Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengunjungi Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi, menegaskan lahan warga tidak termasuk yang dieksekusi meski ada keputusan MA [309] url asal
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengunjungi Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang berlokasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Perumahan ini viral karena akan digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.
Nusron sampai di lokasi pukul 09.00 WIB dengan mengenakan pakaian putih. Ia langsung menemui warga yang tempat usahanya digusur. Warga yang propertinya telah digusur PN Cikarang adalah Asmawati (69) pemilik Alfamart, Yaldi pemilik bengkel mobil (56), Siti Mulhijah (44) pemilik rumah, dan Mursiti (60) pemilik warteg, dan masih ada satu warga yang belum datang. Mereka membeli sertifikat hak miliki (SHM) nomor 706 dari anak Kayat dan Unan.
Nusron kemudian mengecek SHM warga dan pergi menuju lokasi ruko tempat usaha warga yang jaraknya 500 meter dari perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2. Di depan lokasi lahan yang sudah digusur tersebut, Nusron menyatakan lahan warga tidak termasuk yang dieksekusi.
"Ini di mata BPN masih sah, meskipun ada keputusan MA karena di dalam keputusan MA dan pengadilan tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat ini. Harusnya Mimi Jamilah kalau menang, langkah pertama datang kepada pengadilan minta keputusan ini supaya BPN dari pengadilan untuk membatalkan," jelas Nusron kepada awak media di Bekasi, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, penggusuran yang terjadi di cluster Setia Mekar Residence 2 seluas 3.290 meter persegi. Tanah tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Penghuni perumahan dan pemilik ruko yang tinggal di sana dianggap bukan pemilik yang sah.
Dari luas 3.290 meter persegi, terdapat terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).
Cluster Setia Mekar Residence 2 di Bekasi digusur meski warga memiliki sertifikat hak milik. Menteri PKP akan mempelajari kasus ini. Sidang gugatan dijadwalkan. [496] url asal
Sebuah cluster di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dikabarkan digusur juru sita Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Padahal, warga cluster tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pihaknya akan mempelajari perihal tersebut.
"Kami akan pelajari, ya. Kami akan pelajari," kata Ara sembari meninggalkan gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, penggusuran yang dikabarkan terjadi di cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi viral di media sosial pekan lalu. Bangunan tetap digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang meski disebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Lahan seluas 3.290 meter persegi tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah. Itu artinya warga yang tinggal di sana atau pengembang perumahan tersebut dianggap bukan pemilik yang sah.
Total terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).
Akibat penggusuran, warga cluster itu mulai pergi meninggalkan rumahnya. Setelah rumah tersebut kosong, beberapa tukang rongsok mendatangi rumah itu dan mengambil barang-barang warga yang tersisa.
Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan pengembang perumahan memutuskan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.
Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut perwakilan pengembang, Abdul Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).
"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," kata Bari saat dihubungi detikProperti, Rabu (5/2/2025).