Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.
Menteri PKP di Jakarta, Sabtu mengatakan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta.
"Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya," kata Menteri Ara.
Hal itu ia utarakan seusai pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 1 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
"Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air," kata Ara.
"Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti," tambah Ara.
Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.
Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.
“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Menteri PKP mediasi penyelesaian akses jalan kawasan Kapuk Muara - PIK
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memediasi semua pihak terkait baik Pemerintah DKI, warga hingga perusahaan sebagai ... [716] url asal
#menteri-pkp #menteri-ara #pik #akses-jalan #penjaringan #jakarta-utara
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memediasi semua pihak terkait baik Pemerintah DKI, warga hingga perusahaan sebagai langkah penyelesaian akses jalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.
Ara memimpin langsung mediasi tersebut yang dilaksanakan di halaman pelataran Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu sore.
Menteri PKP mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk Polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Ini yang saya lakukan adalah mediasi, jadi para pihak (dikumpulkan), kita kerja yang benar terbuka, transparan karena Pak Prabowo (Presiden) tugaskan saya itu harus benar, sesuai aturan, dengarin rakyat, dengarin para pihak, baru kita ambil keputusan," kata Ara saat berdialog dengan pihak-pihak terkait dalam mengawal mediasi tersebut.
Sejumlah pihak mulai pemerintah daerah, ketua RW hingga warga menyampaikan pendapat masing-masing mengenai rencana pembukaan akses jalan, yang salah satunya dengan pembongkaran tembok di kawasan PIK untuk dibangun akses jalan Row 47.
Namun, rencana itu mendapat ragam pendapat dari para ketua RW, ada yang setuju maupun tidak setuju dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Disebutkan, apabila tembok itu dibuka untuk akses jalan maka setidaknya ada 25 kepala keluarga (KK) yang akan terdampak.
Sementara Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak melaporkan kepada Menteri PKP bahwa telah mengadakan pertemuan antar warga mengenai hal tersebut yang dilakukan pada Jumat (20/2).
Ketua Forum Masyarakat Kapuk Muara Sufyan Hadi menyampaikan bahwa pembukaan akses jalan bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Kapuk Raya, mengurangi banjir, sesuai dengan tata kota dan tata ruang, serta SK Gubernur yang berlaku
"Yang kedua pendapat Pak Yusuf Ibrahim warga RW 02 menolak pembukaan akses melalui PT Lumbung Kencana Sakti karena jika dilihat dari peta, jalan tersebut akan menggusur rumah mereka dan setuju jika akses dibangun dari Jalan Kapuk Raya," kata Jason membacakan hasil pertemuan.
Ketiga, lanjut Jason, dari Ketua RW 05 menyampaikan kekhawatiran bahwa pembukaan akses akan meningkatkan potensi kriminalisasi di kawasan tersebut sehingga menyarankan agar dilakukan pelebaran jalan Kapuk Raya serta dibangun jembatan antara Kelurahan Pejagalan dan Kelurahan Kapuk Muara yang berlokasi di Kali Caga RW 01 sebagai alternatif akses.
"Menurut toko masyarakat Bapak Apen Sodikin menyatakan bahwa rencana pembangunan Jalan Row 47 distatus kuo saja dan lebih baik membangun jembatan penyeberangan orang dari pada membuka akses Row 47 serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Jason.
Setelah mendengarkan sejumlah pendapat, Menteri PKP menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta agar mendengar semua aspirasi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
"Saran ya, pemerintah itu mendengar baik yang di luar (tembok) maupun yang di dalam supaya keputusannya bijak, dengan mempertimbangkan semua," tuturnya.
Dia juga mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memediasi semua pihak terkait baik Pemerintah DKI, warga hingga perusahaan sebagai langkah penyelesaian akses jalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.
Ara memimpin langsung mediasi tersebut yang dilaksanakan di halaman pelataran Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu sore.
Menteri PKP mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk Polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Ini yang saya lakukan adalah mediasi, jadi para pihak (dikumpulkan), kita kerja yang benar terbuka, transparan karena Pak Prabowo (Presiden) tugaskan saya itu harus benar, sesuai aturan, dengarin rakyat, dengarin para pihak, baru kita ambil keputusan," kata Ara saat berdialog dengan pihak-pihak terkait dalam mengawal mediasi tersebut.
Sejumlah pihak mulai pemerintah daerah, ketua RW hingga warga menyampaikan pendapat masing-masing mengenai rencana pembukaan akses jalan, yang salah satunya dengan pembongkaran tembok di kawasan PIK untuk dibangun akses jalan Row 47.
Namun, rencana itu mendapat ragam pendapat dari para ketua RW, ada yang setuju maupun tidak setuju dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Disebutkan, apabila tembok itu dibuka untuk akses jalan maka setidaknya ada 25 kepala keluarga (KK) yang akan terdampak.
Sementara Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak melaporkan kepada Menteri PKP bahwa telah mengadakan pertemuan antar warga mengenai hal tersebut yang dilakukan pada Jumat (20/2).
Ketua Forum Masyarakat Kapuk Muara Sufyan Hadi menyampaikan bahwa pembukaan akses jalan bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Kapuk Raya, mengurangi banjir, sesuai dengan tata kota dan tata ruang, serta SK Gubernur yang berlaku
"Yang kedua pendapat Pak Yusuf Ibrahim warga RW 02 menolak pembukaan akses melalui PT Lumbung Kencana Sakti karena jika dilihat dari peta, jalan tersebut akan menggusur rumah mereka dan setuju jika akses dibangun dari Jalan Kapuk Raya," kata Jason membacakan hasil pertemuan.
Ketiga, lanjut Jason, dari Ketua RW 05 menyampaikan kekhawatiran bahwa pembukaan akses akan meningkatkan potensi kriminalisasi di kawasan tersebut sehingga menyarankan agar dilakukan pelebaran jalan Kapuk Raya serta dibangun jembatan antara Kelurahan Pejagalan dan Kelurahan Kapuk Muara yang berlokasi di Kali Caga RW 01 sebagai alternatif akses.
"Menurut toko masyarakat Bapak Apen Sodikin menyatakan bahwa rencana pembangunan Jalan Row 47 distatus kuo saja dan lebih baik membangun jembatan penyeberangan orang dari pada membuka akses Row 47 serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Jason.
Setelah mendengarkan sejumlah pendapat, Menteri PKP menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta agar mendengar semua aspirasi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
"Saran ya, pemerintah itu mendengar baik yang di luar (tembok) maupun yang di dalam supaya keputusannya bijak, dengan mempertimbangkan semua," tuturnya.
Dia juga mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
PKP Serahkan Kasus Korupsi Rumah TNI/Polri Rp 2,8 M ke Kejati Maluku
Proyek pembangunan 20 rumah TNI/Polri di Maluku terjerat kasus korupsi, merugikan negara Rp 2,8 miliar. Kementerian PKP telah menyerahkan kasus ke kejaksaan. [601] url asal
#korupsi #korupsi-perumahan #kementerian-pkp #tni-polri #maluku #proyek-perumahan #satuan-kerja-non-vertikal-tertentu #serahkan-koruptor #seram-bagian-barat #penyediaan-perumahan-provinsi-maluku #perumahan-provi
(detikFinance) 01/03/25 17:31
v/35052/
Jakarta - Proyek pembangunan 20 unit rumah khusus TNI/Polri di Maluku bermasalah setelah ditemukan ada oknum ASN Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyerahkan Kasus "Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV" pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon dan diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus.
Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman mengungkapkan langkah ini merupakan bagian dari program Serahkan Koruptor (SeKOP) yang fungsinya untuk menegakkan integritas, transparansi, akuntibilitas, dan bebas dari korupsi, visi dari Kementerian PKP.
"Sekop mempunyai fungsi memindahkan sesuatu objek dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk memindahkan penyakit ke tempat lain atau "membersihkan diri" sendiri terlebih dahulu daripada dibersihkan oleh orang lain (APH)," jelas Heri seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).
Hadirnya SeKOP juga merupakan realisasi dari pesan Menteri PKP Maruarar Sirait untuk menindak tegas tindakan korupsi.
"Apabila menemukan terjadinya tindak pidana korupsi, ITJEN harus lebih dahulu yang menyerahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Ara kepada Itjen PKP.
Kementerian PKP mengungkapkan jika kasus ini sudah dimulai sejak 2016. Terdapat 20 unit rumah khusus untuk TNI/POLRI pasca konflik di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku. Pembangunan ini menelan anggaran sebesar Rp 6,1 miliar.
Setelah pembangunannya berjalan, tercatat bahwa Satuan Kerja (Satker) Perumahan Provinsi Maluku telah melakukan pembayaran kepada PT Polawes Raya sebesar Rp 5.871.251.600,00 atau 95 persen dari nilai kontrak.
Pembayaran tersebut dilakukan tidak berdasarkan progres fisik yang sebenarnya sebagai termuat dalam laporan yang dibuat oleh CV Prima Nurkele Konsultan. Diklaim adanya pemalsuan dokumen karena pembayaran yang sebenarnya baru terjadi adalah 45 persen. Pada dokumen tersebut juga dimanipulasi seakan pekerjaan sudah selesai 100 persen.
"Sehingga siapa yang dianggap paling bertanggung jawab sepenuhnya sudah kami rekomendasikan kepada Kajati Maluku untuk menerapkan tersangka," ungkapnya.
Saat menelusuri kasus ini, beberapa data yang diperoleh oleh tim Itjen adalah dokumen termin pembayaran, dokumen kontrak kontraktor pelaksana PT Polawes Raya, dokumen surat pemberitahuan dari manajemen konstruksi CV Prima Nurkele Consultant, dan dokumen persetujuan hibah. Semua dokumen tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mereka juga menemukan bahwa Kepala SNVT secara aktif memberikan arahan kepada Bendahara Indrawati Madura untuk melakukan pembayaran kepada PT Polawes Raya. Kemudian, Direktur CV Prima Nurkele Consultant, Janes Nanulaitta, menyatakan pembayaran tersebut dilakukan tidak berdasarkan progres fisik yang sebenarnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim Itjen menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Pegawai SNVT Maluku bersama kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2.804.700.047.
(aqi/zlf)
Maruarar Yakin Konflik Pagar PIK Bisa Selesai dalam 2 Minggu
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yakin masalah akses jalan di kawasan PIK 1 dapat terselesaikan dalam dua minggu. [192] url asal
#kawasan-permukiman-maruarar-sirait #rencana-pembukaan #kapuk-muara #pramono-anung #kawasan-permukiman-maruarar-sirait-alias-ara #perumahan-pik-1 #muara #konflik #maruarar-yakin-konflik-pagar-pik #wali
(CNN Indonesia) 01/03/25 15:00
v/35109/
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara angkat suara soal kisruh pagar pembatas di kawasan PIK hingga menghambat aktivitas warga.
Ara meyakini masalah akses jalan itu dapat terselesaikan dalam dua minggu. Ia mengaku sudah berkomunikasi secara langsung dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung.
"Lihat dua minggu lagi, tentu kita menghormati. Saya percaya (selesai). Saya sudah komunikasi dengan Pak Gubernur, Pak Pram. Kita sudah teleponan," kata Ara usai meninjau lokasi tembok pembatas di PIK, Sabtu (1/3) sore.
Ara juga menyarankan agar Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim meminimalisasi penggusuran terhadap warga dalam rencana pembukaan jalan. Ia berharap ada solusi terbaik bagi semua pihak.
"Sedapat mungkin tidak ada yang digusur dari lokasi. Tapi mungkin perlu agak belok (jalan) di sini. Kadang kalau kita jalan lurus, kita bisa menabrak, kadang kita perlu agak belok dikit. Tapi demi kebaikan," tuturnya.
Pagar pembatas perumahan PIK 1 mematikan akses jalan bagi warga Kapuk Muara. Pada pertengahan Februari lalu, warga Kapuk Muara berdemonstrasi menuntut pembukaan akses jalan ke PIK.
Ara pun sebelumnya telah memerintahkan pembongkaran pagar yang memisahkan kawasan perumahan PIK 1 dengan permukiman warga di Kapuk Muara. Ia menegaskan tidak boleh ada permukiman yang eksklusif.
