
Pembongkaran Laboratorium Narkoba di Perumahan Elit Bandung
Polisi menggerebek rumah di Bojongsoang, Bandung, yang diduga laboratorium narkoba. Tiga pelaku ditangkap, barang bukti senilai Rp 670 miliar diamankan.
(detikFinance) 15/12/24 11:34 8947
Bandung -Sebuah rumah di komplek elit Perumahan Podomoro, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, mendadak didatangi oleh aparat kepolisian berpakaian preman Pada Rabu (11/12/2024). Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi narkoba. Polisi yang datang untuk melakukan penggerebekan tampak mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba, termasuk kotak dan kardus yang sedang dirapikan.
Ikhsan (20), seorang warga sekitar, merasa kaget dengan kedatangan polisi yang tiba-tiba. "Kaget sih, tadi lagi tidur siang, bangun gara-gara itu (banyak polisi). Mulainya dari jam 11 siang lah," ungkap Ikhsan. Ia juga menyebutkan bahwa rumah tersebut jarang dihuni dan didiami oleh beberapa laki-laki yang sering kedatangan tamu yang membuat keributan di sekitar rumah.
"Kurang tahu ada berapa orang di dalam rumah kurang tahu. Soalnya jarang keluar juga orangnya. Laki-laki semua," kata Ikhsan menambahkan. Ia juga menceritakan bahwa sering kali terdengar suara motor dan keributan di malam hari, yang menandakan ada tamu yang datang ke rumah tersebut. "Sehari-hari jarang keluar orangnya. Soalnya waktu itu malam pernah, berisik di sini rame ada motor juga, itu doang yang saya tahu," jelasnya.
Pengungkapan Jaringan Narkoba Terorganisir
Penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi yang lebih besar yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Laboratorium narkoba tersebut, yang terhubung dengan jaringan internasional, memproduksi cairan Happy Water dan Liquid Narkotika. Operasi ini bermula dari penemuan barang bukti dalam sebuah mobil milik tersangka SR di Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dari situ, polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menemukan laboratorium yang tersembunyi di antara perumahan masyarakat.
Dari lokasi pertama, polisi berhasil mengamankan 100 sachet kemasan serbuk Happy Water, serta 51 jerigen berisi cairan liquid narkotika dengan berbagai rasa. Tidak berhenti di situ, penggerebekan berlanjut ke lokasi kedua dan ketiga, termasuk rumah di Bojongsoang, Bandung, yang digunakan sebagai laboratorium produksi. Polisi mengamankan 7.333 sachet Happy Water, 494 botol cairan vape, serta sejumlah pil berbahaya, yang diperkirakan akan dipasarkan pada malam tahun baru.
Selain itu, ditemukan 62 butir pil warna hijau kuning yang diduga mengandung MDMA dan 95 butir pil warna merah yang juga mengandung zat serupa. Barang bukti lain yang diamankan adalah 5,9 kg jerigen berisi cairan liquid vape rasa pandan dan anggur, serta dua botol plastik berisi cairan berwarna biru bening sebanyak 2,2 liter. Semua barang bukti tersebut sudah diuji di laboratorium forensik dan terbukti mengandung zat berbahaya seperti amfetamina, metamfetamina, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Modus Operandi dan Rencana Pemasaran
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa laboratorium ini juga terhubung dengan jaringan internasional, khususnya dari Malaysia. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku berinisial SR, SP, dan IV. Namun, satu pelaku berinisial A masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asep Edi menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menyembunyikan lokasi produksi narkoba di tengah permukiman masyarakat agar tidak terdeteksi.
"Motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain adalah untuk meraih keuntungan. Kemudian untuk barang bukti yang berhasil diamankan, rencana akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru," ungkap Asep.
Tersangka SR berperan sebagai penghubung ke pembeli atau konsumen, sementara SP berperan sebagai peracik bahan baku, dan IV berperan sebagai pengemas produk.
Asep juga mengungkapkan bahwa jaringan ini mengoperasikan laboratorium secara terorganisir, dengan tujuan untuk menciptakan produk narkoba dalam jumlah besar untuk diedarkan di pasar ilegal.
"Tersangka kedua berinisial SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas. Kami menetapkan DPO terhadap seorang A yang mempunyai peran sebagai pengendali jaringan yang saat ini masih dalam proses perjalanan oleh tim kami," tegasnya.
Dengan berhasilnya penggerebekan ini, pihak kepolisian mengklaim telah menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba. Estimasi nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 670 miliar.
"Jika dikonversikan upaya pengerebekan yang kami lakukan, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkoba, khususnya jenis happy water dan liquid narkotika," kata Asep.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsidi 113 ayat 2, lebih subsidiar 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.
(sya/tey)
#berita-jabar #kriminal-jabar #bareskrim-polri #laboratorium-rahasia #bandung #narkoba #iv #ayat-2 #komplek #pengungkapan-jaringan-narkoba-terorganisir-penggerebekan #pembongkaran-laboratorium-narkoba #perumahan