Pengaduan Korban Meikarta ke PKP Tembus 500 Pelapor, 11 Dapat Ganti Rugi

Pengaduan Korban Meikarta ke PKP Tembus 500 Pelapor, 11 Dapat Ganti Rugi

Pengaduan korban Meikarta ke Kementerian PKP mencapai 500 pelapor. Pengaduan soal Meikarta merupakan yang terbanyak diterima oleh institusi pengaduan konsumen.

(detikFinance) 20/05/25 13:17 54496

Jakarta -

Pengaduan korban Meikarta kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bertambah. Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menyebutkan laporan yang diterima sudah mencapai 500 pelapor.

"(berapa pelaporan ke PKP?) Udah 500. (untuk Meikarta atau semua?) Meikarta sendiri," ucap Fitrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2025).

Ia mengatakan sebanyak 11 konsumen sudah menerima ganti rugi. Angka tersebut dari 116 laporan yang sudah terverifikasi oleh Kementerian PKP.

"Totalnya 116 itu sekitar Rp 26-an M," katanya.

Pertemuan selanjutnya dengan Bos Lippo Group, induk perusahaan PT Mahkota Sentosa Utama (pengembang Meikarta) James Riady akan dilangsungkan pada 23 Juli 2025 mendatang. Tanggal tersebut sesuai dengan tenggat waktu pencairan refund konsumen PKP yang sudah disetujui sebelumnya.

Di samping itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Ara) mengatakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"10 tahun terakhir ini, berdasarkan laporan dari dua institusi itu, yang satu negara yang satu masyarakat, paling banyak konsumen Pak dan yang paling banyak soal Meikarta," ujar Ara dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI.

Ia mengatakan pihaknya sudah mulai menyelesaikan masalah dari skala yang besar, yakni persoalan Meikarta. Banyak konsumen telah melunasi unit pada 2018. Sekarang pembayaran ganti rugi kepada konsumen telah mulai dilakukan.

"Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi tidak dapat rumahnya. Itu paling besar adalah soal Meikarta," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Ara menargetkan pencairan ganti rugi konsumen Meikarta selesai pada 23 Juli mendatang.

"Boleh nggak saya minta waktunya 3 bulan? Cukup 3 bulan?" tutur Ara di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Lalu, Fitrah Nur melaporkan ada 102 dari total 118 konsumen Meikarta yang sudah tervalidasi melalui layanan Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP). Total kerugian yang tercatat mencapai Rp 26,8 miliar.

Dari 118 konsumen yang mengadu, ada 88 konsumen yang menuntut pengembalian dana, dua konsumen meminta serah terima unit, empat konsumen masih mempertimbangkan pengembalian uang atau serah terima unit, satu konsumen mengadu soal IPL, dan 23 konsumen lainnya masih dalam tahap konfirmasi karena tidak mencantumkan keinginannya dalam pengaduan.

Nantinya sebanyak 16 konsumen yang belum tervalidasi akan diverifikasi hingga 2 Juni 2025. Permintaan pengembalian dana atau refund nantinya akan dilakukan secara bertahap. Selain pengembalian dana, ada juga opsi serah terima unit.

"Total dari 118, ada Rp 26,8 M. Yang baru menyerahkan mereka punya data, baru 102. Baru 102 yang menyerahkan data," ujar Fitrah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

#meikarta #pengaduan-konsumen #kementerian-pkp #konsumen #apartemen #properti #james-riady #lippo-group #kompleks-parlemen #detikproperti #kementerian-perumahan-dan-kawasan-permukiman #ara #kementerian-pkp-fitrah #n-a

https://www.detik.com/properti/berita/d-7922707/pengaduan-korban-meikarta-ke-pkp-tembus-500-pelapor-11-dapat-ganti-rugi