Jakarta -
Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) akan menindak tegas pengembang-pengembang nakal. Saat ini, mereka telah menemukan 14 pengembang nakal di daerah Jabodetabek yang namanya sudah diserahkan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Berdasarkan data yang saya sampaikan ke BPK, untuk di daerah Jabodetabek saja ini sekitar ada 14 (pengembang). Ini belum (keseluruhan), masih sebagian yang baru kita kelilingi. Rata-rata sudah ada yang (membangun) 1.000 unit, ada yang 1.200 unit," kata Inspektur Jenderal PKP Heri Jerman di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Heri mengatakan sebenarnya di seluruh Indonesia pasti ada pengembang nakal, tetapi untuk saat ini belum semua terdaftar. Mereka masih berusaha mengumpulkan daftar tersebut. Harapannya data tersebut akan menjadi acuan mereka untuk menindak tegas pengembang nakal.
"Saya belum mempunyai data yang valid, karena saya baru dua minggu menjabat, tentu ini akan menjadi konsen saya. Insya Allah saya akan konsen dengan masalah seperti begini ya. Nanti saya akan kumpul juga di seluruh Indonesia," ujarnya.
Kirim Surat ke BPK Minta Lakukan Audit
Heri menyatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada BPK untuk melakukan audit terhadap pengembang-pengembang nakal. Sebab, pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berbeda dengan rumah komersial. Rumah MBR harganya jauh lebih murah karena penyediaannya dibantu dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) setiap tahunnya.
Langkah ini juga sebagai tindak lanjut terhadap temuan beberapa perumahan MBR yang kondisinya tidak layak huni.
"Langkah saya sebagai inspektur jendral, hari ini saya sudah membuat surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit untuk tujuan tertentu. Supaya nanti bisa diperoleh petunjuk yang komprehensif, bagaimana tata kelolanya, siapa bertanggung jawab apa," imbuhnya.
Pengembang Nakal Disebut Tak Berhak Mendapatkan FLPP
Heri Jerman mengatakan pengembang nakal telah merugikan negara. Menurutnya, pengembang yang membangun rumah subsidi tidak sesuai standar tidak berhak mendapat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Itu yang dirugikan selain yang ada di dalam rumah itu, tetapi negara juga dirugikan. Saya minta secara tegas kepada pengembang nakal itu, Anda tidak berhak untuk mendapatkan FLPP," ucapnya.
Jika nanti data pengembang sudah rampung, penyaluran FLPP juga akan lebih tepat sasaran yakni kepada pengembang-pengembang yang bertanggung jawab.
"Banyak pengembang yang masih baik-baik juga. Kita berikan kesempatan kepada pengembang yang baik-baik. Yang punya komitmen ya, dengan rasa tanggung jawab. Untuk bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini. Jangan hanya memikirkan keuntungan," tuturnya.
Akan Ada Saluran Pengaduan Pengembang Nakal
Kementerian PKP akan menyediakan layanan pengaduan untuk masyarakat yang mendapati rumah subsidinya dibangun tidak layak huni. Masyarakat dapat melaporkan pengembang mereka dengan bukti yang jelas.
Heri mengatakan saluran pengaduan ini akan dipersiapkan dalam waktu dekat dan targetnya akan diluncurkan Februari 2025.
"(persiapan saluran pengaduan) Dalam waktu dekat lah, dalam minggu-minggu depan akan saya luncurkan ya. (Bulan ini?) Iya," kata Heri.
Pengadaan saluran pengaduan ini untuk membantu masyarakat yang telah membeli rumah subsidi tetapi kondisinya tidak sesuai standar. Misalnya rumah yang sering banjir, banyak retakan pada dinding, air yang kuning, bocor, atau pengembang yang kabur.
Masyarakat dapat menghubungi nomor yang tersedia. Pengaduan tersebut harus disertai dengan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan fitnah.
(aqi/das)