Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dibonceng Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menggunakan sepeda motor mengecek tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara.
Menteri PKP dibonceng Petugas PPSU menggunakan sepeda motor dari Kantor Kelurahan Kapuk Muara, menuju ke lokasi tembok yang ada di kawasan itu seusai mengumpulkan sejumlah pihak yang terkait dengan pembukaan akses jalan dari rencana pembongkaran tembok tersebut, di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, ajudan Menteri PKP nampak sigap memberikan helm lalu ikut menumpang di motor lainnya mengikuti kendaraan yang ditumpangi Menteri Ara untuk menuju ke titik tembok yang hendak ditinjau.
Sekitar kurang lebih menempuh perjalanan kurang lebih 8 menit, Menteri Ara bersama rombongan tiba di kawasan tembok yang hendak ditinjau. Ia memantau dengan saksama setiap titik dari pagar tersebut.
Menteri PKP mengecek pagar tersebut sekaligus melihat tumpukan batu yang ada di kawasan tersebut. Tumpukan batu itu dituding sebagian warga menjadi salah satu penyebab semakin parahnya banjir di sebagian wilayah Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Awalnya, Menteri Ara mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, camat Penjaringan, lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi terkait rencana pembukaan akses jalan di kawasan itu.
Dalam kegiatan mediasi itu, masalah tembok yang memisahkan perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dan permukiman warga Kapuk Muara menjadi pembahasan.
Sejumlah ketua RW ada yang setuju untuk dibongkar agar ada pembangunan akses jalan namun ada pula pihak yang tidak setuju karena terdapat sejumlah warga yang akan terhadap rumah mereka.
Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Mengenai hal itu, Menteri PKP mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Menteri PKP mediasi penyelesaian akses jalan kawasan Kapuk Muara - PIK
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memediasi semua pihak terkait baik Pemerintah DKI, warga hingga perusahaan sebagai ... [716] url asal
#menteri-pkp #menteri-ara #pik #akses-jalan #penjaringan #jakarta-utara
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memediasi semua pihak terkait baik Pemerintah DKI, warga hingga perusahaan sebagai langkah penyelesaian akses jalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.
Ara memimpin langsung mediasi tersebut yang dilaksanakan di halaman pelataran Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu sore.
Menteri PKP mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk Polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Ini yang saya lakukan adalah mediasi, jadi para pihak (dikumpulkan), kita kerja yang benar terbuka, transparan karena Pak Prabowo (Presiden) tugaskan saya itu harus benar, sesuai aturan, dengarin rakyat, dengarin para pihak, baru kita ambil keputusan," kata Ara saat berdialog dengan pihak-pihak terkait dalam mengawal mediasi tersebut.
Sejumlah pihak mulai pemerintah daerah, ketua RW hingga warga menyampaikan pendapat masing-masing mengenai rencana pembukaan akses jalan, yang salah satunya dengan pembongkaran tembok di kawasan PIK untuk dibangun akses jalan Row 47.
Namun, rencana itu mendapat ragam pendapat dari para ketua RW, ada yang setuju maupun tidak setuju dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Disebutkan, apabila tembok itu dibuka untuk akses jalan maka setidaknya ada 25 kepala keluarga (KK) yang akan terdampak.
Sementara Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak melaporkan kepada Menteri PKP bahwa telah mengadakan pertemuan antar warga mengenai hal tersebut yang dilakukan pada Jumat (20/2).
Ketua Forum Masyarakat Kapuk Muara Sufyan Hadi menyampaikan bahwa pembukaan akses jalan bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Kapuk Raya, mengurangi banjir, sesuai dengan tata kota dan tata ruang, serta SK Gubernur yang berlaku
"Yang kedua pendapat Pak Yusuf Ibrahim warga RW 02 menolak pembukaan akses melalui PT Lumbung Kencana Sakti karena jika dilihat dari peta, jalan tersebut akan menggusur rumah mereka dan setuju jika akses dibangun dari Jalan Kapuk Raya," kata Jason membacakan hasil pertemuan.
Ketiga, lanjut Jason, dari Ketua RW 05 menyampaikan kekhawatiran bahwa pembukaan akses akan meningkatkan potensi kriminalisasi di kawasan tersebut sehingga menyarankan agar dilakukan pelebaran jalan Kapuk Raya serta dibangun jembatan antara Kelurahan Pejagalan dan Kelurahan Kapuk Muara yang berlokasi di Kali Caga RW 01 sebagai alternatif akses.
"Menurut toko masyarakat Bapak Apen Sodikin menyatakan bahwa rencana pembangunan Jalan Row 47 distatus kuo saja dan lebih baik membangun jembatan penyeberangan orang dari pada membuka akses Row 47 serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Jason.
Setelah mendengarkan sejumlah pendapat, Menteri PKP menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta agar mendengar semua aspirasi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
"Saran ya, pemerintah itu mendengar baik yang di luar (tembok) maupun yang di dalam supaya keputusannya bijak, dengan mempertimbangkan semua," tuturnya.
Dia juga mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) memediasi semua pihak terkait baik Pemerintah DKI, warga hingga perusahaan sebagai langkah penyelesaian akses jalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara.
Ara memimpin langsung mediasi tersebut yang dilaksanakan di halaman pelataran Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu sore.
Menteri PKP mengumpulkan semua pihak mulai Pemerintah DKI yang diwakili Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Camat Penjaringan, Lurah Kapuk Muara hingga seluruh RW, termasuk Polres Jakarta Utara, perwakilan warga, hingga dua perusahaan yakni yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan juga PT Mandara Permai, mencari solusi dari permasalahan tersebut.
"Ini yang saya lakukan adalah mediasi, jadi para pihak (dikumpulkan), kita kerja yang benar terbuka, transparan karena Pak Prabowo (Presiden) tugaskan saya itu harus benar, sesuai aturan, dengarin rakyat, dengarin para pihak, baru kita ambil keputusan," kata Ara saat berdialog dengan pihak-pihak terkait dalam mengawal mediasi tersebut.
Sejumlah pihak mulai pemerintah daerah, ketua RW hingga warga menyampaikan pendapat masing-masing mengenai rencana pembukaan akses jalan, yang salah satunya dengan pembongkaran tembok di kawasan PIK untuk dibangun akses jalan Row 47.
Namun, rencana itu mendapat ragam pendapat dari para ketua RW, ada yang setuju maupun tidak setuju dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Salah satunya Ketua RW 01 Muara Kapuk Purnomo yang mengaku menolak rencana pembongkaran tembok itu karena terdapat warga di RW 02 Kapuk Muara akan terdampak.
Kepada Menteri PKP, Purnomo mengaku bahwa apabila pagar yang ada di kawasan PIK tersebut dibongkar untuk pembangunan akses jalan maka terdapat sejumlah keluarga yang terdampak langsung khususnya dari RW 02.
"Saya Purnomo Ketua RW 01, saya harus menyatakan tidak setuju, saya akan membantu warga khususnya RW 02. Ada sebagian warga RW 02 yang jelas-jelas mereka itu adalah warga yang (akan) berdampak langsung," kata Purnomo.
Disebutkan, apabila tembok itu dibuka untuk akses jalan maka setidaknya ada 25 kepala keluarga (KK) yang akan terdampak.
Sementara Lurah Kapuk Muara Jason Simanjuntak melaporkan kepada Menteri PKP bahwa telah mengadakan pertemuan antar warga mengenai hal tersebut yang dilakukan pada Jumat (20/2).
Ketua Forum Masyarakat Kapuk Muara Sufyan Hadi menyampaikan bahwa pembukaan akses jalan bertujuan untuk mempermudah akses warga dalam mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Kapuk Raya, mengurangi banjir, sesuai dengan tata kota dan tata ruang, serta SK Gubernur yang berlaku
"Yang kedua pendapat Pak Yusuf Ibrahim warga RW 02 menolak pembukaan akses melalui PT Lumbung Kencana Sakti karena jika dilihat dari peta, jalan tersebut akan menggusur rumah mereka dan setuju jika akses dibangun dari Jalan Kapuk Raya," kata Jason membacakan hasil pertemuan.
Ketiga, lanjut Jason, dari Ketua RW 05 menyampaikan kekhawatiran bahwa pembukaan akses akan meningkatkan potensi kriminalisasi di kawasan tersebut sehingga menyarankan agar dilakukan pelebaran jalan Kapuk Raya serta dibangun jembatan antara Kelurahan Pejagalan dan Kelurahan Kapuk Muara yang berlokasi di Kali Caga RW 01 sebagai alternatif akses.
"Menurut toko masyarakat Bapak Apen Sodikin menyatakan bahwa rencana pembangunan Jalan Row 47 distatus kuo saja dan lebih baik membangun jembatan penyeberangan orang dari pada membuka akses Row 47 serta menyerahkan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ucap Jason.
Setelah mendengarkan sejumlah pendapat, Menteri PKP menyarankan kepada Pemerintah DKI Jakarta agar mendengar semua aspirasi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
"Saran ya, pemerintah itu mendengar baik yang di luar (tembok) maupun yang di dalam supaya keputusannya bijak, dengan mempertimbangkan semua," tuturnya.
Dia juga mendorong Pemda DKI untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1. Ia berharap hal itu bisa selesai pada 15 Maret 2025.
Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Ia juga berharap agar Pemda DKI dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.
"Salah satu pertimbangannya yang menurut saya juga manusia tetapkan lokasi selain mungkin yang aksesibel baik bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur," kata Ara.
Selain itu, Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.
PKP Serahkan Kasus Korupsi Rumah TNI/Polri Rp 2,8 M ke Kejati Maluku
Proyek pembangunan 20 rumah TNI/Polri di Maluku terjerat kasus korupsi, merugikan negara Rp 2,8 miliar. Kementerian PKP telah menyerahkan kasus ke kejaksaan. [601] url asal
#korupsi #korupsi-perumahan #kementerian-pkp #tni-polri #maluku #proyek-perumahan #satuan-kerja-non-vertikal-tertentu #serahkan-koruptor #seram-bagian-barat #penyediaan-perumahan-provinsi-maluku #perumahan-provi
(detikFinance) 01/03/25 17:31
v/35052/
Jakarta - Proyek pembangunan 20 unit rumah khusus TNI/Polri di Maluku bermasalah setelah ditemukan ada oknum ASN Balai Pelaksana Penyedia Perumahan (BP2P) Maluku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyerahkan Kasus "Pembangunan Rumah Khusus Maluku IV" pada SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon dan diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus.
Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman mengungkapkan langkah ini merupakan bagian dari program Serahkan Koruptor (SeKOP) yang fungsinya untuk menegakkan integritas, transparansi, akuntibilitas, dan bebas dari korupsi, visi dari Kementerian PKP.
"Sekop mempunyai fungsi memindahkan sesuatu objek dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk memindahkan penyakit ke tempat lain atau "membersihkan diri" sendiri terlebih dahulu daripada dibersihkan oleh orang lain (APH)," jelas Heri seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (1/3/2025).
Hadirnya SeKOP juga merupakan realisasi dari pesan Menteri PKP Maruarar Sirait untuk menindak tegas tindakan korupsi.
"Apabila menemukan terjadinya tindak pidana korupsi, ITJEN harus lebih dahulu yang menyerahkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Ara kepada Itjen PKP.
Kementerian PKP mengungkapkan jika kasus ini sudah dimulai sejak 2016. Terdapat 20 unit rumah khusus untuk TNI/POLRI pasca konflik di Kabupaten Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku. Pembangunan ini menelan anggaran sebesar Rp 6,1 miliar.
Setelah pembangunannya berjalan, tercatat bahwa Satuan Kerja (Satker) Perumahan Provinsi Maluku telah melakukan pembayaran kepada PT Polawes Raya sebesar Rp 5.871.251.600,00 atau 95 persen dari nilai kontrak.
Pembayaran tersebut dilakukan tidak berdasarkan progres fisik yang sebenarnya sebagai termuat dalam laporan yang dibuat oleh CV Prima Nurkele Konsultan. Diklaim adanya pemalsuan dokumen karena pembayaran yang sebenarnya baru terjadi adalah 45 persen. Pada dokumen tersebut juga dimanipulasi seakan pekerjaan sudah selesai 100 persen.
"Sehingga siapa yang dianggap paling bertanggung jawab sepenuhnya sudah kami rekomendasikan kepada Kajati Maluku untuk menerapkan tersangka," ungkapnya.
Saat menelusuri kasus ini, beberapa data yang diperoleh oleh tim Itjen adalah dokumen termin pembayaran, dokumen kontrak kontraktor pelaksana PT Polawes Raya, dokumen surat pemberitahuan dari manajemen konstruksi CV Prima Nurkele Consultant, dan dokumen persetujuan hibah. Semua dokumen tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Mereka juga menemukan bahwa Kepala SNVT secara aktif memberikan arahan kepada Bendahara Indrawati Madura untuk melakukan pembayaran kepada PT Polawes Raya. Kemudian, Direktur CV Prima Nurkele Consultant, Janes Nanulaitta, menyatakan pembayaran tersebut dilakukan tidak berdasarkan progres fisik yang sebenarnya.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim Itjen menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum Pegawai SNVT Maluku bersama kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2.804.700.047.
(aqi/zlf)
Wamen PKP Ungkap Begini Jadinya Jika Pemerintah Ambil Peran sebagai Pengembang
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan, peran pengembang swasta terutama lima asosiasi dalam program 3 juta rumah sangat strategis. [360] url asal
#pengembang-rumah-subsidi #pengembang-perumahan #pengembang-swasta #program-3-juta-rumah #wamen-pkp #fahri-hamzah
(IDX-Channel) 01/03/25 11:11
v/34998/
IDXChannel - Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menegaskan, peran pengembang swasta terutama lima asosiasi dalam program 3 juta rumah sangat strategis. Sebab, pemerintah hanya berperan sebagai regulator.
Maka dari itu, pemerintah terus menjaga hubungan baik dengan para pengembang. Hal ini bertujuan agar program 3 juta rumah tidak mengalami banyak kendala.
“Pemerintah itu berperan sebagai regulator. Jika pemerintah mengambil peran sebagai pengembang, maka akan muncul banyak kendala,” ujarnya dalam acara diskusi media bertajuk 'Menyelisik Kinerja 100 Hari Kementerian PKP' yang diadakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Fahri mengakui kapasitas asosiasi pengembang jauh lebih besar dibandingkan kapasitas pemerintah dalam membangun rumah. Oleh karena itu, kementerian sangat bergantung kepada pengembang untuk merealisasikan program 3 juta rumah.
“Tugas pemerintah itu bikin kebijakan, dan membimbing aparatnya dan ekosistem yang ada. Itu saja yang kita jaga, anggaran tidak masalah karena pemerintah enggak perlu belanja (untuk pembangunan rumah),” kata dia.
Hal senada ditegaskan Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Bonny Z Minang. Dia mengajak semua pihak untuk duduk bersama. Kementerian PKP perlu merangkul pengembang.
“Rangkul, tanya, kemampuannya berapa? Kalau sudah ketemu angkanya, nah itu saja yang diusahakan sehingga bisa diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Pengamat Kebijakan Perumahan Muhammad Joni menilai perumahan tidak hanya soal fisik bangunan tetapi merupakan amanat konstitusi dan cita-cita kemerdekaan.
Untuk itu, perumahan harus menjadi pilar negara yang kuat sehingga kita bersama harus mendukung program 3 juta rumah.
“Kementerian PKP harus bekerja keras agar program 3 juta rumah bisa berjalan dan tercapai. Saat ini ada kegamangan dalam menentukan arah kebijakan, sehingga arah kebijakan belum ada,” ujar dia.
Menurutnya, pelaku pembangunan maupun Bank Tanah harus diperkuat dalam ekosistem perumahan karena menjadi bagian penting dalam program 3 juta rumah. Terpentingnya lagi adalah diperlukan rencana induk Bank Tanah.
Saat ini, kata dia, rintangan urusan perumahan rakyat masih banyak. Dalam hal ini, Kementerian PKP harus bisa membuat regulasi yang selama ini menjadi penghambat bisa menjadi pendorong.
Selain itu juga perlu gerakan bersama yang lebih masif dengan kecepatan yang tinggi agar program 3 juta rumah bisa sukses.
“Program 3 juta rumah tidak boleh gagal. Dibutuhkan kebijakan yang pasti, tepat, cepat, dan happy sehingga menjadi kebijakan yang tangguh,” katanya.
(Dhera Arizona)
Sektor Perumahan Perlu Regulasi yang Berpihak kepada Semua Stakeholders
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara telah melewati masa 100 hari kerja. [653] url asal
#asosiasi-pengembang #menteri-pkp #kementerian-pkp #kinerja-kementerian-pkp #kinerja-menteri-pkp
(IDX-Channel) 28/02/25 21:21
v/34908/
IDXChannel – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara telah melewati masa 100 hari kerja. Namun, pengembang menilai hingga saat ini belum terlihat adanya satu gebrakan yang terbukti mampu mendorong pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketua Umum DPP Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andriliwan Muhammad menegaskan, kelima asosiasi pengembang perumahan dengan anggota sekitar 14 ribu perusahaan properti merasa tidak senang terhadap kebijakan gaduh yang dilakukan Kementerian PKP.
“Setelah 10 tahun mendorong-dorong adanya Kementerian Perumahan, dengan harapan sektor perumahan untuk MBR bergerak lebih cepat untuk mengatasi backlog (kekurangan pasokan), justru sebaliknya kementerian justru sibuk dengan urusan yang tidak substansial. Kalau ditanya, ya pengembang tidak happy,” ujarnya dalam acara diskusi media bertajuk 'Menyelisik Kinerja 100 Hari Kementerian PKP' yang diadakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, dengan banyaknya isu 'liar' yang dilontarkan Kementerian PKP, pengembang juga merasa rugi terutama karena menurunnya minat MBR untuk membeli rumah. Salah satunya dengan pernyataan adanya bantuan rumah gratis dan pengembang nakal.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang dapat merugikan pengembang, khususnya anggota Appernas Jaya yang mayoritas adalah pengusaha UMKM dengan lahan yang kecil atau terbatas.
Kemudian, Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menegaskan, pengembang adalah pelaku industri yang sudah puluhan tahun melakukan pembangunan perumahan di Indonesia. Demikian pula asosiasi pengembang yang telah menjadi bagian utama dari ekosistem perumahan nasional, baik ada maupun tidak adanya kementerian.
“Kami ini pengembang yang berhimpun di asosiasi sudah puluhan tahun terbentuk dan membuktikan diri menjadi mitra setia pemerintah selama bertahun-tahunn menyediakan rumah MBR. Kami bukan tipikal pengusaha yang hit and run, sehingga bersedia membentuk dan bergabung di asosiasi,” katanya.
Namun, kata dia, Kementerian PKP malah memilih membuat kebijakan yang tidak bersahabat dengan pengembang, bahkan tega melakukan persekusi terhadap pengembang rumah subsidi yang mayoritas adalah UMKM.
“Kami ini sudah membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi MBR. Tetapi yang bagus-bagus tidak disampaikan, namun yang jelek terus diangkat. Kami tidak tahu apa motifnya, apakah sekadar mencari popularitas, atau ada motif lain?” kata Joko.
Menurut Joko, industri properti termasuk perumahan di dalamnya merupakan salah satu cara paling mudah bagi pemerintah untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi menjadi 8 persen seperti yang ditargetkan.
Selain itu, salah satu indikator kesejahteraan rakyat adalah rumah yang layak. Sebab, pengembang adalah pelaku yang mampu meng-drive dan menyediakan rumah hingga tolak ukur kesejahteraan bisa dicapai.
“Tanggal 16 Agustus nanti, Presiden Prabowo Subianto nanti akan membacakan pidato kenegaraan di depan Sidang Tahunan MPR RI. Rakyat tentu ingin mendengar dari kepala negara apa saja yang sudah dilakukan dalam merealisasikan program perumahan sebagai bagian dari misi Asta Cita,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengaku pesimistis dengan program pembangunan 3 juta rumah yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto jika cara kerja Menteri PKP masih seperti sekarang.
“Banyak hal receh diurusin, tidak visioner. Sektor perumahan memerlukan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan semua ekosistem perumahan. Seharusnya jauhi kegaduhan, kami ini semua mendukung program 3 juta rumah dari Presiden Prabowo kok,” ujarnya.
Menurutnya, kementerian termasuk menterinya seharusnya membimbing pengembang. Sehingga, dirinya menilai kinerja Kementerian PKP masih jauh dari kata bagus.
“Tapi kalau menterinya baru, mungkin bisa jadi happy,” ujarnya.
Masih dalam acara yang sama, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Perumahan Nasional (Asprumnas) M Syawali Priatna juga sependapat dengan asosiasi lainnya. Pengembang asosiasi tersebut juga tidak nyaman dengan kondisi saat ini terutama cara kerja Menteri PKP.
“Kami berharap ada perubahan dari situasi saat ini. Harapan kami, siapa pun menterinya, baik yang sekarang atau siapa pun nanti agar bisa mengeluarkan kebijakan yang mendorong bergeraknya program 3 juta rumah termasuk berjalannya FLPP,” katanya.
Syawali menambahkan, program 3 juta rumah adalah misi mulia, terutama untuk MBR dan masyarakat miskin. Menurutnya, program ini membutuhkan kerjasama yang solid antar ekosistem perumahan, termasuk pengembang swasta yang sudah berkontribusi besar kepada Pembangunan rumah MBR juga perlu dilindungi.
(Dhera Arizona)
