Menteri PKP Tegaskan Pengurusan PBG Rampung hanya 10 Hari Halaman all
Maruarar Sirait menegaskan sekarang masyarakat bisa mendapatkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam 10 hari saja. Halaman all
(Kompas.com) 09/12/24 16:30 6877
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan sekarang masyarakat bisa mendapatkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya dalam 10 hari saja.
Percepatan pengurusan PBG ini merupakan salah satu regulasi yang dibuat oleh Menteri PKP bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pekerjaan Umum (PU).
Menteri yang akrab disapa Ara tersebut mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar tiga menteri ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah.
“Tujuannya kita harus membuat kebijakan sebagai regulator yang memudahkan dan mempercepat bagaimana rakyat bisa membangun rumah,” ujar Menteri yang akrab disapa Ara tersebut dalam rapat bersama Komite II DPD RI di Senayan, Senin (9/12/2024).
Dikatakan, dengan regulasi yang baru ini, waktu pengurusan dokumen PBG menjadi semakin singkat.
“Pengurusan sertifikat hak milik yang sekarang menjadi PBG dari 45 hari bisa menjadi 10 hari saja,” ungkapnya.
Menurut Ara, selain pengurusan PBG, dalam SKB Antar Tiga Menteri juga diputuskan soal penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan biaya pengurusan PBG yang ditiadakan.
“BPHTB yang selama ini 5 persen menjadi 0. Kemudian selama ini biaya pengurusan (PBG-red) yang selama ini harus dibayar biayanya kini menjadi 0,” jelas Menteri Ara.
Disebutkan, karena kewenangan penarikan BPHTB dan PBG ada di Pemerintah Daerah (Pemda), maka Mendagri Tito Karnavian akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dan membicarakan hal ini.
“Pagi ini, Pak Mendagri ada rencana bertemu juga dengan Pak Presiden untuk bisa disampaikan kepada teman-teman Kepala Daerah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada Peraturan Kepala Daerah (Perkada) supaya itu bisa diimplementasikan,” paparnya.