Pengembang Ragu Program 3 Juta Rumah Prabowo Terwujud, Ini Alasannya
Asosiasi pengembang memperkirakan program strategis nasional (PSN) 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto tidak akan tercapai pada tahun ini. [254] url asal
#program-3-juta-rumah #proyek-3-juta-rumah #pengembang #pengembang-properti #program-3-juta-rumah-prabowo #perumahan-rakyat #rumah-subsidi
(Bisnis.Com) 19/03/25 14:00
v/40264/
Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Realestate Indonesia (DPP REI) memproyeksi program strategis nasional (PSN) 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto tidak akan tercapai pada tahun ini.
Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto menjelaskan hal itu terjadi lantaran hingga saat ini regulasi pelaksanaan program 3 juta rumah belum kunjung dirilis oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Saya melihatnya tidak akan terealisasi [program 3 juta rumah] kalau kondisinya masih seperti ini dan kondisi kementeriannya masih seperti itu,” kata Joko saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Rabu (19/3/2025).
Pasalnya, tambah Joko selama 5 bulan menjabat Kementerian PKP disebut belum kunjung merilis peta jalan pembangunan 3 juta rumah.
Di samping itu, pengembang juga menilai Presiden Prabowo Subianto tidak lagi menaruh perhatian mengenai kelanjutan pembangunan program 3 juta rumah yang notabenenya masuk ke dalam daftar program prioritas di RPJMN 2025 – 2029.
“Sekarang ini kan tidak ada progres bahkan Prabowo sendiri malah sudah jarang menyebut program 3 juta rumah itu. Karena memang tidak ada progres, yang disebut sekarang [proyek] hilirisasi, MBG [makan bergizi gratis], Danantara yang dahulu gak dikenal,” tambahnya.
Seiring dengan hal itu, Joko meminta agar pemerintah segera menaruh perhatian pada lambannya eksekusi program 3 juta rumah itu. Mengingat, sektor properti sendiri memiliki dampak ekonomi yang luas bagi 185 industri turunan lainnya.
Bahkan, Joko juga mengaku telah bersurat langsung ke Presiden Prabowo untuk dapat segera merevisi 4 pilar utama pelaksanaan program 3 juta rumah yakni Kementerian, kelembagaan, Kebijakan dan Pembiayaan.
“Harus ada perubahan kebijakan yang dilakukan Presiden Prabowo terhadap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,” pungkasnya.
Prabowo Dianggap Tak Lagi Antusias dengan Program 3 Juta Rumah
'Presiden Prabowo sudah tidak antusias lagi, tidak pernah bicara lagi terkait program 3 juta rumah,' kata Joko. Halaman all [355] url asal
#prabowo #prabowo-subianto #3-juta-rumah #antusias
(Kompas.com) 19/03/25 14:00
v/40163/
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dianggap tidak lagi antusias dengan program 3 juta rumah.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dengan sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan, Rabu (19/03/2025).
"Presiden Prabowo sudah tidak antusias lagi, tidak pernah bicara lagi terkait program 3 juta rumah," kata Joko.
Malah yang saat ini tengah terus dibahas oleh Prabowo adalah terkait Makan Bergizi Gratis (MBG), hilirisasi, koperasi, Dana Agata Nusantara (Danantara), hingga food estate.
Padahal, menurut Joko, program 3 juta rumah berpeluang memberikan 9 juta lapangan pekerjaan baru.
"Akan tumbuhnya pekaku industri atau wiraswastawan baru minimal 400.000 di seluruh Indonesia," ucapnya.
Tak hanya itu, Joko mengatakan saat ini pengembang perumahan merasa tidak punya perlindungan dan kehilangan sosok "bapak".
"Kemarin-kemarin kita punya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu enggak pernah bikin problem. Ternyata saat ini kita banyak problem," ujarnya.
Pengembang perumahan juga merasa ketakutan akan kepastian usaha mereka dan merasa tidak nyaman dalam berusaha karena terus dicurigai, dikambinghitamkan, dan mendapatkan intimidasi.
Ini menyusul kebijakan yang dibuat oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang ingin melakukan audit perumahan subsidi, temuan developer nakal, perumahan porsi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga ide rumah gratis.
Padahal, jelas Joko, sektor properti memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 14-16 persen. Investas yang masuk pada tahun 2024 untuk sektor ini juga mencapai Rp 122 triliun.
Lapor ke DPR, Pengembang Protes Program 3 Juta Rumah Jalan Ditempat
Sejumlah asosiasi pengembang mengadu kepada DPR mengenai program 3 juta rumah yang hingga kini belum ada kejelasan. [423] url asal
#program-3-juta-rumah #pengembang-properti #pengembang-rumah #prabowo-subianto
(Bisnis.Com) 19/03/25 14:00
v/40164/
Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah asosiasi pengembang mengadu kepada Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI mengenai belum berjalannya proyek strategis nasional (PSN) program 3 juta rumah.
Ketua Umum DPP Realestate Indonesia (REI) Joko Suranto menyebut, selama 5 bulan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dibentuk, program 3 juta rumah belum berprogres.
“Pada saat ini, kondisi 5 bulan program 3 juta berjalan atau 5 bulan setelah ada Kementerian PKP itu maka yang pertama kami melihat kondisi program 3 juta rumah saat ini belum ada progres,” tegas Joko dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama BAM DPR RI, Rabu (19/3/2025).
Di samping itu, Joko juga menilai Presiden Prabowo Subianto tak lagi antusias menjalankan program 3 juta rumah. Sementara itu, program tersebut telah dipastikan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025 – 2029.
Joko juga menyebut kehadiran menteri perumahan dan kawasan permukiman (PKP) tidak membantu mendorong pertumbuhan sektor properti.
Pasalnya, hingga saat ini, Kementerian PKP belum meluncurkan peta jalan pengembangan properti dan dinilai acuh mendengarkan usulan yang disampaikan oleh pengembang.
“[Padahal] dengan program 3 juta rumah berarti akan ada tersedianya lapangan kerja sebesar 9 juta, kedua akan tumbuh pelaku industri atau swasta baru itu minimal 400.000 di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sejalan dengan hal itu, Joko mengaku gelisah dengan kondisi yang ada dan meminta agar DPR RI dapat segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.
“Sekarang kita banyak problem sehingga kita merasa tak ada perlindungan, bahkan bimbingan. Kemudian, pelaku pengembang ketakutan akan kepastian usaha mereka dan yang ketiga mereka tak ada kenyamanan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pengembang properti memang telah meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera memberikan kejelasan mengenai kelanjutan program 3 juta rumah.
“Kami pengembang perumahan berharap Presiden Prabowo untuk berkenan menyampaikan pada kami para pelaku usaha di sektor properti terkait program 3 juta rumah dan apa yang menjadi pandangan kepala negara atas program tersebut,” kata Joko.
Tak hanya program 3 juta rumah, pengembang juga menyoroti ketidakjelasan pelaksanaan program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) usai Kementerian PKP mencanangkan perubahan skema dari semula 75% APBN : 25% perbankan menjadi 50% : 50%.
Hal itu dikonfirmasi oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) selaku penyalur FLPP. Kuota FLPP sebanyak 220.000 unit baru dapat disalurkan sebesar 7.000 unit lantaran program tersebut masih dalam tahap revisi skema.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, penyaluran 7.000 unit rumah subsidi itu masih menggunakan skema lama yakni menggunakan porsi 75% APBN dan 25% oleh Bank Penyalur.
“Sambil menunggu proses pencairan DIPA 2025, sejak Januari masih tersedia saldo awal FLPP 2025 untuk 7.000 unit rumah,” jelas Heru.
Pengembang Resah, BAM DPR Pertanyakan Arah Program 3 Juta Rumah
BAM DPR RI mendengarkan keluhan pengembang terkait Program 3 Juta Rumah. Anggota dewan berupaya mencari solusi untuk mendukung industri properti. [730] url asal
#bam-dpr #dpr #program-3-juta-rumah #pengembang-properti #properti #pengembang #rumah #perumahan #pkp #fraksi-pdi-perjuangan #rei #netty-prasetiyani #wakil-ketua-bam-dpr-ri #dpp-realestat-indonesia #kepolisian #detik
(detikFinance) 19/03/25 14:00
v/40228/
Jakarta - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima keluhan dari lima ketua umum asosiasi pengembang terkait industri properti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Para anggota dewan itu turut memahami keresahan para pengembang, terutama dalam menjalankan Program 3 Juta Rumah.
Anggota BAM DPR RI Harris Turino dari fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan pihaknya bingung dengan langkah-langkah pemerintah untuk mewujudkan program itu. Menurutnya, ada informasi simpang siur terkait regulasi, target pembangunan, dan sumber pembiayaan di bidang perumahan.
"Tiga juta rumah itu hal yang nggak mungkin dilakukan. Tiga juta rumah itu dari mana kalau dibagi tadi 18 ribu pengembang, nggak akan selesai setahun. Apalagi awalnya gratis itu," ujar Harris di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia pun mengatakan pihaknya akan melihat dan membicarakan terkait hal tersebut. Lalu, ia juga berpikir tentang langkah yang bisa diperbuat BAM DPR RI untuk membantu menangani keluhan pengembang.
Senada dengan itu, Anggota BAM DPR RI Siti Munawaroh memahami dan akan berusaha mencari jalan keluar. Sebab, pengembang ingin memberikan pelayanan terbaik buat kesejahteraan masyarakat.
"Ini adalah aspirasi yang tidak boleh didiamkan, artinya tentu kita perlu ada perjuangkan dan komunikasikan yang tentu tidak bisa secara tiba-tiba langsung kita memberikan solusinya karena ini berkaitan dengan tidak hanya developer," kata Siti.
Ketua BAM DPR RI Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS mengaku memahami keprihatinan para pengembang. Ia menyebut perumahan yang nyaman dan manusiawi merupakan dasar untuk menciptakan masyarakat yang produktif serta kohesi sosial.
"Kalau kemudian perumahan menjadi salah satu asta cita presiden Prabowo Subianto ya seharusnya ini didukung oleh kementerian lembaga yang memang dibentuk atau ditunjuk appointed untuk bisa menyukseskan (program)," imbuhnya.
Menurutnya, kebijakan perumahan yang terjangkau merupakan investasi terhadap stabilitas sosial dan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyarankan agar ada inovasi kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah-masalah perumahan saat ini.
"Mudah-mudahan RDPU ini menjadi jalan bagi kita bisa memperbaiki situasi kebijakan, kelembagaan, dan juga pembiayaan perumahan yang dibutuhkan oleh masyarakat kita," tuturnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua BAM DPR RI Cellica Nurrachadiana mengingatkan persoalan pengembang nakal perlu diatasi. Pihaknya menyadari perumahan adalah persoalan yang serius karena menyangkut kebutuhan papan masyarakat.
"Oknum tiba-tiba kabur akan menjadi beban pemerintah kita harus sikapi bersama siapa tau ada oknum," katanya.
Kemudian, Anggota BAM DPR RI Slamet Aryadi juga menyebutkan pemerintah yang terkesan menyudutkan pengembang, sebenarnya mengancam oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini sebagai langkah melindungi masyarakat.
"Ancaman untuk pengembang nakal tujuannya apa? Tujuannya pemerintah ingin melindungi masyarakatnya agar tidak mendapatkan perumahan yang sifatnya subsidi yang asal-asal," katanya.
Wakil Ketua BAM DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu mengatakan kejadian pengembang yang perumahannya diperiksa kondisinya oleh pihak kepolisian itu sebenarnya tidak diperkenankan. Menurutnya, hal itu hanya dapat dilakukan kalau ada laporan dari konsumen.
"Setahu saya konsumen yang membeli rumah dari pengembang tentu punya klausul-klausul jual beli. Ada nggak yang dilanggar? Kalau ada perdata atau pidana. Apakah ada unsur pidana, nah baru di situ lah kemudian aparat hukum bisa bertindak," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyarankan agar pengembang menjalankan regulasi yang sudah ada, yakni Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Dengan begitu, lebih banyak rumah bisa dibangun untuk masyarakat.
Sebelumnya, lima ketua umum asosiasi pengembang menyampaikan keresahan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Mereka mengeluhkan langkah pemerintah yang menimbulkan dalam industri properti saat ini.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan para pengembang awalnya senang dengan dibentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Program 3 Juta Rumah. Namun, selama tiga bulan terakhir dinilai belum ada progres yang signifikan.
"Setelah tiga bulan kita mengikuti kementerian, namun pada saat ini kondisi 5 bulan berjalan atau setelah kementerian itu kondisi Program 3 Juta Rumah ini belum ada progres. Yang kedua Presiden Prabowo (Subianto) sudah tidak antusias lagi, sudah tidak bicarakan lagi Program 3 Juta Rumah," ujar Joko di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia mengatakan para pengembang merasa tidak mendapat perlindungan dan bimbingan. Pengembang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga khawatir dengan kelanjutan usahanya lantaran merasa dicurigai dan diintimidasi sebagai pengembang nakal.
Selain itu, ia mengatakan pengembang merasa dirugikan dengan rencana rumah gratis. Hal ini membuat masyarakat membatalkan akad rumah. Wacana penggunaan tanah sitaan koruptor dan pembentukan central purchasing juga membingungkan para pengembang.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)
5 Asosiasi Pengembang Curhat ke DPR soal Polemik Industri Properti
Lima ketua umum asosiasi pengembang mengeluhkan langkah pemerintah dalam mendukung industri properti, terutama dalam menjalankan Program 3 Juta Rumah. [447] url asal
#industri-properti #asosiasi-pengembang #pengembang #program-3-juta-rumah #perumahan #properti #kementerian-pkp #central-purchasing #gedung-nusantara-ii #detikproperti #ketua-umum-dpp-asosiasi-pengembang-perumah
(detikFinance) 19/03/25 13:56
v/40185/
Jakarta - Lima ketua umum asosiasi pengembang menyampaikan keresahan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU). Mereka mengeluhkan langkah pemerintah yang menimbulkan kebingungan dan persoalan dalam industri properti saat ini.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan para pengembang awalnya senang dengan dibentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Program 3 Juta Rumah. Namun, ia menilai Program 3 Juta Rumah saat ini belum ada progres yang signifikan.
"Setelah tiga bulan kita mengikuti kementerian, namun pada saat ini kondisi lima bulan berjalan atau setelah kementerian itu kondisi Program 3 Juta Rumah ini belum ada progres. Yang kedua Presiden Prabowo (Subianto) sudah tidak antusias lagi, sudah tidak bicarakan lagi Program 3 Juta Rumah," ujar Joko di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Ia mengatakan para pengembang merasa tidak mendapat perlindungan dan bimbingan. Pengembang rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga khawatir dengan kelanjutan usahanya lantaran merasa dicurigai dan diintimidasi sebagai pengembang nakal.
Selain itu, ia mengatakan pengembang merasa dirugikan dengan ucapan terkait rumah gratis. Hal ini membuat masyarakat membatalkan akad rumah. Wacana penggunaan tanah sitaan koruptor dan pembentukan central purchasing juga membingungkan para pengembang.
Senada dengan itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menilai ada langkah pemerintah yang menjadi permasalahan besar yang dapat merugikan industri properti. Ia menyebut isu-isu yang timbul akan berdampak terutama pada UMKM.
"Terkait penurunan harga yang justru harga tanah meningkat, tapi Menteri (PKP) harga rumah diturunkan, sangat berbanding terbalik," katanya.
Lalu, pemerintah sudah mengumumkan kalau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun, menurutnya hal itu belum dijalankan.
Di samping itu, Ketua Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono mengatakan pemerintah sebelumnya sudah pernah melakukan langkah-langkah yang bagus. Di antaranya terdapat regulasi BPHTB dan retribusi PBG gratis serta insentif bebas pajak untuk pembelian rumah.
Lalu, pemerintah juga memberi wadah untuk membicarakan persoalan pinjaman online (pinjol). Akan tetapi, ia merasa pengembang kini disudutkan. Ia tidak memungkiri ada pengembang yang melakukan kesalahan, tapi dirinya meyakini jumlahnya sangat kecil.
"Langkah dahulu pemerintah sudah benar, hari ini yang dipermasalahkan cuma mungkin sedikit dari pengembang kita yang sebenarnya. Pemerintah itu mestinya memberikan (dukungan), programnya (perumahan targetnya) 3 kali lipat," tuturnya.
Sebagai informasi, rapat ini juga turut dihadiri oleh Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional atau Appernas Jaya, Andriliwan Muhamad dan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas) M Syawali.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)Langkah Tegas Pemerintah Segel Kawasan Perumahan dan Wisata di Sepanjang DAS Buntut Banjir
Luas tutupan vegetasi di DAS Bekasi hanya mencapai 3,35% dari total luasan DAS seiring dengan pertambahan area pertanian dan pemukiman di wilayah tersebut. [1,941] url asal
#alih-fungsi-lahan #puncak-bogor #tata-ruang #banjir-jabodetabek #banjir-2025
(Bisnis.Com) 19/03/25 11:00
v/40148/
Bisnis.com, JAKARTA — Dalam sepekan terakhir, usai banjir besar yang terjadi pada 4 Maret 2025 lalu, Pemerintah gencar melakukan sidak, penyegelan, dan pembongkaran bangunan dan kawasan wisata yang dianggap penyebab banjir. Banjir besar Jabodetabek pada awal Maret 2025 juga menjadi alarm keras daya tampung daerah aliran sungai (DAS) semakin menurun.
Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan tak segan mengenakan sanksi pidana kepada perusahaan baik pemilik properti dan tempat wisata di kawasan Puncak dan Bogor yang terbukti merusak lingkungan sehingga menjadi penyebab banjir. Pasalnya, banjir menjadi peringatan keras daya tampung DAS semakin menurun terutama di hulu sungai Ciliwung dan Kali Bekasi.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, luas tutupan vegetasi di DAS Bekasi hanya mencapai 3,35% dari total luasan DAS seiring dengan pertambahan area pertanian dan pemukiman di wilayah tersebut.
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro mengatakan terdapat penambahan luasan kawasan pemukiman dan pertanian di segmen 1 Das Bekasi di wilayah yang sebelumnya berperan memberikan perlindungan kepada wilayah tersebut salah satunya sebagai resapan air.
“Kalau dilihat DAS Kali Bekasi di segmen 1 di hulunya jauh lebih kecil tutupan lahannya. Jadi kalau dihitung hanya 3,35% dari DAS Kali Bekasi,” ujarnya dikutip Rabu (19/3/2025).
Adapun kriteria tutupan vegetasi harus mencapai minimal 30% dari luas DAS untuk memberikan perlindungan kepada wilayah sekitar termasuk untuk daerah resapan air di kawasan hulu yang berperan dalam tata kelola air yang kemudian mengalir ke hilir atau wilayah lebih rendah.
Jika hanya melihat segmen 1 atau bagian hulu, maka luas tutupan vegetasinya hanya mencapai 21,24% dari total luas hulu DAS Bekasi. Padahal, DAS Bekasi memiliki luas sekitar 145.000 hektare dengan segmen Puncak mencakup 28.000 hektare di mana 12.500 hektare seharusnya berfungsi sebagai kawasan perlindungan ekosistem dan pengendalian bencana.
Merujuk data KLH, telah terjadi peningkatan luasan lahan terbangun/terbuka meningkat dari 6.711,32 hektare pada 2013 menjadi 7.629,79 hektare pada 2023. Dalam periode 2013 hingga 2023, terjadi sedikit peningkatan vegetasi hutan dari 3.198,72 hektare pada 2013 menjadi 4.895,01 hektare pada 2023 yang kemungkinan hasil dari rehabilitasi lahan di sekitar kawasan gunung kapur di Cileungsi.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hulu DAS Bekasi, kawasan pemukiman meningkat dari 5.519,73 hektare pada 2010 menjadi 9.752,90 hektare pada 2022. Kawasan pertanian sendiri tercatat mencapai 5.817,05 hektare pada 2022, yang tidak tertera pada RTRW 2010.
Menurutnya, kehilangan tutupan lahan di area yang seharusnya menjadi kawasan lindung dengan tutupan hutan tersebut juga berpengaruh terhadap banjir di hilir, termasuk yang terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya baru-baru ini.
“Ini menunjukkan Kali Bekasi dan Cikarang itu banjir, ya barangkali masuk logika karena yang melindungi hanya 3,35% tutupan vegetasi di sana,” katanya.
Dia menyoroti perubahan signifikan kawasan lindung daerah tangkapan air berubah menjadi kawasan permukiman dimana membuat terjadinya banjir di Cisarua pada 3 Maret lalu.
“Banjir itu tidak hanya di dataran rendah saja, juga sudah terjadi di daerah Ciliwung, di hulunya. Artinya ada permasalahan mendasar, dulu ada 8.000 hektare kawasan lindung yang hijau, lalu sekarang dikonversi menjadi kawasan pertanian dan pemukiman,” ucap Sigit.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menutukan pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di kawasan hulu DAS yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Pihaknya akan menerapkan pendekatan multidoor enforcement bagi perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan hidup. Adapun multidoor enforcement merupakan penindakan yang mencakup sanksi administratif, pidana, dan perdata.
Kementerian Lingkungan Hidup akan mengeluarkan paksaan pemerintah kepada sejumlah korporasi yang berada di hulu DAS Ciliwung, termasuk diantaranya meminta melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun jika tidak dilakukan dalam batas waktu tertentu makan pemerintah akan membongkar.
“Kami telah menugaskan pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyelidiki penyebab kerusakan lahan di hulu Sungai Ciliwung dan Kali Bekasi,” tuturnya.
Hasil dari penyelidikan dan pengawasan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif terhadap delapan perusahaan yang berdiri di hulu DAS Ciliwung. Perusahan tersebut merupakan unit Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2-Unit Agrowisata Gunung Mas.
“Saat ini kami menggunakan sistem multidoors, yaitu sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup, perdata, dan juga pidana,” ujarnya.
Menurutnya, ada sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PTPN yakni pengelola mengabaikan peringatan dari pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan.
“Karena ada pengabaian dari PTPN akhirnya mulailah pembangunan. Ada 33 kerja sama operasional (KSO) di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I dan beberapa yang sudah melakukan pembangunan secara masif yang berpengaruh pada lingkungan di area Puncak,” kata Rizal.
Lalu pelanggaran lainnya PTPN memperlebar area wisata yang semula 16 hektare menjadi 39 hektare. Kemudian, menambah kegiatan agrowisata yang sebelumnya sembilan menjadi 13 jenis kegiatan. Dugaan pelanggaran selanjutnya, PTPN tidak melakukan pemantauan erosi tanah, pemantauan badan air, dan tidak mencantumkan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap enam bulan.
“Jika terbukti ada pelanggaran serius, kami akan merekomendasikan pembongkaran fasilitas dan pemulihan lahan terdampak,” ucapnya.
Adapun terdapat 8 perusahaan di hulu DAS Ciliwung termasuk PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Karunia Puncak Wisata, PT Farm Nature and Rainbow, PT Pinus Foresta Indonesia, CV Mega Karya Anugrah, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Perkebunan Nusantara I dan PT Sumber Sari Bumi Pakuan dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah.
“Perusahaan yang kena sanksi administratif wajib pembongkaran mandiri dan pemulihan lingkungan,” tuturnya.
Selain itu, terdapat perusahaan di Sentul yang merupakan kawasan hulu DAS Bekasi yaitu PT Sentul City Tbk, Rainbow Hill Golf Club yang dikelola PT Light Instrumenindo, Golf Gunung Geulis yang dikelola PT Mulia Colliman International, Perumahan Citra City Sentul, dan Perumahan Summarecon Bogor yang dikelola PT Kencana Jayaproperti Mulia, PT Kencana Jayaproperti Agung, dan PT Gunung Srimala Permai akan menghadapi penegakan hukum pidana dan gugatan atas kerugian lingkungan hidup.
“Kami juga telah memasang plang pengawasan. Kami akan meminta bantuan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan juga DLH Provinsi Jawa Barat untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap beberapa area yang sudah kita pasang plang pengawasan kemarin. Tentunya ada kolaborasi antara kementerian dengan pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun juga kabupaten,” terang Rizal.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup Dodi Kurniawan menambahkan pihaknya telah mengidentifikasi pencemaran maupun perusakan lingkungan di Hibics Fantasy Puncak milik PT Jaswita dan Eiger Adventure Land dari penurunan tim verifikasi lapangan. Investigasi yang melibatkan para ahli dari berbagai bidang mengungkapkan pembangunan fasilitas wisata di area ini berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
“Kasus mencolok itu perubahan tutupan lahan di Hibics Fantasy Puncak yang dikelola oleh PT Jaswita Lestari Jaya. Awalnya merupakan perkebunan teh, lahan ini kini berubah menjadi bangunan permanen yang mengurangi daya resapan air dan meningkatkan debit runoff saat hujan. Dampaknya nyata bencana banjir dan longsor yang terjadi di Cisarua pada 3 Maret 2025 terbukti berasal dari aliran air yang tidak tertahan akibat perubahan tutupan lahan tersebut,” ujarnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memulihkan kembali hulu DAS sebagai langkah pencegahan bencana di masa depan.
“Multidoor enforcement akan terus diterapkan agar para pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Masyarakat diharapkan turut serta dalam upaya pemulihan dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan potensi pelanggaran yang dapat merusak ekosistem,” kata Dodi.
ALIH FUNGSI LAHAN SAWAH DAN DAS
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tidak boleh diubah menjadi perumahan dan permukiman. Saat ini, total luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia adalah 7,3 juta hektare dimana sebesar 87% dari total LBS harus menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Saat ini terdapat delapan provinsi yang telah ditetapkan menjadi daerah masuk dalam kawasan LSD. Delapan provinsi tersebutSumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan data dari delapan provinsi yang masuk LSD, antara 2019 hingga 2021 alih fungsi lahan sawah mencapai 136.000 hektare. Namun angka itu turun menjadi 5.600 hektare selama periode 2021 sampai 15 Februari 2025.
“Setelah ada LSD ternyata efektif, dari 2021 sampai 15 Februari 2025, lahan yang berubah fungsi hanya 5.600 hektare, sangat signifikan,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan LSD, alih fungsi lahan sawah dapat dikendalikan secara signifikan, mengurangi konversi lahan untuk pemukiman dan industri yang mengancam ketahanan pangan.
“Ada alih fungsi karena memang lahan tersebut belum ditetapkan menjadi LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan),” tuturnya.
Nusron juga menegaskan tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara. Hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat.
Tanah di sepanjang sungai termasuk di atas tanggul harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara.
Kepastian hukum ini sangat penting mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi. Sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.
“Otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut. Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum, maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab. Lalu jika kewenangan Pemerintah Provinsi, maka pengelolaan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi,” terangnya.
Menurutnya, penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai merupakan langkah penting untuk mencegah bencana banjir dan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air. Terlebih, di DAS Kali Bekasi terdapat 124 tanah bersertifikat.
Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan pihaknya menjamin tidak ada anggota Apersi yang menggunakan lahan sawah untuk perumahan. Pasalnya, sebelum membangun rumah terdapat prosedur yang dilalui.
“Jika perizinan diperbolehkan dan sesuai aturan yang ada, pengembang pasti mengikuti aturan, dan tidak saling menyalahkan. Pengembang pada prinsip izin yang diterbitkan oleh Pemda, kalau pemda yang melarang maka pengembang enggak akan bangun,” ujarnya.
Menurutnya, banjir besar yang terjadi pada pekan lalu bukan salah pengembang. Dia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh perizinan dan bukan hanya perumahan saja.
“Perumahan masyarakat umum banyak tenggelam. Banjir kemarin kan seperti bencana dan tidak saling menyalahkan. Evaluasi juga dilakukan ke perumahan masyarakat umum yang dibangun swadaya,” katanya.
Dia mengusulkan agar evaluasi menyeluruh dilakukan pada pembangunan perumahan yang akan datang bukan pada perumahan yang sudah ada saat ini. Pasalnya, perumahan saat ini yang terkena banjir sudah terbangun dan dihuni.
“Pengembang enggak akan bangun kalau tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan perizinan. Kalau peruntukkannya sawah kami tidak akan bangun. Kalau peruntukannya boleh dibangun permukiman tidak salah pengembangnya. Ini evaluasi menyeluruh dilakukan untuk semua perumahan baru ke depannya,” ucap Junaidi.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan proses pembangunan satu wilayah bukan hanya oleh developer saja. Pengembangan perumahan harus sesuai dengan perencanaan dan tata ruang dan berlaku.
“Kami membangun sesuai dengan konsep tata ruang yang ada dan peraturan terkait, serta semua perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda,” tuturnya.
Pihaknya menampik pengembang menggunakan lahan bekas sawah dan rawa untuk dijadikan kawasan perumahan. Menurutnya, yang perlu diperhatikan oleh masyarakat tidak semua akibat yang timbul seperti banjir besar yang baru terjadi langsung menunjuk developer sebagai biang kerok.
“Memang koordinasi harus disinergikan oleh Pemda karena saat mulai proyek pun peil banjir (ketinggian muka tanah yang secara hidrologi paling aman dari resiko banjir) sudah ditetapkan oleh pemda dalam proses PBG (perizinan bangunan gedung) di samping dengan amdal lalin, amdal lingkungan untuk proyek yang skala besar,” katanya.
Dia menegaskan tidak ada satu developer yang mau proyek propertinya kebanjiran karena akan menghancurkan nilai proyek tersebut dan juga reputasi developer ke depan.
“Yang perlu dilakukan tentu pengawasan dalam pelaksanaannya agar sesuai,” ucapnya.
Bambang menambahkan untuk developer besar yang menggunakan lahan bekas rawa akan dilakukan pengerukan dan diganti tanah merah. Lalu dibangun dengan fondasi minimal beton plat setempat dan bahkan menggunakan tiang pancang beton untuk menjaga kualitas bangunan.
Pemkot Balikpapan gelar rakor dengan pengembang perumahan tangani banjir
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar rapat koordinasi dengan pengembang perumahan untuk penanganan banjir di Kota Balikpapan, Senin ... [434] url asal
Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggelar rapat koordinasi dengan pengembang perumahan untuk penanganan banjir di Kota Balikpapan, Senin (17/3).
"Rakor ini menekankan kepada para pengembang tentang pentingnya penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan yang dibangun," kata Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo di Balikpapan.
Bagus menilai, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.
Bagus menyebutkan terdapat 10 utilitas tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh pengembang untuk menyesuaikan Perda tersebut oleh para pengembang.
"Salah satu yang terpenting adalah keberadaan bangunan pengendali," ujarnya
Menurutnya keberadaan bangunan pengendali itu harus disiapkan sebesar 4 persen dari luas kawasan perumahan yang dimiliki oleh pengembang.
Dikemukakannya pentingnya penanganan banjir. Sekarang mulai dibedakan dari daerah hulu dengan beberapa bendungan pengendali. Hingga daerah hilir sebagai penampungan sementara air hujan..
Bagus juga mengingatkan para camat dan lurah sebagai pemimpin wilayah akan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan pematangan lahan.
"Apalagi saat ini kegiatan tersebut sering dilakukan oleh oknum atau kelompok tertentu yang menjual kavling tanpa izin yang jelas," katanya.
Diakuinya bahwa pengembang sangat berkontribusi dalam menciptakan kawasan perumahan yang baik, melalui penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang memadai.
"Yang terpenting adalah penyerahan PSU," tegas Bagus.
Dikemukakannya meskipun unit telah terjual habis, namun tanggung jawab perusahaan terhadap manajemen dan perawatan PSU harus dijaga.
"Dengan begitu pemerintah kota dapat melakukan pemeliharaan, terutama terkait bendungan pengendali (bendali)," ujarnya.
Selama ini, kata dia beberapa kendala yang juga dialami adalah masalah pengupasan lahan yang dapat memperburuk kondisi saluran air, kegiatan pematangan lahan yang salah dapat berdampak buruk bagi pengelolaan air hujan.
"Maka diharapkan semua pihak bisa mencari solusi agar kota ini tidak semakin terdampak parah," katanya.
Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur menilai bahwa regulasi penyerahan PSU di Balikpapan masih belum jelas dan menjadi kendala bagi pengembang, khususnya dalam pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Balikpapan.
Sunarti dari Apersi mengatakan, regulasi yang ada saat ini mengharuskan pembangunan bendungan pengendali (bendali) atau penampungan air dilakukan setelah segmen perumahan disahkan.
Namun, aturan tersebut justru menyulitkan pengembang dalam proses pengupasan lahan sebelum persetujuan rencana tapak (site plan).
“Kami butuh regulasi yang lebih jelas karena aturan yang ada saat ini justru menyulitkan pengembang," ujarnya.
Menurut dia, seharusnya, regulasi ini dipermudah agar penyerahan lahan dan pembangunan PSU bisa berjalan lebih efektif.
Ia menambahkan bahwa seluruh pengembang di Balikpapan sebenarnya sudah mengikuti aturan dengan membangun bendali dan infrastruktur jalan sesuai ketentuan.
"Tapi proses penyerahan PSU kerap terkendala karena regulasi yang belum mendukung percepatan pelaksanaannya," ungkapnya.
MBG Berpeluang Turunkan Pemborosan Pangan, Pemerintah Atur Porsi Makan
MBG disebut memungkinkan mencegah seseorang mengambil makanan melebihi porsi dan mengantisipasi pemborosan. [493] url asal
#mbg #makan-bergizi-gratis #program-makan-bergizi-gratis #ketahanan-pangan-mbg #pemborosan-makanan
(Bisnis.Com) 17/03/25 12:01
v/39436/
Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai program makan bergizi gratis (MBG) yang diusung Presiden Prabowo Subianto berpeluang menurunkan perilaku pemborosan pangan. Pemerintah hadir dalam mengatur porsi makan masyarakat.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan bahwa dalam program MBG, takaran makan seseorang sudah ditentukan.
Menurutnya, hal ini memungkinkan mencegah seseorang mengambil makanan melebihi porsi dan tidak habis, sehingga dibuang dan terjadi pemborosan.
Namun, Khudori menyebut bahwa dampak dari penurunan perilaku pemborosan pangan ini tergantung dari realisasi program MBG. Meski begitu, menurutnya, MBG memiliki kontribusi untuk menurunkan pemborosan pangan.
“Tentu MBG punya kontribusi menurunkan pemborosan pangan,” ujar Khudori kepada Bisnis, dikutip pada Senin (17/3/2025).
Di sisi lain, lanjut dia, pemborosan pangan sudah ditanggulangi oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Misalnya, ritel modern bekerja sama dengan foodbank atau penjual makanan di sebuah mal atau kawasan bekerja sama dengan foodbank.
“Barang-barang yang hampir kadaluarsa atau makanan tak habis terjual bisa dimanfaatkan foodbank untuk disalurkan ke yang memerlukan, baik diolah dulu atau tidak,” tuturnya.
Namun, menurutnya, sejumlah upaya ini belum dilakukan secara masih. Untuk itu, dia menilai perlu ada regulasi yang mengikat semua pihak untuk menjadikan ini sebagai gerakan bersama.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut perilaku pemborosan pangan bisa mengancam ketahanan pangan nasional.
Direktur Kewaspadaan Pangan Bapanas Nita Yulianis menuturkan bahwa upaya menurunkan pemborosan pangan menjadi tantangan bagi Indonesia. Pasalnya, kata dia, dampak dari pemborosan pangan bersifat multiaspek.
Nita menjelaskan bahwa pemborosan pangan tidak hanya berdampak pada lingkungan, melainkan juga berimbas pada ekonomi dan ketahanan pangan nasional. Untuk itu, menurutnya, upaya untuk menurunkan perilaku pemborosan pangan menjadi perhatian semua pihak.
“Berbagai riset baik skala global maupun nasional menunjukkan bahwa perilaku pemborosan pangan berdampak buruk pada ketahanan pangan kita, bahkan juga pada lingkungan dan ekonomi,” kata Nita dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (16/3/2025).
Nita menilai generasi muda, khususnya Milenial dan Gen Z, memiliki peran penting dalam menciptakan kebiasaan konsumsi yang lebih bertanggung jawab untuk menurunkan angka pemborosan pangan.
Lebih lanjut, Nita menyampaikan bahwa Bapanas berkomitmen untuk menyelamatkan pangan melalui dua pendekatan utama. Rinciannya, mencegah pemborosan pangan melalui penetapan kebijakan dan sosialisasi/promosi/advokasi, serta fasilitasi aksi penyelamatan pangan berkolaborasi dengan mitra donatur dan bank pangan/penggiat penyelamatan pangan.
Menurut data Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) pada 2011, secara global sepertiga dari pangan yang diproduksi atau 1,3 miliar ton pangan terbuang.
Bahkan, di Indonesia, data Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada 2021 mencatat timbulan susut dan sisa pangan (SSP) mencapai 23–48 juta ton per tahun. Angkanya setara dengan 115–184 kilogram per kapita per tahun.
Mengacu data tersebut, jika pangan tersebut diselamatkan dapat memberi makan 61–125 juta orang, atau 29–47% dari total populasi Indonesia. Serta, dampak terhadap lingkungan berkontribusi terhadap 7,29% emisi gas rumah kaca. Selain itu, secara ekonomi, kehilangan pangan ini diperkirakan mencapai Rp213–551 triliun per tahun.
Teranyar, selama 2024, sekitar 1.298,7 ton pangan terselamatkan dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui kolaborasi dengan berbagai penggiat pangan.
Kala Pengembang Tepis Alih Fungsi Lahan Kawasan Perumahan Biang Kerok Banjir Jabodetabek
Banjir yang terjadi pada awal Maret ini bukan sepenuhnya salah pengembang namun terdapat tanggung jawab dari pihak pemerintah daerah hingga kementerian terkait. [1,589] url asal
#banjir-puncak #alih-fungsi-lahan #kebun-teh #banjir-jabodetabek #pengembang #kawasan-perumahan #lahan-sawah-dan-rawa
(Bisnis.Com) 12/03/25 11:00
v/38318/
Bisnis.com, JAKARTA — Banjir besar yang terjadi di Jabodetabek khususnya Bekasi dan Kabupaten Bogor pada Selasa (4/3/2025) akibat dari intensitas curah hujan tinggi yang mengguyur kawasan hulu dan hilir semalaman.
Sejumlah perumahan seperti Puri Harmoni 8, Pondok Damai, Bumi Mutiara, Mahkota Pesona, Vila Nusa Indah 1, 2, 3, dan 5, Situsari Sejahtera, Pondok Gede Permai, Kemang Ifi Graha, Kemang Pratama, Pondok Mitra Lestari, Grand Galaxy Bekasi, Bumi Satria Kencana, Jaka Kencana, Depnaker, Bumi Nasio Indah, Jatiluhur, Graha Indah, Buana, Villa Jati Rasa, Taman Bougenville, Jatibening Permai, Taman Narogong Indah, dan The Arthera Hill. Selain di Bekasi dan Bogor, banjir pada Selasa (4/3/2025) juga melanda 13 kawasan perumahan di Depok dan Tangerang.
Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan proses pembangunan satu wilayah bukan hanya oleh developer saja. Pengembangan perumahan harus sesuai dengan perencanaan dan tata ruang dan berlaku.
“Kami membangun sesuai dengan konsep tata ruang yang ada dan peraturan terkait, serta semua perizinan yang dikeluarkan oleh Pemda,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (12/3/2025).
Pihaknya menampik pengembang menggunakan lahan bekas sawah dan rawa untuk dijadikan kawasan perumahan. Menurutnya, yang perlu diperhatikan oleh masyarakat tidak semua akibat yang timbul seperti banjir besar yang baru terjadi langsung menunjuk developer sebagai biang kerok.
“Memang koordinasi harus disinergikan oleh Pemda karena saat mulai proyek pun peil banjir (ketinggian muka tanah yang secara hidrologi paling aman dari resiko banjir) sudah ditetapkan oleh pemda dalam proses PBG (perizinan bangunan gedung) di samping dengan amdal lalin, amdal lingkungan untuk proyek yang skala besar,” katanya.
Dia menegaskan tidak ada satu developer yang mau proyek propertinya kebanjiran karena akan menghancurkan nilai proyek tersebut dan juga reputasi developer ke depan.
“Yang perlu dilakukan tentu pengawasan dalam pelaksanaannya agar sesuai,” ucapnya.
Bambang menambahkan untuk developer besar yang menggunakan lahan bekas rawa akan dilakukan pengerukan dan diganti tanah merah. Lalu dibangun dengan fondasi minimal beton plat setempat dan bahkan menggunakan tiang pancang beton untuk menjaga kualitas bangunan.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Properti dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah berpendapat sebelum membangun rumah terdapat prosedur yang dilalui.
“Jika perizinan diperbolehkan dan sesuai aturan yang ada, pengembang pasti mengikuti aturan, dan tidak saling menyalahkan. Pengembang pada prinsip izin yang diterbitkan oleh Pemda, kalau pemda yang melarang maka pengembang enggak akan bangun,” tuturnya.
Menurutnya, banjir besar yang terjadi pada pekan lalu bukan salah pengembang. Dia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh perizinan dan bukan hanya perumahan saja.
“Perumahan masyarakat umum banyak tenggelam. Banjir kemarin kan seperti bencana dan tidak saling menyalahkan. Evaluasi juga dilakukan ke perumahan masyarakat umum yang dibangun swadaya,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar evaluasi menyeluruh dilakukan pada pembangunan perumahan yang akan datang bukan pada perumahan yang sudah ada saat ini. Pasalnya, perumahan saat ini yang terkena banjir sudah terbangun dan dihuni.
“Pengembang enggak akan bangun kalau tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan perizinan. Kalau peruntukkannya sawah kami tidak akan bangun. Kalau peruntukannya boleh dibangun permukiman tidak salah pengembangnya. Ini evaluasi menyeluruh dilakukan untuk semua perumahan baru ke depannya,” kata Bambang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Properti dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah berpendapat sebelum membangun rumah, terdapat prosedur yang dilalui.
“Jika perizinan diperbolehkan dan sesuai aturan yang ada, pengembang pasti mengikuti aturan, dan tidak saling menyalahkan. Pengembang pada prinsip izin yang diterbitkan oleh Pemda, kalau pemda yang melarang maka pengembang enggak akan bangun,” tuturnya.
Menurutnya, banjir besar yang terjadi pada pekan lalu bukan salah pengembang. Dia menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh perizinan dan bukan hanya perumahan saja.
“Perumahan masyarakat umum banyak tenggelam.Banjir kemarin kan seperti bencana dan tidak saling menyalahkan. Evaluasi juga dilakukan ke perumahan masyarakat umum yang dibangun swadaya,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar evaluasi menyeluruh dilakukan pada pembangunan perumahan yang akan datang bukan pada perumahan yang sudah ada saat ini. Pasalnya, perumahan saat ini yang terkena banjir sudah terbangun dan dihuni.
“Pengembang enggak akan bangun kalau tidak sesuai dengan peruntukan lahan dan perizinan. Kalau peruntukannya boleh dibangun permukiman tidak salah pengembangnya. Ini evaluasi dilakukan semua ke depannya,” kata Junaidi.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menuturkan perlu dilakukan edukasi ke masyarakat bahwa pengembang tidak mungkin membangun di tempat yang secara aturan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, jika mau dilakukan evaluasi kawasan perumahan, senantiasa harus bermula dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari kabupaten dan kota yang bersangkutan.
“Penegakan dari aturan zonasi tata ruang di wilayah yang bersangkutan,” ucapnya.
Menurutnya, jika sudah dibangun dan seluruh persyaratan dan izinnya sudah terpenuhi maka pengembang telah memenuhi seluruh tugasnya. Dia menilai perizinan menjadi kunci dari seluruh masalah yang diperselisihkan akhir-akhir ini.
“Bila dirasa berbahaya dan seterusnya, maka sebaiknya dari awal saat perizinan, maka ditolak dan jangan diizinkan saja. Negara punya kewenangan sangat besar untuk mengaturnya,” tutur Ari.
Pengamat Properti Anton Sitorus menuturkan salah satu penyebab banjir besar di Bekasi ini yakni kesalahan pada perencanaan tata kota terutama pada saluran airnya sehingga perlu dilakukan pengerukan.
Kendati demikian, dia tak menampik banyak rumah yang dibangun di atas lahan bekas sawah karena harga yang murah dan lahan semakin terbatas. Pasalnya, lahan bekas sawah dan rawa seharusnya tidak dialih fungsikan menjadi lokasi pembangunan rumah. Hal ini dikarenakan kondisi tanah yang tidak solid dan kualitas air yang tak bagus.
“Tanah sawah memang enggak bagus. Secara fisiknya enggak bagus, air tanahnya juga jelek kualitasnya. Lalu juga kekuatan tanahnya juga perlu dipadetinnya juga banyak. Karena lama-lama turun-turun,” ujarnya.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda berpendapat banjir yang terjadi pada awal Maret ini bukan sepenuhnya salah pengembang namun terdapat tanggung jawab dari pihak pemerintah daerah hingga kementerian terkait.
Pasalnya, pengembang tidak akan bisa membangun rumah di lahan yang rawan banjir apabila pengajuan rancangannya tidak disetujui oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian. Selain itu, banjir yang terjadi terutama di Jawa Barat akibat tata pembangunan saluran air yang tidak terhubung satu sama lain.
“Pemerintah daerah, pusat, kementerian terkait, ini harus sama-sama selesaikan masalah banjir,” katanya.
EVALUASI KAWASAN PERUMAHAN & SEMPADAN SUNGAI
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengatakan banyak masyarakat yang tertipu oleh pengembang yang menjual tagline bebas banjir ketika menjual unit rumahnya. Namun setelah ditempati, kondisi perumahan itu terendam banjir, bahkan ketinggian airnya hingga mencapai dua meter.
“Banyak perumahan yang dulu menjanjikan bebas banjir hari ini banjirnya dua meter. Kita akan audit dari aspek lingkungan seluruh perumahan di Jabar yang banjir,” ucapnya dilansir akun Tiktoknya.
Menurutnya, audit pengembang perumahan perlu dilakukan untuk mencari tahu kesesuaian analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam pengendalian banjir.
Dia meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengevaluasi seluruh pengembang perumahan terutama yang membangun di tepi sungai dan sawah. Haal ini penting agar tidak terjadi bencana di kemudian hari.
“Kementerian Perumahan harus mengevaluasi pengembang-pengembang yang melaksanakan pembangunan perumahan di tepi sungai dan di tengah sawah,” tuturnya.
Dia menilai bencana alam yang terjadi belakangan ini akibat dari pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Salah satunya pembangunan perumahan yang tidak mengacu kepada rencana desain tata ruang dan wilayah.
“Bencana terjadi karena tata ruangnya, pembangunannya dilakukan secara ugal-ugalan, melawan prinsip alam,” ujarnya.
Saat ini marak terjadi alih fungsi lahan di hampir seluruh wilayah Jawa Barat. Bahkan, alih fungsi terjadi di kawasan-kawasan yang seharusnya tidak boleh dibangun. Sebagai contoh, adanya daerah aliran sungai di Cibarusah, Cileungsi, dan Kali Bekasi yang sudah disertifikatkan sehingga diklaim milik perorangan. Padahal, secara aturan kawasan-kawasan tersebut tidak mungkin dimiliki perorangan demi keberlanjutan lingkungan.
“Dulu sungai dikelola BBWS, sekarang jadi milik perorangan. Berarti ada yang tidak tepat,” katanya.
Dia meminta pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk mengawasi hal ini agar tidak ada lagi pembangunan perumahan di kawasan-kawasan yang terlarang. Adapun saat meninjau bantaran Sungai Bekasi untuk melihat proses pelebaran sungai, dia mendapati tanah di sekitar sungai telah berubah menjadi permukiman dan bahkan telah bersertifikat sebagai hak milik perorangan.
Dia menambahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersedia mengubah status sempadan sungai yang tadinya milik perseorangan atau perusahaan menjadi tanah negara untuk pengerjaan normalisasi sungai. Hal ini nantinya normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh terbitnya sertifikat atau kepemilikan yang dikuasai perorangan atau perusahaan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia membiayai pengukuran tanah di sempadan sungai sebagai bagian dari rencana pelebaran badan sungai untuk mengembalikan lagi kapasitas daya tampung dan fungsi sungai. Hal ini sebagai upaya untuk membenahi tata ruang.
“Kita memulai melakukan pembongkaran daerah yang menutupi daerah resapan air yang bedampak pada mengalir air ke Ciasura kemudian nanti ke Kali Bekasi, dari Kali Bekasi kemudian ke Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi serta Jakarta, kalau Jakarta juga dari Ciliwung. Nah kemudian kita juga sudah bergerak untuk membenahi daerah aliran sungai,” ucapnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menuturkan lahan di sempadan sungai yang belum memiliki sertifikat dan tidak ada yang memiliki maka akan disertifikatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan diserahkan hak pengelolaan (HPL) kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat.
“Kalau yang sudah terlanjur ada sertifikat, kalau prosesnya tidak benar, memang kalau bukan haknya akan kita batalkan,” tuturnya.
Apabila proses administrasi yang dilakukan sudah benar, maka dipertahankan untuk menjadi milik yang bersangkutan. Namun, jika terjadi proses pengadaan tanah atau lahan untuk pelebaran, maka akan diberikan dua opsi solusi. Jika sebaliknya karena proses administrasi yang dilakukan masyarakat sudah benar, maka akan dilakukan ganti rugi pengadaan tanah
“Kalau sudah terlanjur ada masyarakat sekitar dan dia tidak memiliki, bukan hak dia, enggak ada sertifikat, sertifikat salah, maka yang bersangkutan akan ada kehakiman tetap ya kan, minimal ganti bangunan,” ujarnya.
Adapun status tersebut untuk memastikan daerah sempadan sungai terbebas dari aktivitas pembangunan.
“Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai dan sehingga menjaga ekosistem sungai,” kata Nusron.
Pengembang Nakal Rumah Subsidi Diaudit BPK-Terancam Kena Blacklist, Sudah Tepat?
Kementerian PKP akan memblacklist pengembang nakal rumah subsidi dan meminta BPK untuk melakukan audit. Apakah hal itu sudah tepat? Ini kata pengamat. [547] url asal
#pengembang-nakal #rumah-subsidi #kementerian-pkp #flpp #audit-bpk #blacklist-pengembang #anton-sitorus #diaudit #pkp #kementerian-perumahan #ritz-carlton-mega-kuningan #ipw #pengembang-nakal-rumah-subsidi-diaudit
(detikFinance) 08/03/25 14:00
v/37241/
Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) akan menindak tegas pengembang-pengembang nakal yang membangun rumah subsidi yang tidak bertanggung jawab. Hal itu dilakukan setelah ditemukan beberapa rumah subsidi yang tidak sesuai standar.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman sempat mengatakan pengembang rumah subsidi yang telah mendapat insentif dari APBN lewat skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seharusnya bisa membangun rumah sesuai standar.
Menanggapi hal ini, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan langkah yang diambil Kementerian PKP sudah bagus untuk menyaring pengembang-pengembang yang tidak bertanggung jawab.
"Itu satu hal yang bagus. Kalau pengembangnya itu tidak perform, kualitasnya jelek, menurut saya ya blacklist aja. Itu dari tahun 2009, kita bilang gitu," kata Ali Ali saat ditemui di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
Ia merasa pengembang nakal memang sudah seharusnya dihentikan aktivitasnya dengan cara diblacklist. Lalu, pemerintah juga harus mendukung pengembang yang amanah dengan memberikan insentif.
"Kalau emang blacklist, jadi blacklist aja. Tapi kalau pengembang yang bagus, kasih dong insentif kan gitu kan. Dan saya yakin banyak pengembang-pengembang yang nakal itu yang di luar asosiasi banyak yang tidak ada pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Properti Anton Sitorus menyatakan seharusnya Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) lebih fokus pada langkah pembangunan rumah dahulu. Menangani persoalan pengembang nakal, bisa dilakukan setelahnya.
"Kalau misalnya kalau dia mau fokus, yaudah fokusnya mana dulu nih? Kalau masalah ngurusin yang nakal-nakal itu kan itu harusnya proses kedua. Proses pertama kan yang sekarang lagi diurusin adalah gimana caranya membangun, gimana caranya membuat supply rumahnya nih, gimana nih?" kata Anton saat ditemui di tempat yang sama.
"Menurut saya emang si menterinya nggak fokus. Semua diurusin. Yang bukan urusannya dia diurusin," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Heri Jerman mengungkapkan pihak PKP telah mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nantinya, jika ada pengembang yang dinyatakan oleh BPK tidak bertanggung jawab, pihak PKP akan mengirimkan surat teguran untuk segera memperbaiki kerusakan pada rumah. Mereka ingin ke depannya FLPP dapat tersalurkan kepada pengembang yang dapat bertanggung jawab.
Ia menuturkan pengembang nakal tersebar di seluruh Indonesia. Di wilayah Jabodetabek sendiri, mereka telah menemukan 14 pengembang.
"Langkah saya sebagai inspektur jendral, hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit untuk tujuan tertentu. Supaya nanti bisa diperoleh petunjuk yang komprehensif, bagaimana tata kelolanya, siapa bertanggung jawab apa," kata Heri di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025) lalu.
(aqi/abr)
Asosiasi minta program MBG berpihak pada peternak lokal
Asosiasi peternak rakyat mandiri yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) dan Gabungan Organisasi Peternak Nasional ... [408] url asal
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi peternak rakyat mandiri yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) dan Gabungan Organisasi Peternak Nasional (GOPAN) meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah untuk berpihak pada petani lokal.
"Program MBG harus berpihak kepada masyarakat kecil, terutama penyuplai sayur haruslah masyarakat di sekitar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Demikian juga halnya pemasok ayam dan telur harus melibatkan peternak ayam mandiri agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Ketua Umum PINSAR Singgih Januratmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Dalam pertemuannya dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Selasa (4/3), Wakil Ketua Komisi VIII itu mengatakan kondisi peternak ayam saat ini sangat memprihatinkan karena harus bersaing dengan konglomerasi perunggasan yang menguasai hulu hingga hilir.
Hal itu dikhawatirkan dapat membuat peternak mandiri dengan modal kecil bisa tersingkir. Maka dari itu, dengan kehadiran MBG diharapkan dapat jadi "pintu penyelamat" bagi para peternak kecil.
Terkait kondisi tersebut, pihaknya sendiri bersama GOPAN mengaku sanggup menyediakan ayam dengan harapan dibeli pemerintah dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Harga tersebut menguntungkan peternak di tengah ancaman harga jagung untuk pakan ayam yang berpotensi naik tahun ini.
“Dengan membeli ayam dari peternak rakyat, juga menyelamatkan surplus ayam nasional yang di atas 10 persen. Sehingga terserap dan membantu menormalkan harga pasaran ayam di pasar-pasar tradisional,” ucap Singgih.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola MBG BGN Tigor Pangaribuan menanggapi dengan mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya kerja sama dengan peternak.
“Kami membuka ruang bagi para peternak atau asosiasi peternak melalui koperasi, untuk membuka dapur SPPG,” kata Tigor.
Namun, Tigor menekankan peternak yang dapat bekerja sama dalam MBG harus memenuhi kriteria yang ditetapkan seperti higienitas, lokasi, dan peralatan dapur.
Sebab jumlah porsi yang dimasak dalam program MBG berbeda dengan restoran atau katering pengantin.
Adapun syarat untuk dapur SPPG yakni memiliki lahan seluas 600-800 meter kubik, ruangan dapur harus memiliki pintu masuk untuk bahan mentah seperti ayam, telur, dan sayur-mayur.
Selanjutnya terdapat pintu keluar hasil olahan masakan untuk menjamin higienitas, sehingga siswa dapat terhindar dari keracunan atau kontaminasi bakteri.
Tigor menekankan terbukanya kerja sama dalam program MBG dikarenakan pemerintah membutuhkan 30.000 lebih dapur SPPG untuk melayani 82 juta anak,
“Dengan membentuk koperasi, para peternak memiliki modal untuk membangun dapur, menyediakan alat masak, hingga wadah makan stainless steel,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Asosiasi minta program MBG berpihak pada peternak lokal
Asosiasi minta program MBG berpihak pada peternak lokal
Asosiasi peternak rakyat mandiri yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) dan Gabungan Organisasi Peternak Nasional ... [409] url asal
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi peternak rakyat mandiri yang tergabung dalam Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) dan Gabungan Organisasi Peternak Nasional (GOPAN) meminta program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah untuk berpihak pada petani lokal.
"Program MBG harus berpihak kepada masyarakat kecil, terutama penyuplai sayur haruslah masyarakat di sekitar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Demikian juga halnya pemasok ayam dan telur harus melibatkan peternak ayam mandiri agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," kata Ketua Umum PINSAR Singgih Januratmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Dalam pertemuannya dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, Selasa (4/3), Wakil Ketua Komisi VIII itu mengatakan kondisi peternak ayam saat ini sangat memprihatinkan karena harus bersaing dengan konglomerasi perunggasan yang menguasai hulu hingga hilir.
Hal itu dikhawatirkan dapat membuat peternak mandiri dengan modal kecil bisa tersingkir. Maka dari itu, dengan kehadiran MBG diharapkan dapat jadi "pintu penyelamat" bagi para peternak kecil.
Terkait kondisi tersebut, pihaknya sendiri bersama GOPAN mengaku sanggup menyediakan ayam dengan harapan dibeli pemerintah dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Harga tersebut menguntungkan peternak di tengah ancaman harga jagung untuk pakan ayam yang berpotensi naik tahun ini.
“Dengan membeli ayam dari peternak rakyat, juga menyelamatkan surplus ayam nasional yang di atas 10 persen. Sehingga terserap dan membantu menormalkan harga pasaran ayam di pasar-pasar tradisional,” ucap Singgih.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola MBG BGN Tigor Pangaribuan menanggapi dengan mengatakan pihaknya membuka seluas-luasnya kerja sama dengan peternak.
“Kami membuka ruang bagi para peternak atau asosiasi peternak melalui koperasi, untuk membuka dapur SPPG,” kata Tigor.
Namun, Tigor menekankan peternak yang dapat bekerja sama dalam MBG harus memenuhi kriteria yang ditetapkan seperti higienitas, lokasi, dan peralatan dapur.
Sebab jumlah porsi yang dimasak dalam program MBG berbeda dengan restoran atau katering pengantin.
Adapun syarat untuk dapur SPPG yakni memiliki lahan seluas 600-800 meter kubik, ruangan dapur harus memiliki pintu masuk untuk bahan mentah seperti ayam, telur, dan sayur-mayur.
Selanjutnya terdapat pintu keluar hasil olahan masakan untuk menjamin higienitas, sehingga siswa dapat terhindar dari keracunan atau kontaminasi bakteri.
Tigor menekankan terbukanya kerja sama dalam program MBG dikarenakan pemerintah membutuhkan 30.000 lebih dapur SPPG untuk melayani 82 juta anak,
“Dengan membentuk koperasi, para peternak memiliki modal untuk membangun dapur, menyediakan alat masak, hingga wadah makan stainless steel,” kata dia.
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025
