
Kasus Meikarta Terus Bergulir, 35 Konsumen Tervalidasi Rugi Rp 6,8 Miliar
Sebanyak 35 konsumen Meikarta alami total kerugian Rp 6,8 miliar. Target penyelesaian masalah antara konsumen dengan pengembang Meikarta maksimal 4 bulan.
(detikFinance) 22/04/25 08:45 46360
Jakarta -Konsumen Meikarta yang mengalami kerugian, setelah membeli unit apartemen tapi tak kunjung dapat unit, semakin bertambah. Konsumen yang sudah tervalidasi mengalami kerugian ada sekitar 35 orang hingga saat ini.
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur, mengungkapkan, dari 35 konsumen Meikarta yang tervalidasi memiliki total kerugian hingga Rp 6,8 miliar.
"Ada 35 konsumen yang masuk, yang datang, kita sudah validasi. Hasilnya itu ada sekitar Rp 6,8 M (yang) harus dikembalikan. Memang hasil validasi itu ada 1-2 dokumen yang belum lengkap. Ini yang masih kita bereskan," ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian PKP, Senin (21/4/2025).
![]() |
Dari total 35 konsumen yang sudah tervalidasi ini, ada 25 konsumen yang berasal dari komunitas peduli Meikarta, sementara 10 konsumen lainnya melaporkan melalui layanan BENAR-PKP. Hingga 17 April 2025, kata Fitrah, ada 78 aduan terkait Meikarta yang masuk melalui layanan BENAR PKP. Sebagian besar aduan mengenai mandeknya serah terima unit yang sudah dibeli oleh konsumen Meikarta.
"Yang baru kita validasi baru 35 (konsumen) makanya sekarang kita tindak lanjutin ini. Tapi dari 103 (laporan, 25 dari komunitas peduli Meikarta dan 78 dari BENAR-PKP), ada satu pengaduan terkait dengan pengelolaan apartemennya, bukan terkait serah terima unit Meikarta," paparnya.
Fitrah menargetkan pihaknya dapat menyelesaikan permasalahan Meikarta ini paling lambat dalam waktu empat bulan.
Sebagai informasi, pada Kamis (10/4) lalu, Kementerian PKP mengadakan pertemuan antara konsumen dengan pengembang Meikarta untuk memverifikasi data terkait hak yang belum dipenuhi, seperti mendapatkan unit maupun refund. Kementerian PKP menargetkan proses tersebut terlaksana dalam waktu empat bulan ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, saat melakukan doorstop di kantor Kementerian PKP di Jl. Raden Patah 1, Jakarta Selatan.
"(Dalam 4 bulan) targetnya semua tuntutan dari konsumen terpenuhi. Tuntutan dari konsumen satu mendapatkan unit atau mendapatkan ganti uang sesuai apa yang mereka kerugian apa yang mereka dapatkan," katanya kepada awak media kala itu.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)#meikarta #kementerian-pkp #apartemen #konsumen-meikarta #kasus-meikarta #pengembang-meikarta #pkp #jual-beli #kunjung #unit-apartemen #pengelolaan-apartemennya #rugi #tervalidasi #pengaduan #kantor-kementerian-pkp #n-a