugas dan fungsi BPOM, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara BGN bertugas sebagai penyelenggara dari program MBG.
"Kalau BGN yang melakukan (pengawasan), itu namanya meng-overrule atau melangkahi BPOM. Untuk keselamatan pangan itu tugasnya BPOM. Jangan BGN yang ambil alih, serahkan pada BPOM," ucapnya.
"Kalau bukan tupoksinya jangan nanganin," imbuh Agus.
Lebih lanjut Agus menuturkan, hal ini berbeda dengan rencana pemberian asuransi kepada petugas dapur umum. Menurutnya, hal tersebut masih memungkinkan.
Namun, status petugas dan bentuk asuransinya harus diperjelas terlebih dahulu.
"Status yang bekerja di dapur itu apa. PNS, TNI/Polri kah? atau orang bebas? Itu mesti dicek dulu. Kalau TNI itu kan ada Asabri, ada segala macam tuh. Tapi kalau PNS, ya itu masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. Nah kalau bebas, ya siapa yang bayar? Pemprov? Atau pemerintahan daerah? Itu harus dibahas," tandasnya.
Sebelumya diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menghadirkan asuransi untuk para karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga penerima manfaat.
Saat ini, BGN telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mematangkan rencana ini, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, koordinasi dengan OJK diperlukan karena ada dua asosiasi perusahaan asuransi yang akan dilibatkan dalam rencana pemberian asuransi ini.
“Untuk penerima manfaat, kami masih melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2025).
Menurut dia, pemberian asuransi untuk karyawan SPPG akan bekerja sama dengan BPJS TK. Skema pembayaran premi asuransi tersebut akan dilakukan di masing-masing SPPG.
Sementara untuk nilai premi per orang sebulannya sudah melalui perhitungan bersama BPJS TK, yakni Rp 16.000.
"Kalau tidak salah Rp 16.000 per orang (premi per bulannya)," lanjut Dadan.
#keracunan-makan-bergizi-gratis #keracunan-mbg #siswa-keracunan-mbg #asuransi-makan-bergizi-gratis #asuransi-mbg #asuransi-penerima-mbg