Jakarta -
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapat pagu anggaran Rp 5,274 triliun untuk tahun 2025. Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) membeberkan rinciannya.
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Ara menuturkan Kementerian PUPR mendapat pagu anggaran Rp 116.227.045.313.000. Saat Kementerian PUPR dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian PKP pun didistribusikan untuk kedua Kementerian tersebut.
Berdasarkan hasil kesepakatan Ara dengan Menteri PU Dody Hanggodo, pihaknya mendapat anggaran tahun 2025 sebesar Rp 5.274.391.058.000 sementara Kementerian PU mendapat pagu anggaran Rp 110.952.654.255.000.
Kementerian PKP juga akan mendapat alokasi anggaran untuk pembiayaan perumahan dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 35,49 triliun untuk program pembiayaan perumahan sebanyak 234.200 unit yang rinciannya untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 220.000 unit, alokasi Tapera untuk 14.200 unit, alokasi subsidi selisih bunga (SSB) dan alokasi subsidi bantuan uang muka (SBUM).
Lebih lanjut, Ara menjelaskan Kementerian PKP akan terdiri dari 6 struktur eselon 1, yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko serta ditambah oleh 4 staf ahli eselon 1B.
"Adapun rincian eselon Kementerian PKP sebagai berikut. Sekjen sebesar Rp 0,359 triliun, Itjen Rp 0,009 triliun, Ditjen Kawasan Permukiman Rp 0,212 triliun, Ditjen Perumahan Perdesaan Rp 0,908 triliun, Ditjen Perumahan Perkotaan Rp 3,707 triliun, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Rp 0,078 triliun," kata Ara dalam raker bersama Komisi V DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Rincian Pagu Anggaran 2025 Kementerian PKP Rp 5,274 T
Ditjen Kawasan Permukiman Rp 0,212 T
- Pembinaan teknis penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
- Optimalisasi peningkatan kualitas Permukiman kumuh kawasan Panjunan Kota Cirebon, peningkatan kualitas Permukiman kumuh Kawasan Jembol Kabupaten Sumbawa, Kawasan Kampung Ceria Kota Lubuk Linggau, kawasan Kepenuhan Tengah Kabupaten Rokan Hulu, Kawasan Wiringtappareng Kabupaten Wajo, dan Kawasan Cijoho Kabupaten Kuningan
Ditjen Perumahan Perdesaan Rp 0,908 T
- Bantuan Rumah Swadaya skema BSPS di seluruh provinsi
- Lanjutan Rumah Khusus untuk DOB, pembangunan Rusus Suku Moi, lanjutan pembangunan Rusus pascabencana di Ternate, pembangunan Rusus Malawi tahap 1, dan Pembangunan Rusus pascabencana di Lebak
Ditjen Perumahan Perkotaan Rp 3,707 T
- Lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk personil TNI di IKN (MYC), lanjutan pembangunan rusun ASN dan Hankam (MYC), lanjutan pembangunan rumah susun MBR terdampak IKN, lanjutan pembangunan rumah susun mendukung DOB (MYC), lanjutan pembangunan rumah susun direktif (MYC), lanjutan renovasi tower rumah susun Wisma Atlet Kemayoran (MYC) sebanyak 10 tower
- Pembangunan baru rumah susun ASN/TNI/Polri, MBR, Pekerja, lembaga perguruan tinggi, dan lembaga perguruan berasrama
- Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) untuk mendukung 10.550 unit rumah bagi MBR di seluruh provinsi
Ditjen Tata Kelola dan pengendalian Risiko Rp 0,078 T
- Pelaksanaan tata kelola, pengendalian risiko, dan pengembangan sistem pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman
Inspektorat Jenderal Rp 0,009 T
- Pelaksanaan kegiatan kerja sama antarlembaga, penyusunan rancangan NSPK pengawasan, serta layanan pengawasan, layanan audit dengan tujuan tertentu, layanan audit kinerja, layanan review RKA-K/L dan layanan review laporan keuangan bidang perumahan dan pembiayaan infrastruktur
Sekretaris Jenderal Rp 0,359 T
- Gaji dan tunjangan, tata kelola/administrasi pegawai, layanan operasional perkantoran, layanan data dan informasi publik, pembentukan produk hukum, pembinaan pengelola keuangan, pengelolaan BMN, serta analisis pelaksana kebijakan
Sebagai informasi, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menegaskan tidak akan ada tambahan anggaran untuk sejumlah kementerian, salah satunya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Lasarus menuturkan anggaran untuk tahun 2025 tetap menggunakan dari hasil yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja DPR dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PKP, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Transmigrasi. Lasarus menuturkan, berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi V pada tanggal 8-9 September 2024, pagu anggaran untuk Kementerian PUPR sebesar Rp 116.227.045.313.
Ia melanjutkan, pada pada 29 November 2024, Komisi V DPR RI telah menerima surat dari Menteri Pekerjaan Umum dengan nomor KU0101-MN/1171117 tentang usulan alokasi dalam anggaran tahun 2025, yaitu Kementerian PU sebesar Rp 110.952.654.255.000 dan Kementerian PKP sebesar Rp 5.274.391.058.000.
(abr/das)