BEKASI, KOMPAS.com - Developer Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuding penggusuran lahan yang dilakukan pada Kamis (30/1/2025) merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
“Abuse of power itu dilakukan oleh PN Cikarang bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja,” ungkap Abdul Bari, salah satu perwakilan pengembang, kepada Kompas.com pada Senin (3/2/2025).
Bari menilai, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cikarang banyak melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
Pertama, kata dia, sudah ada perlawanan penolakan eksekusi. Kedua, eksekusi pengosongan lahan tidak dibacakan di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik (SHM) dan tidak didengar oleh para pihak.
"Ketiga, eksekusi dilakukan di luar jam dinas operasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, dasar hukum perlawanan warga sangat jelas, merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, halaman 101.
"Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri,” ucap Bari.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II telah menggusur 27 bidang tanah di Cluster Setia Mekar Residence 2 pada tanggal 30 Januari 2025.
Eksekusi pengosongan lahan tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang dikeluarkan pada 25 Maret 1997.
Dalam pelaksanaannya, pengadilan mengeksekusi tanah dan bangunan yang mencakup ruko dan warung dengan total lahan seluas 3.100 meter persegi.
“Untuk penghuninya total 14 orang,” kata Ahmad Bari, perwakilan developer cluster, saat ditemui Kompas.com di Tambun Selatan pada Minggu (2/2/2025).