Menteri PKP minta Pemprov DKI tetapkan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil ... [396] url asal
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.
Menteri PKP di Jakarta, Sabtu mengatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta.
"Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya," kata Menteri Ara.
Hal itu ia utarakan seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 1 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
"Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air," kata Ara.
"Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti," tambah Ara.
Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.
Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.
“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.
Menteri PKP di Jakarta, Sabtu mengatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta.
"Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya," kata Menteri Ara.
Hal itu ia utarakan seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 1 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
"Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air," kata Ara.
"Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti," tambah Ara.
Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.
Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.
“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.
Menteri PKP di Jakarta, Sabtu mengatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta.
"Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya," kata Menteri Ara.
Hal itu ia utarakan seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 1 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
"Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air," kata Ara.
"Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti," tambah Ara.
Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.
Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.
“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.
Menteri PKP di Jakarta, Sabtu mengatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta.
"Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya," kata Menteri Ara.
Hal itu ia utarakan seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 1 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
"Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air," kata Ara.
"Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti," tambah Ara.
Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.
Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.
“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Menteri PKP mediasi penyelesaian akses jalan kawasan Kapuk Muara - PIK
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memediasi semua pihak terkait baik Pemerintah DKI, warga hingga perusahaan sebagai ... [716] url asal
#menteri-pkp #menteri-ara #pik #akses-jalan #penjaringan #jakarta-utara
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memediasi semua pihak terkait baik Pemerintah DKI, warga hingga perusahaan sebagai langkah penyelesaian akses jalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.
Ara memimpin langsung mediasi tersebut yang dilaksanakan di halaman pelataran Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu sore.
Menteri PKP mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk Polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Ini yang saya lakukan adalah mediasi, jadi para pihak (dikumpulkan), kita kerja yang benar terbuka, transparan karena Pak Prabowo (Presiden) tugaskan saya itu harus benar, sesuai aturan, dengarin rakyat, dengarin para pihak, baru kita ambil keputusan," kata Ara saat berdialog dengan pihak-pihak terkait dalam mengawal mediasi tersebut.
Sejumlah pihak mulai pemerintah daerah, ketua RW hingga warga menyampaikan pendapat masing-masing mengenai rencana pembukaan akses jalan, yang salah satunya dengan pembongkaran tembok di kawasan PIK untuk dibangun akses jalan Row 47.
Namun, rencana itu mendapat ragam pendapat dari para ketua RW, ada yang setuju maupun tidak setuju dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Disebutkan, apabila tembok itu dibuka untuk akses jalan maka setidaknya ada 25 kepala keluarga (KK) yang akan terdampak.
Sementara Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak melaporkan kepada Menteri PKP bahwa telah mengadakan pertemuan antar warga mengenai hal tersebut yang dilakukan pada Jumat (20/2).
Ketua Forum Masyarakat Kapuk Muara Sufyan Hadi menyampaikan bahwa pembukaan akses jalan bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Kapuk Raya, mengurangi banjir, sesuai dengan tata kota dan tata ruang, serta SK Gubernur yang berlaku
"Yang kedua pendapat Pak Yusuf Ibrahim warga RW 02 menolak pembukaan akses melalui PT Lumbung Kencana Sakti karena jika dilihat dari peta, jalan tersebut akan menggusur rumah mereka dan setuju jika akses dibangun dari Jalan Kapuk Raya," kata Jason membacakan hasil pertemuan.
Ketiga, lanjut Jason, dari Ketua RW 05 menyampaikan kekhawatiran bahwa pembukaan akses akan meningkatkan potensi kriminalisasi di kawasan tersebut sehingga menyarankan agar dilakukan pelebaran jalan Kapuk Raya serta dibangun jembatan antara Kelurahan Pejagalan dan Kelurahan Kapuk Muara yang berlokasi di Kali Caga RW 01 sebagai alternatif akses.
"Menurut toko masyarakat Bapak Apen Sodikin menyatakan bahwa rencana pembangunan Jalan Row 47 distatus kuo saja dan lebih baik membangun jembatan penyeberangan orang dari pada membuka akses Row 47 serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Jason.
Setelah mendengarkan sejumlah pendapat, Menteri PKP menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta agar mendengar semua aspirasi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
"Saran ya, pemerintah itu mendengar baik yang di luar (tembok) maupun yang di dalam supaya keputusannya bijak, dengan mempertimbangkan semua," tuturnya.
Dia juga mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025