
Aturan Lahan Sawah Bisa Dipakai untuk Perumahan Rampung Awal 2025
Kementerian ATR/BPN sedang menyusun aturan penggunaan lahan sawah untuk perumahan, dengan syarat penggantian lahan serupa. Aturan rampung awal 2025.
(detikFinance) 12/12/24 06:45 7889
Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok aturan yang mengatur soal lahan sawah (Lahan Sawah Dilindungi/LSD) yang bisa digunakan untuk pembangunan perumahan. Aturan tersebut rencananya akan rampung pada awal 2025 mendatang.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menuturkan, menggunakan lahan sawah atau lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B) untuk dijadikan permukiman sebetulnya tidak boleh. Ke depan, kata Nusron, lahan sawah bisa digunakan untuk membangun rumah namun para developer harus menyediakan lahan sawah pengganti.
Misalnya, seorang developer ingin membangun perumahan di kawasan LSD atau LP2B di wilayah Bekasi. Maka mereka harus mengganti lahan serupa di Bekasi tetapi kalau di Bekasi lahannya sudah tidak ada, bisa diganti di daerah lainnya contohnya di Ambon.
"Kami sudah rapat dengan Pak Menko Infrastruktur dan semua jajaran. Ini lagi disusun PP-nya, namanya PP RTRW Nasional.Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, turunan dari Undang-Undang nomor 59 tahun 2024tentang perencanaan pembangunan jangka panjang 2025 tahun 2045.Salah satu poinnya adalah akan memasukkan LP2B Nasional," kata Nusron dalam acara HUT APERSI sekaligus Forum Diskusi Rumah Rakyat Bersama Stakeholder Perumahan Menuju Indonesia Sejahtera di Mövenpick Hotel, Jakarta Pusat (11/12/2024).
"Jadi bapak-bapak kalau di Jawa, Pulau Jawa, karena disetting untuk kepentingan hilirisasidan disetting untuk kepentingan 3 juta rumah, mau nggak mau mengambil tanah LP2B di sini,bapak-bapak tidak harus mengganti LP2B atau mencetak sawah di lahan yang sama di kabupaten tersebut.Tidak perlu, tapi bisa diganti di Papua, di Sumatera, di Kalimantan, di mana-mana.Yang di sana lahannya masih banyak, tapi dengan tingkat produktivitas pangan yang sama," tambahnya.
Nusron menuturkan, aturan tersebut menjadi salah satu solusi dalam penyediaan rumah untuk program 3 juta rumah dan juga sebagai cara penyediaan lahan untuk swasembada pangan. Rencananya, aturan itu akan rampung pada kuartal I 2025 atau sekitar bulan Januari-Maret 2025.
"Pak Menteri Infrastruktur sudah menjanjikan Q1 tahun depan selesai PP-nya.Kalau bicara Q1 berarti antara Januari sampai Maret," ujar Nusron.
Sebagai informasi, dalam catatan Kementerian ATR/BPN, terdapat alih fungsi lahan sawah 100-150 ribu hektare setiap tahunnya. Maka dari itu, adanya peraturan mengenai LP2B nasional sangat penting. Hal ini untuk mengakomodir jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak ada maka dapat diusulkan di provinsi lain untuk mengganti lahannya.
(abr/das)#lahan-sawah #perumahan #kementerian-atr-bpn #alih-fungsi-lahan #lp2b #pembangunan-berkelanjutan #sejahtera #papua #forum-diskusi-rumah-rakyat-bersama-stakeholder-perumahan-menuju-indonesia-sejahtera #apersi #hu