Jakarta -
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta warga yang mengalami masalah perumahan agar melapor ke Kementerian PKP. Pelaporan bisa dilakukan melalui Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).
Ia pun meminta jajarannya untuk mengaudit dan mengambil langkah hukum bagi pengembang. Hal itu disampaikannya usai menerima aduan dari warga ketika meninjau salah satu perumahan di Manggung Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang kemarin.
"Kami minta warga berani melawan pengembang yang bermasalah dan merugikan masyarakat. Kami siap menindaklanjuti pengaduan dan memberikan pendampingan bagi masyarakat dan jangan sampai negara kalah dan tidak menyelesaikan pengaduan dari masyarakat dengan baik dan cepat," ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
Pada kesempatan itu, Ara menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan agar Kementerian PKP fokus pada penyelesaian masalah rumah bersubsidi yang sering dihadapi rakyat.
"Silakan adukan ke Kementerian PKP apabila rakyat menghadapi masalah perumahan melalui BENAR-PKP di nomor WhatsApp 081288888911. Kami siap melakukan pendampingan agar masyarakat benar-benar terlindungi dari pengembang yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Ia mendapati akibat pengembang yang tidak bertanggung jawab, banyak warga yang mengalami kerugian secara finansial. Sebab, sertifikat rumahnya belum diterima meskipun sudah membayar lunas.
"Saya mendapatkan pengaduan dari warga Perumahan Punsae (Perumahan Ungaran Asri Regency) di Kabupaten Semarang. Lokasi perumahan yang berada di kawasan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor juga tidak layak huni dan membahayakan nyawa para penghuninya dan banyak pengaduan lainnya seperti adanya sertifikat rumah yang tidak diterima warga," ucapnya.
Peninjauan lokasi perumahan tersebut dilakukan oleh Ara bersama Bupati Semarang, Komisioner BP Tapera, dan Perwakilan BTN Kota Semarang. Ara melihat banyak kondisi rumah rusak berat dan tidak layak huni karena dibangun di sisi jurang dan menemukan banyak rumah subsidi yang dikontrakkan oleh pemiliknya. Lalu, ada pemindahan lokasi rumah secara sepihak oleh pengembang.
Kemudian, ia menunjuk Direktur Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Aziz Andriansyah untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan mencari solusi maupun menempuh langkah hukum bagi pengembang perumahan tersebut. Langkah ini untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi warga perumahan selama enam tahun terakhir.
Sementara itu, Ketua RW 20 Perumahan Punsae, Julianto Deni Saputra, mengungkapkan ada beberapa masalah yang dihadapi warga seperti belum serah terima sertifikat rumah warga. Kemudian, terdapat ancaman tanah longsor yang membuat banyak warga was-was saat hujan turun karena aliran air yang cukup deras.
"Terima kasih atas perhatian Menteri PKP atas masalah yang kami hadapi," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)